Profil
KUPANG, RANAKANEWS.com- Yupelita Dima, SH., MH tak cuma cantik. Ia juga cerdas.
Advokat ini banyak belajar tentang kehidupan dan menambah wawasan melalui profesi dan usaha yang digelutinya.
“Profesi saya adalah Advokat, yaitu istilah resmi dari pengacara. Profesi advokat memberikan jasa hukum, seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Advokat bisa bekerja di dalam maupun di luar pengadilan”.
Istri Panitera Pengadilan Negeri Kupang, Robert Uly, SH ini mengatakan, Pada dasarnya, seorang advokat bisa memberikan jasa hukum di bidang apa saja. Tapi karena bidang -bidang hukum itu banyak sekali, advokat dapat memilih untuk menjadi ahli atau spesialis di bidang -bidang tertentu saja.
“Bagi saya, hal yang unik dalam profesi ini adalah hukum itu sendiri. Hukum adalah norma yang selalu berkembang, berubah, dan berinovasi sesuai dengan perkembangan masyarakat. Saya pun jadi tidak pernah bosan, karena selalu mempelajari hal baru setiap harinya,” ujar ibu tiga anak ini saat ditemui di Kantornya yang juga sekalian salon kecantikan yang beralamat Jalan Mohammat Hata Gang Nuri No.1 Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang NTT, Sabtu (5/2/2022).
Tugas saya sehari hari adalah rapat dengan klien. Tugas lainnya adalah menyiapkan advis (konsultasi ) hukum, berkorespondensi (bertemu secara formal) dengan klien atau advokat dari pihak lawan, melakukan legal audit, menyiapkan dokumen-dokumen untuk transaksi, serta berdiskusi atau koordinasi dengan rekan dalam tim.
Tentunya kegiatan advokat yang memiliki spesialisasi di bidang lain, bisa sangat berbeda dengan kegiatan saya.
Anak ke sepuluh dari sebelas saudara ini menjelaskan modal untuk menjalani profesi ini seorang pengacara harus memiliki ketelitian, integritas (jujur, dapat dipercaya), dan kemampuan berkomunikasi yang baik.
Advokat dapat dituntut secara pribadi apabila kita memberikan advis hukum yang salah kepada klien. Jadi, kita harus sangat berhati-hati serta teliti dalam menjalani pekerjaan.
Selain itu, menurutnya reputasi seorang advokat adalah hal yang sangat penting untuk dijaga. Klien tentu tidak mau menggunakan jasa advokat yang terkena kasus atau integritasnya diragukan.
Selanjutnya, yang tidak kalah penting kata perempuan yang berzodiak Gemini ini adalah kemampuan komunikasi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Soalnya, kita akan sering berhubungan dengan klien maupun dengan pihak lain dalam rangka rapat, sidang, negosiasi, riset dan sebagainya.
Tahapan menjadi advokat, yaitu lulus dari Fakultas Hukum, mengikuti pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti ujian advokat.
Kata dia, tantangan terbesar dalam menjalani profesi ini adalah keharusan untuk senantiasa menjaga ketelitian, akurasi, serta kualitas dari produk hukum yang kami hasilkan. Tantangan ini akan semakin besar apabila terdapat beberapa pekerjaan yang deadline penyelesaiannya hampir bersamaan. Nah, kunci utama untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik adalah bekerjasama dengan sesama anggota tim yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Dan juga faktor tantangan bagaimana seorang pengacara harus mampu memecahkan serta menyelesaikan perkara yang ditanganinya. Dan melihat masih banyaknya ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.
“Dari sekian banyak kasus perkara yang saya tangani ada satu perkara yang tidak pernah saya lupakan adalah peristiwa dimana terjadi pengeroyokan oleh warga terhadap seorang ibu beserta anaknya, sehingga saya maju sebagai pengacara mereka dan saya sangat bersyukur pada Tuhan, kasus yang saya tangani menang di pengadilan sementara pelaku sudah ditangkap dan ditahan”.
Disamping tugasnya sebagai advokat, perempuan cantik dan bersahaja yang selalu aktif diberbagai organisasi ini mendapat kepercayaan juga sebagai Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) NTT. Berprofesi sebagai pengacara saya sudah melewati berbagai macam perjuangan yang sangat berat.
Banyak pandangan yang keliru terhadap para tersangka koruptor misalnya yang tidak mengambil uang negara tetapi karena kesalahan adminstrasi maka dia dinyatakan bersalah padahal tidak mengambil uang negara, nah yang seperti ini wajib mendapatkan perlindungan hukum, sementara bagi para koruptor yang benar benar mengambil uang negara, maka tugas kami akan mengejarnya untuk mendapat sangsi hukum karena sesuai dengan hasil pertemuan bersama KPK ada sekitar 28 triliun kasus perkara yang dilakukan 12 kepala daerah sementara sudah 6 kepala daerah yang sudah di tahan.
Sebelum menutup pembicaraannya Yupelita menegaskan bahwa untuk mengurangi tindak korupsi yang dilakukan seseorang, baik itu pejabat maupun masyarakat perlu adanya sosialisasi yang gencar dilakukan diseluruh instansi baik pemerintah maupun swasta dan kami yang tergabung dalam GNPK berencana akan mengundang seluruh kepala daerah dan memberikan sosialisasi pemahaman terkait undang undang korupsi yang benar agar terhindar dari yang namanya jerat hukum.
Jika Undang- Undang korupsi dilakukan dengan benar korupsi akan berkurang, dan itulah tugas utama GNPK yang saat ini sudah memiliki 8 cabang di Kabupaten/Kota.
“Kami akan terus menggali setiap informasi atau laporan dari mana saja dan mengejar para pejabat yang mengambil uang negara. Dan untuk dipahami secara baik bahwa mengembalikan uang negara tidak mengurangi tuntutan”. (TD)












