MAUMERE, RANAKANEWS.com- Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2021, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koting B Kecamatan Koting Kabupaten Sikka menggelar Musyawarah Desa insidentil validasi dan penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2022 bertempat di Aula Kantor Desa, Senin (14/2/ 2022).
Musyawarah Desa ini dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan dihadiri Pemerintah Kecamatan Koting, Pemerintah Desa Koting B, Bintara Pembina Kemamanan dan Ketertiban (Babinkamtibmas),Tenaga Kesehatan, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan diawali dengan upacara pembukaan oleh Ketua BPD dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Pendamping Desa tentang kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa menurut Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021, Peratuan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 7 tahun 2021. Kemudian, pemaparan materi oleh Kepala Desa mengenai Laporan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2022 serta situasi dan Kondisi Covid-19 di Desa Koting B.
Dalam pembukaan kegiatan Ketua BPD Desa Koting B, Yohanes Sudaryatno mengatakan Musyawarah Desa ini sangat penting untuk membahas segala hal yang terjadi di lingkungan masyarakat, yakni pemberian Bantuan Langsung Tunai. Untuk itu, diharapkan agar para ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga agar memberikan kontribusi informasi dan tentang keadaan lingkungan masing-masing.
Camat Koting yang diwakili oleh Kepala Seksi AP3, Eky Edomeko, dalam sambutannya menjelaskan tentang verikasi dan validasi. Dikatakannya, verifikasi adalah memastikan bahwa susuatu itu benar adanya. Sedangkan, validasi adalah susuatu yang benar itu menjadi remsi. Untuk itu Dia berharap, agar menentukan orang-oarang yang masuk dalam penerima BLT DD harus sesuai dengan keadaan yang sebernanya. Dikatakannya, segala keuputusan yang dinahas di Musyawarah ini menjadi tanggung jawab bersama.
Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 ditegaskan, Desa wajib menganggarkan 40 persen dari total pagu Dana Desa tahun 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Kemudian, dipertegas lagi melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021. Dalam Peraturan menteri ini, dikatakan,Pemerintah Desa wajib memprioritaskan kegiatan yang pendanaanya bersumber dari Dana Desa untuk perlindungan sosial berupan Bantuan Langsung Tunai, kegiatan ketahanan pangan dan hewani dan kegiatan penanganan covid-19 di Desa. Sisanya untuk kegiatan berdasarkan usulan masyarakat melalui Musayawarah Desa Perencanan tahunan Desa’, ungkapnya.
Di tahun 2022, lanjutnya, penentuan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa didasarkan pada enam kriteria yakni, pertama, warga miskin yang berdomisili di desa yang berangkutan dan diprioritaskan keluarga miskin dengan kategori kemiskinan ekstrim. Menurutnya, data tersebut dapat bersumber dari data SDGs Desa. Kedua, kehilangan mata pencaharian, baik karena covid-19 maupun faktor lain. Ketiga, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Data ini dapat berupa hasil pendataan yang dilakukan oleh Relawan Desa Aman covid-19. Keempat, kelaurga miskin penerima bantuan sosial lainnya yang terhenti baik dari APBN maupun APBD. Keenam, Keluarga miskin yang terdampak covid-19 dan belum menerima bantuan. “misalnya ada warga yang karena adanya covid-19 penghasilannya menurun”, jelasnya lagi. Dan terakhir rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kepala Desa Koting B, Yamance Moat Wolo, memaparkan jumlah Dana Desa di tahun 2022 sebesar Rp. 626.341.000 dan besaran Dana Desa 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai Dana adalah Rp. 252.000.000 , maka jumlah KPM sebanyak 70 Kepala Keluarga. Sedangkan, besaran Dana Desa untuk ketahanan pangan yang bersumber dari 20 persen sebesar Rp 125.48.200, Covid-19 dari 8 persen Dana Desa sebesar Rp. 50.099.280 dan sisa sebesar Rp191.893.520.
Sementara itu, Bintara Pembinana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkantibmas), Briptu Soni Pitang, mewakili Kapospol Koting menghimbau aagar proses musyawarah Desa dapat berjalan lancer. Dan dia berharap, semua peserta yang hadir bertangung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Proses validasi dilakukan terhadap seluruh Kepala keluarga setelah dikurangi kepala keluarga miskin yang saat ini terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk menghindari tejadinya penerima ganda pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2022. Proses selanjutnya adalah pemaparan daftar Kepala Keluarga dan dibahas bersama –sama oleh peserta Musyawarah Desa Khusus berdasarkan kriteria yang tertuang dalam PMK 190 tahun 2021.
Musyawarah Desa Khusus tersebut menghasilkan 70 Kepala Keluarga sebagai penerima bantuan Langsung Tunai dana Desa tahun 2022. Kegiatan diakhiri dengan penyusunan rencana kerja tindak lanjut dan penandatangan berita Acara oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan perwakilan peserta Musywarah Khusus. (NR/Thildis)












