KUPANG, RANAKANEWS.com- KABUT duka meyelimuti keluarga Mikhael Kabosu. Frederikus Bau Kabosu, anak Mikhel Kabosu, meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan raya jurusan Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka pada 26 Juli 2022.
Kecelakaan maut yang terjadi pukul 00.30 Wita itu melibatkan dua sepeda motor dengan mobil pikap. Frederikus Bau Kabosu yang mengendarai sepeda motor tewas di lokasi kejadian.
Masih dalam suasana berduka, Mikhael Kabosu mendapat kabar akan menerima santunan dari PT Jasa Raharja. Dia tidak percaya karena dalam keseharian mereka sebelum-sebelumnya, tidak pernah sekalipun berhubungan dengan pihak Jasa Raharja.
Keesokan harinya, petugas Jasa Raharja mendatangi kediaman Mikhael Kabosu di Desa Wehali dan menyerahkan uang Rp50 juta. Saat itu baru kepercayaan Mikahel Kabosu ada. Santunan diserahkan Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Malaka, Trisno S Fanggidae.
“Kita sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan, yakni ayah kandung bernama Mikhael Kabosu sebesar Rp50 Juta,” kata Trisno, Rabu 27 Juli 2022 lalu.
Sebelumnya, Trisno juga menyerahkan santunan kepada Orpa Tefa, ahli waris Petrus Seran Bou dan kepada Maria Imelda Nurak, ahli waris Hendrianus Bria pada 18 April 2022 lalu. Masing-masing menerima Rp50 juta. Penyerahan santunan relatif cepat, terjadi kurang dari 24 jam setelah kecelakaan lalulintas.
Petrus Seran Bou dan Hendrikus Bria meninggal dunia akibat kecelakaan maut di jalan jurusan Bolan, Desa Bereliku, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malak, Minggu 17 April 2022 sore.
Lakalantas itu melibatkan tiga sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion, Honda Revo dan Honda Beat. Dua korban lainnya yang mengalami luka-luka, adalah Norbeth Klau dan Tiara Nugroho.
Penyerahan santunan juga terjadi di Kabupaten Ende. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Ende, Priatmojo menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhuma TYS di rumah duka, Kampung Wololanu, Desa Nuamulu, Kecamatan Wolojita, Minggu 31 Juli 2022.
TYS yang mengendarai sepeda motor menjadi korban lakalantas di jalan Trans Ende-Bajawa, tepatnya di Kampung Pu’u Mbara, Desa Rate Rua, Kecamatan Ende Utara, Jumat 29 Juli. TYS tergilas truk tangki Pertamina dengan nomor polisi B 9730 SFV yang disopiri Yohanes Bate.
Di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban Kapal Layar Motor Tiana Liveaboard yang tenggelam di wilayah Perairan Padar, Taman Nasional Komodo, Selasa 28 Juni 2022.
Kapal pinisi berpenumpang 15 orang itu tenggelam akibat dihamtam gelombang besar. Dua penumpang meninggal dunia, dan seorang lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Priatmojo mengatakan, seluruh korban Kapal Layar Motor Tiana Liveaboard terjamin Jasa Raharja.
“Satu korban WNA asal Denmark yang dirawat di RS Siloam Labuan Bajo telah dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Sedangkan korban meninggal dunia yang merupakan ibu dan anak dilimpahkan sesuai domisi KTP di Bekasi,” ujar Priatmojo.
Jasa Raharja tidak hanya menyerahkan satunan kepada korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di darat dan laut, tetapi juga untuk korban kecelakaan pesawat terbang (udara), sungai dan penyeberangan.
Tiga kasus yang dikemukakan di awal, hanya sekedar contoh. Diyakini bahwa kecelakaan moda transportasi serta kesigapan pihak Jasa Raharja memberi santunan dalam waktu sesingkat-singkatnya kepada para korban, terjadi juga di daerah-daerah lainnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
***
SANTUNAN yang diberikan Jasa Raharja bukan untuk membayar kematian setiap nyawa manusia. Melainkan wujud kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar bagi warganya terhadap kemungkinan menderita risiko kerugian karena adanya kejadian atau peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
Dalam kehidupan setiap anak manusia, terkadung sifat hakiki. Sifat hakiki merupakan suatu sifat tidak kekal. Keadaan tidak kekal tersebut mengakibatkan adanya suatu kondisi yang tidak dapat diduga terlebih dahulu secara tepat sebelumnya. Dengan demikian keadaan itu akan memberikan rasa yang tidak pasti pula.
Keadaan yang tidak pasti terhadap setiap kemungkinan yang terjadi, baik dalam bentuk atau peristiwa yang belum tentu, akan menimbulkan rasa tidak aman. Situasi tersebut umumnya disebut dengan risiko.
Dengan adanya akal budi, manusia berupaya untuk menangulangi rasa tidak aman tersebut menjadi rasa aman, serta bergerak dari kondisi yang tidak pasti menjadi suatu kepastian.
Usaha dan upaya manusia untuk menghindari dan melimpahkan risikonya kepada pihak lain merupakan cikal bakal hadirnya perusahaan asuransi. Dalam pergaulan masyarakat modern, membutuhkan suatu institusi atau lembaga yang bersedia mengambil alih risiko-risiko masyarakat, baik risiko individual maupun risiko kelompok. Lembaga yang mempunyai kemampuan untuk mengambil alih risiko pihak lain ialah perusahaan asuransi.
Pada dasarnya perusahaan asuransi dalam kegiatannya, secara terbuka menawarkan suatu perlindungan kepada masyarakat luas, atas kemungkinan menderita kerugian karena adanya kejadian atau peristiwa yang tidak pasti tersebut.
Dewasa ini usaha asuransi berkembang dalam masyarakat. Banyak sekali jenis asuransi yang ditawarkan, di antaranya asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang. Khususnya asuransi sosial bukan didasarkan perjanjian, melainkan diatur dengan undang-undang sebagai asuransi wajib. Asuransi sosial di Indonesia pada umumnya meliputi bidang jaminan keselamatan angkutan umum, keselamatan kerja, dan pemeliharaan kesehatan.
Program asuransi sosial diselenggarakan oleh Badan Umum Milik Negara sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Perundang-undangan yang mengatur asuransi sosial di antaranya asuransi sosial kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, asuransi sosial tenaga kerja, dan asuransi social pemeliharaan kesehataan
Khusus asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Undang-undang ini dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 yang mulai berlaku 10 April 1965. Undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya merupakan dasar berlakunya asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan.
Mengapa asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan termasuk jenis asuransi wajib? Pertama, Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini diwajibkan oleh undang-undang, bukan berdasarkan perjanjiaan.
Kedua, Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bermotif perlindungan masyarakat, yang dananya dihimpun dari masyarakat yang diancam bahaya lalu lintas jalan.
Ketiga, Dana yang sudah terkumpul dari masyarakat, tetapi belum digunakan sebagai dana kecelakaan lalu lintas jalan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program investasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan pada pasal 1 sub b, menyebutkan bahwa dana kecelakaan lalu lintas jalan ialah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib yang dipungut dari para pemilik atau perusahaan alat angkutan lalu lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu lintas jalan korban atau ahli waris yang bersangkutan.
Dalam pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 ditentukan bahwa jumlah sumbangan wajib ditentukan oleh Menteri Keuangan menurut tarif yang bersifat progresif.
Selanjutnya, menurut ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, sumbangan wajib untuk suatu tahun takwim harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun yang bersangkutan. Waktu dan cara pembayaran sumbangan wajib diatur lebih lanjut diatur oleh menteri keuangan. Demikian juga pembuktian pembayarannya, pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 menentukan, sumbangan wajib dibuktikan semata-mata dengan suatu bukti yang bentuk dan hal-hal lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jadi jelaslah bahwa usaha-usaha dalam kegiatan asuransi memberikan suatu dampak positif bagi masyarakat luas.
Asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan ini menjadi kewenangan PT Jasa Raharja, sesuai dengan amanat dari pemerintah.
***
SESUAI kewenangannya, Jasa Raharja memberikan dua perlindungan dasar bagi masyarakat. “Pemerintah menginstruksikan kepada Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, SE, Selasa 16 Agustus 2022, melansir POS-KUPANG.COM.
Pertama, Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum. Program ini untuk masyarakat yang menjadi penumpang moda transportasi darat, laut, udara, sungai dan penyeberangan.
Setiap penumpang yang hendak bepergian, pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.
Kedua, Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Program ini dikhususkan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Manfaatnya untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut. Program ini tidak menjamin untuk korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi.
Kewajiban yang telah dilaksanakan oleh masyarakat, dikembalikan dalam bentuk santunan saat yang bersangkutan mengalami kecelakaan. Setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan.
Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Untuk korban meninggal dunia mendapat santunan Rp 50.000.000, cacat tetap maksimal Rp 50.000.000, perawatan maksimal untuk kecelakaan darat dan laut Rp 20.000.000 dan udara Rp 25.000.000.
Selain itu, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000, manfaat tambahan penggantian P3K Rp 1.000.000 dan manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp 500.000.
Seseorang berhak atas santunan, namun hendaknya telebih dahulu patuh melaksanakan kewajibannya.
“Kalau seseorang itu lupa atau belum melaksanakan kewajibannya, pertanyaan saya, bagaimana tanggung jawab kita Jasa Raharja memberikan dua perlindungan dasar ini untuk memberikan haknya? Kalau saudara-saudara kami lupa membayar pajak kemudian terjadi musibah kami selalu mengingatkan, tolong laksanakan dulu haknya, bapak ibu melakukan perpanjangan, bayar pajaknya, Jasa Raharjanya, dicap stempel untuk STNK perpanjangannya,” ujar Muhammad Hidayat mengingatkan.
Selama periode Januari-Juli 2022, Jasa Raharja Cabang NTT telah menyalurkan santunan Rp 12,7 milliar kepada 697 korban. Rinciannya, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 8,6 milliar, korban luka-luka Rp 3,8 milliar serta cacat permanen Rp 67,5 juta. Berikutnya, santunan penguburan Rp 26 juta dan layanan ambulans atau tindakan medis dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) senilai Rp 213 ribu. Apabila dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah korban mengalami kenaikan 122 orang.
Meningkatnya jumlah korban bukan menjadi kendala bagi Jasa Raharja dalam menyalurkan santunan. Pelayanan prima telah dilaksanakan jajaran Jasa Raharja di semua wilayah, mulai dari pendataan korban kecelakaan hingga pemberian santunan. Dalam waktu relatif singkat pasca kecelakaan, santunan langsung diserahkan kepada ahli waris korban meninggal. Perlakuan yang sama diperoleh korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Hal ini berkat kerja sama Jasa Raharja dengan berbagai stakeholder, termasuk pihak Kepolisian dan rumah sakit yang tersebar di kabupaten/kota. Selain itu, Jasa Raharja telah menerapkan system pelayanan berbasis digital terpadu.
Masyarakat perlu paham alur proses pengajuan santunan kepada Jasa Raharja, Upaya ini dimaksudkan agar tidak senantiasa menyalahkan Jasa Raharja ketika prosesnya tersendat. Secepatnya melaporkan kejadian kecelakaan kepada polisi sehingga diterbitkan Laporan Polisi. Atau melapor pihak Syabandar apabila menjadi korban kecelakaan kapal. Selain itu, membawa dokumen identitas pribadi korban yang asli maupun telah di copy seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
Bagi korban kecelakaan luka-luka akan ditindaklanjuti petugas Jasa Raharja dengan sistem verifikasi rawatan online, realtime dan profesional pada biaya rawatan korban, serta bekerjasama dengan holding farmasi guna memastikan data penggunaan obat telah sesuai, sekaligus bersinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan.
Masyarakat harus mendukung kerja-kerja yang dilakukan oleh Jasa Raharja. Namun patut diingat bahwa santunan yang diterima bukan untuk membayar setiap jiwa yang melayang atau menderita akibat musibah.
Oleh karena itu, setiap masyarakat hendaknya berusaha semaksimal mungkin agar terhindar dari peristiwa atau kejadian yang berpotensi merenggut nyawa atau membuat kita menderita. Jangan karena kelalaian sehingga mengakibatkan fatal bagi diri sendiri dan orang lain. Hal sederhana yang harus mendapat perhatian dan dilaksanakan adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak kebut-kebutan saat mengendarai kendaraan serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik saat hendak digunakan. Selain itu, konsentrasi penuh saat sedang mengendarai kendaraan di jalanan. Hanya dengan cara-cara ini dapat membuat kita terhindar dari kecelakaan.
Tertib lalu lintas bukan hanya menjadi tanggungjawab Jasa Raharja dan Kepolisian, melainkan semua elemen masyarakat NTT. Mari bersinergi mewujudkan tertib berlalu lintas, tentunya mulai dari sendiri. (TD)
