KUPANG, RANAKA-NEWS.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang pada bulan Maret.
Kepastian pelimpahan itu disampaikan aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur, Nefrianto Lamabelawa usai menemui Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin (22/02/2021).
“Hasil komunikasi Kasi Penkum Kejati NTT dengan Penyidik Kejari Flotim menjelaskan kasus Air Ile Boleng akan segera dilimpahkan oleh Kejari Flotim ke PN Tipikor pada bulan Maret,” ujar Lamabelawa.











