Wabup Daniel Landa Buka Pertemuan Publikasi Data Balita Stunting

WAIBAKUL, RANAKANEWS.com– Wakil Bupati Sumba Tengah, Ir Daniel Landa membuka dengan resmi pertemuan publikasi data balita stunting (aksi konfergensi ke-7) Selasa (25/10/2022) di Aula Kantor Bapelitbanggada Sumba Tengah Makatul.

Kabid Kesmas Sebedeus Kea mengatakan bahwa salah satu Tujuan dari Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan, gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan serta menghilangkan segala bentuk Malnutrition termasuk Stunting pada anak bawah dua tahun ( Baduta dan anak bawah lima tahun (Halita)

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)dimana masih menjadi Wacana Dunia dan Nasional.

Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam yang waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, dan kedua factor tersebut dipengaruhi oleh pola asuh, pola makan dan pola hidup bersih yung tidak memadai terutama pads 1,000 Hari Pertama Kehidupan.

Penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan tumbuh kembang anak

Data Balita Stunting Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018 terdapat 344 Balita dari 765 balita di ukur (45,5%) di 10 desa lokus yaitu desa Holur Kambata, Anapalu, Kabelawuntu, Umbu Kawolu, TanaModu, Watu Asa, Lenang Selatan, Tanambanas Barat,Bolubokat Barat, Konda Maloba.

Di Tahun 2019 Kabupaten Sumba Tengah melalui Dinas Kesehatan memperluas Jangkauan Pengukuran bagi seluruh Balita di 65 desa dan mendapatkan 1,409 anak balita stunting dari 7225 balita yang di ukur dan di timbang, dengan kategori sangat pendek (588 Balita dan pendek. (788 Balita) atau sekitar 19,5%.

Dan di Tahun 2020 melalui Operasi Timbang Bulan Februari 2020 dari 7428 anak balita di ukur terdapat 1109 anak balita stunting dengan kategori sangat pendek dan Pendek (14.9%) yang tersebar di 65 Desa Kabupaten Sumba Tengah.

Tahun 2021 melalui Operasi Timbang terdapat 754 balita dari 7365 yang di ukur (11,1 %) dan Di Tahun 2022 Hasil Pengukuran periode balita Agustus 2022 terdapat 659 kasus balita stunting dari 7562 balita di ukur [ 8,7%).

Dalam pelaksanaan Publikasi stunting ini pemerintah kabupaten dapat memastikan seluruh pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan penanggulangan stunting baik intervensi spesifik dan sensitive dilakukan secara bersama sama antar OPD penanggung jawab layanan, dengan sector / lembaga non pemerintah dan masyarakat yang di perkuat dengan dukungan legalitas pemerintah untuk semua unsur terlibat dalam menurunkan Stunting/ anak Kerdil yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2019-2023 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting Terintegrasi dan Peraturan Bupati No 162 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Angka Kematian Ibu, dn Angka Kematian Bayi tingkat Kabupaten.

Wakil Bupati Sumba Tengah Ir Daniel Landa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2019 hasil pengukuran balita dari 65 desa dan terdapat 1.409 balita stunting dari jumlah 7.225 balita yang diukur dan ditimbang dengan kategori sangat pendek 588 balita, pendek 821 balita atau 19,5%.Pada tahun 2020 hasil timbang dari 7. 428 anak balita diukur terdapat 1.109 balita stunting atau 14,9% yang tersebar di 65 desa.

Tengah kondisi faktual penyebaran stunting pada tahun 2018 berjumlah, 344 Balita dari 765 balita yang diukur atau 45,5% yang tersebar di 10 Desa Lokus, yakni, Desa Holur Kambata, Anapalu, Kabela Wuntu, Umbu Kawolu, Tana Modu, Watu Asa, Lenang Selatan, Tana Mbanas Barat, Bulu Bokat Barat dan Desa Konda Maloba.

Wabup Daniel juga mengatakan bahwa pada tahun 2021 melalui kegiatan operasi timbang terdapat 754 balita stunting dari 7365 balita yang diukur (11,1%).

Sedangkan untuk tahun 2022 hasil pengukuran periode agustus 2022 terdapat 659 kasus balita stunting dari 7562 balita di ukur atau 8,7%. Pemerintah Daerah terus berupaya untuk menurunkan angka stunting dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Tengah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penunjukkan Bapak Asuh Balita Stunting di Kabupaten Sumba Tengah,” ungkap Wabup Daniel.

Wabup Daniel juga mengimbau kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau yang mewakili, Para Kepala Desa, Para Kepala Puskesmas orang tua asuh agar benar-benar melakukan fungsi da tanggungjawab sesuai regulasi yang diatur dalam surat Keputusan Bupati Sumba Tengah serta melakukan kerjasama yang intensifg, melakukan pemantauan di lapangan sehingga dapat melihat secara langsung kebersihan lingkungan, kondisi dan perkembangan anak, pola asuh serta dapat memberikan informasi-infomasi kesehatan terkait pola asuh anak yang stunting. Jika hal ini di lakukan, berarti penanganan stunting di Kabupaten Sumba Tengah ini dapat diatasi secara dini dan tepat. (YB/ TD)

error: Konten dilindungi!