LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Dituduh mengambil paksa jenasah Almahrum Markus Notan Ola (79) warga dusun Niwak,Adonara Tengah 11 Januari 2026 pukul 19.00 WITA di rumah Heribertus Hede untuk dikuburkan, Terlapor Wilhelmus Demon Raran dan Andreas Puru membantah keras bahwa itu tidak benar, karena proses awalnya dibicarakan kedua belah pihak dan disaksikan rumpun keluarga besar suku Lewowerang.
“Hasilnya disepakati jenasah Almahrum Markus Notan Ola (MNO) diangkat dan dibawa ke rumah Kami.
Pada saat itu, Kami ajak Heribertus Hede untuk bersama antar jenazah Almarhum MNO ke rumah Kami,”terang Wilhelmus Demon Raran dan Andreas Puru, dalam surat klarifikasi yang diterima Redaksi Ranakanews.com Biro Flotim, Rabu 1 Juli 2026, Siang.
Keduanya juga mengakui proses penguburan dan hajatan Almarhum MNO, sesuai budaya adat Lamaholot, dengan melibatkan semua rumpun keluarga besar suku Lewowerang, yang turut dihadiri anak kandung Almarhum MNO, Pelapor Maria Duli Notan dan Katarina Ose Geroda.
“Saat hajatan terakhir, Maria Duli Notan dan Katarina Ose Geroda juga hadir bersama keluarga besar suami dari Desa Kokotobo dan Oesayang Adonara Tengah, membawa binatang sebagai bukti keterlibatan dan tanggung jawab dalam peristiwa kematian Alm.MNO.
Olehnya, informasi yang disampaikan tentang penguburan, bahwa Kami kubur sendiri juga tidak benar,”tegas Demon Raran.
Ia bahkan menjelaskan, dasar pertimbangan pengambilan jenasah Almahrum MNO, karena Almarhum MNO adalah adik dari Almarhum Yosep Dot Tolan (YDT), yang adalah ayah kandungnya bersama Andreas Puru.
Sementara Heribertus Hede bukan anak atau turunan darah lurus dari Alm.MNO.
Selain itu, sebut Demon Raran, ada fakta lainnya yang membuktikan bahwa Mama dari Alm.MNO atas nama Almarhumah Dulhi Notan yang sebelumnya meninggal di rumah Heribertus Hede, namun dibawa ke rumah Alm.YDT untuk proses penguburan dan hajatan sesuai adat Lamaholot, juga atas perintah Almarhum Migo Demon, Kakek dari Heribertus Hede.
“Hal ini menunjukkan bahwa Heribertus Hede tidak memiliki hak dalam semua urusan, baik hajatan suka maupun duka dari keluarga Alm.MNO,”beber Demon Raran, lagi.
Peristiwa kedukaan lain, yakni: seorang anak kandung Alm.MNO atas nama Almarhumah Bengan Ola yang meninggal di Dusun Hone di rumah Om kandung Yohanes Ara, juga diantar ke rumah Alm.YDT untuk proses kubur dan selesaikan hajatan sesuai budaya adat Lamaholot,”sambung Demon Raran dan Andreas Puru.
“Bukan hanya hajatan kedukaan, tapi ada fakta lainnya termasuk pembangunan rumah adat yang dilaksanakan Alm.YDT, karena memiliki hak kesulungan dari Alm.MNO yang diakui suku Lewowerang.
Sehingga perlu ditegaskan bahwa informasi yang disampaikan Pelapor tentang tidak ada hubungan darah dengan Terlapor adalah tidak benar.
Sesungguhnya Alm.YDT dan MNO adalah satu bapak yakni Almarhum Puru Laba, dimana Alm.YDT anak dari Mama pertama dan Alm.MNO anak dari Mama kedua,”ujar Demon Raran, menyakinkan.
Sembari menambahkan, dari penjelasan diatas menunjukkan bahwa sesungguhnya pihaknya memiliki hak penuh dalam urusan hajatan duka Alm.MNO, bukan Pelapor Heribertus Hede.
“Semestinya, sebagai manusia yang waras dan beradat, pihak Pelapor terkhususnya Maria Duli Notan dan Katarina Ose Geroda, berterimakasih kepada Terlapor karena telah mengurus dengan ikhlas sejak penguburan hingga hajatan duka ayah mereka Alm.MNO,”timpal Demon Raran, sengit.
Demon Raran Tidak Pernah Tahu 10 Bidang Tanah Alm.MNO
Dibagian lainnya, Demon Raran dan Andreas Puru juga membantah keras tidak pernah tahu tentang jumlah 10 bidang tanah Alm.MNO sebagaimana diinformasikan Pelapor.
“Kami tidak pernah tahu tentang 10 bidang tanah itu. Dan, selama Alm.MNO masih hidup tidak pernah sampaikan dan mempersoalkannya, baik kepada Kami maupun pihak lain di Dusun Niwak.
Kami urus kubur dan selesaikan hajatan duka Alm.MNO atas dasar hak sebagai orang berbudaya adat Lamaholot.
Kami tidak sedikitpun berniat kuasai warisan Alm.MNO.
Faktanya, sejak meninggal hingga hari ini, walaupun Kami urus dan biayai seluruh proses hajatan duka, namun Kami tidak pernah sedikitpun ambil alih warisan Alm.MNO, baik bidang tanah maupun harta benda lainnya,”ungkap Terlapor Wilhelmus Demon Raran.
Malahan, beberapa bidang tanah milik Alm.MNO digarap dan dikuasai Heribertus Hede, tapi tidak dipersoalkan.
“Jadi, sesungguhnya yang serakah dan miliki tendensi khusus kuasai warisan Alm.MNO adalah Heribertus Hede,”tohok Demon Raran, keras.
Kapolres Flotim Diminta Tolak Laporan Pihak Pelapor
Tak sampai disini, pihak Terlapor Wilhelmus Demon Raran dan Andreas Puru juga meminta Kapolres Flotim AKBP. Adhitya Octorio Putra,S.I.K menolak laporan yang dibuat Pelapor, dan mengembalikan kepada keluarga untuk diselesaikan.
“Terkait laporan polisi, perlu Kami jelaskan bahwa sebelumnya Kami pernah dilaporkan oleh Heribertus Hede, Maria Duli Notan dan Katarina Ose Geroda ke Polsek Adonara Barat di Waiwadan dengan materi laporan ambil paksa jenasah Almahrum MNO pada 16 Februari 2026.
Kami dipanggil hadap Polsek Adonara Barat. Kami dipertemukan bersama Pelapor dan Pendamping Matias Lidang Sabon, SH.,MM.
Setelah mendengar keterangan Pelapor dan Terlapor, Anggota Polsek Adonara Barat kembalikan laporan tersebut ke Kampung untuk diselesaikan secara kekeluargaan,”tandasnya.
Menindaklanjuti saran Anggota Polsek Adonara Barat tersebut, pihaknya selaku Terlapor, sambung Demon Raran, dalam waktu beberapa hari langsung kumpul semua orang tua dan anak suku Lewowerang berbicara dari hati ke hati sebagai satu keluarga besar untuk cari upaya selesaikan, namun sayangnya Ketua Suku Lewowerang Petrus Sili saat ditemui menjawab sudah terlambat, sehingga proses itu tidak jalan.
“Apa motifnya pun Kami tidak tahu. Akhirnya, forum penyelesaian belum terlaksana hingga hari ini, walaupun Kami sudah berupaya selesaikan secara kekeluargaan.
Untuk itu, melalui klarifikasi ini Kami mohon agar Kapolres Flotim menolak laporan Pelapor dan mengembalikan untuk diselesaikan secara kekeluargaan demi keutuhan dan kedamaian keluarga besar Suku Lewowerang,”tutup Demon Raran dan Andreas Puru, dalam pernyataan Persnya.
Diketahui, kasus telah bergulir di Polres Flotim, dimana Penyidik telah memeriksa dan mengambil keterangan Pelapor bersama Saksi.
Pelapor berharap Polisi segera memanggil dan memeriksa Terlapor, serta menetapkan tersangka.
“Kami berharap Polisi segera panggil dan periksa Terlapor, kemudian tetapkan tersangka.
Kami mau proses hukum lekas ke pengadilan,”tegas Katarina Ose Geroda, salah satu anak kandung Alm.MNO. (OLA)












