KUPANG, RANAKANEWS.com- Dalam rangka mencegah dan menekan angka Covid-19, Pemerintah Kota Kupang meminta para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yakni mengenakan masker, menjaga jarak, menggunakan Handzanitiser, rajin mencuci tangan, mengkomsumsi makanan yang bergizi, memastikan diri selalu sehat dan membangun kerja sama dengan tim gugus tugas penangangan covid-19 tingkat kelurahan atau desa jika menemukan hal -hal dilapangan yang perlu ditangani bersama.
Hal ini penting dilakukan karena angka covid-19 sampai saat ini masih tinggi dan sejalan dengan pemberlakuan PPKM level IV di Kota Kupang yang resmi berlaku mulai Selasa, 27/07/2021, hingga dua pekan ke depan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Wali Kota Kupang Dr. Hermanus Man terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang Senin (26/7/2021).
Wakil Wali Kota menguraikan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kami siap membangun
kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI Polri membantu melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang.
“Orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan, tidak boleh masuk Kota Kupang,” tegas Hermanus Man.
Menurut Hermanus, soal teknis pengawasan dilapangan akan diatur oleh tim guna mengatur arus mobilitas masyarakat baik dari daerah yang keluar masuk Kota Kupang.
Sementara untuk pemberlakuan PPKM ini berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Kupang yang telah dikeluarkan. Tidak ada perubahan pada surat edaran mendagri yang sudah dikeluarkan namun lebih dipertegas dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes dalam PPKM jilid IV ini akan lebih dipertegas dan diberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar,” tegasnya.
Lanjut Wawali, warga Kota Kupang yang akan melakukan perjalanan ke tempat wisata tidak diperbolehkan selama masa PPKM. Selain itu bagi pengusaha yang melawan aturan PPKM akan dicabut izin.
“Kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas keluar rumah selama masa pemberlakuan PPKM ini,” pungkasnya. (MD/Tim)










