KUPANG, RANAKANEWS.com – Mantan General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, A.Md., memberikan keterangan penting terkait polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) enam karyawan Kopdit Swasti Sari.
“Saya diminta menjadi saksi ahli oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT dalam sidang mediasi perselisihan hubungan industrial,” ujar Yohanes Sason Helan kepada awak media di Kupang, Rabu (20/11/2024).
Ia menyebutkan sidang tersebut melibatkan pihak Kopdit Swasti Sari dan 2 orang karyawan, Danang Surya Pranata serta Yohanes Klaenoni, yang mengajukan gugatan terkait hak dan alasan PHK yang mencakup dugaan penyalahgunaan dana amal.
Pemanggilan Yohanes Sason Helan tertuang dalam surat bernomor 500.15.9/612/KTKT4.3 yang dikeluarkan oleh Disnakertrans. Sidang mediasi ketiga dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024, di ruang Bidang Ketenagakerjaan, Diskopnakertrans Provinsi NTT. Jhon Sason Helan diundang sebagai saksi ahli mengingat perannya sebagai mantan General Manager yang memahami operasional dan aturan internal Kopdit Swasti Sari.
“Saya dipanggil karena saya tahu bagaimana operasional di Kopdit Swasti Sari. Saya merasa perlu menjelaskan hal-hal yang sebenarnya terkait prosedur PHK dan isu dana amal yang dipersoalkan,” terang Jhon Sason Helan yang kerap disapa.
Menurut Jhon Sason Helan produr PHK yang dilakukan oleh pengurus Kopdit Swasti Sari tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga.
“Berdasarkan AD/ART, pengurus hanya mengangkat General Manager dan Wakil General Manager. Selanjutnya, General Manager-lah yang memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan karyawan, termasuk manajer dan staf,” tegasnya.
Ia menandaskan, keputusan PHK seharusnya berada di tangan General Manager, bukan Ketua Pengurus seperti yang dilakukan Ketua Lambertus Aratukan.
“Ini jelas pelanggaran prosedur. PHK yang dilakukan bukan berdasarkan mekanisme yang seharusnya,” imbuhnya.
Salah satu alasan PHK yang diajukan adalah dugaan penyalahgunaan dana amal. Ia menjelaskan bahwa dana amal ini bukanlah uang lembaga atau anggota, melainkan sumbangan transportasi yang diberikan oleh anggota baru yang tertarik bergabung dengan Kopdit Swasti Sari.
“Dana amal ini bukan uang lembaga, bukan juga uang anggota. Ini adalah uang yang diberikan sebagai biaya transportasi untuk anggota baru. Hampir di 30 cabang Kopdit Swasti Sari, praktik ini dilakukan,” jelasnya.
“Jadi penting bagi lembaga seperti Kopdit Swasti Sari untuk menjaga kepercayaan anggota dan memastikan semua prosedur dilakukan sesuai aturan. Saya berharap masalah ini segera selesai dengan baik,” ujar Jhon Sasaon Helan.
Ia juga menegaskan bahwa isu dana amal sebenarnya sudah diselesaikan pada tahun 2021 saat ia masih aktif menjabat.
“Masalah ini selesai sejak 2021, 2022, dan 2023. Tidak ada komplain lagi waktu itu. Tetapi setelah saya pensiun, isu ini kembali diungkit,” tambahnya.
Salah seorang karyawan yang terkena PHK, yang taak mau menyebutkan namanya mengatakan harapannya agar Kopdit Swasti Sari segera membayar hak-hak (Pesangon,red) mereka. “Kami hanya ingin hak kami dibayar. Itu saja,” pintanya.
Sidang mediasi ketiga antara Kopdit Swasti Sari dan karyawan yang di-PHK masih berlangsung di Disnakertrans.
Mediasi ini dipimpin oleh Hentji Lay, SH, sebagai mediator hubungan industrial. Jhon Sason Helan berharap agar proses mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. (TD)












