Daerah  

Dinas ESDM Manggarai Raya; Tambang Milik PT Menara di Desa Watu Pari itu Ilegal

BORONG, RANAKANEWS.com– Praktek ilegal penambangan Batua/galian c marak terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Timur akhir-akhir ini. Salah satunya milik PT Menara Armada Pratama yang berlokasi di Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Informasi yang dihimpun media ini Praktik penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama dilakukan secara terbuka. tanpa sedikitpun ada perasaan takut akan sanksi jika ditertibkan oleh aparat kepolisian.

Menanggapi itu ,Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin. ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Andreas S. Kantus mengatakan, data yang ada di Cabdin ESDM, sampai saat ini di Manggarai Timur hanya dua yg memiliki IUP OP berlokasi di Bondo desa Watu Mori yakni, Kelompok CEU dan Watu Tahang.

” Di Matim hanya dua Yang memiliki izin,Selian itu ilegal ,termasuk milik PT Menara Armada Pratama yang berlokasi di Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara itu ilegal”, ujar Andre.

Andre menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI adalah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum. tak hanya itu, Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial masyarakat, gangguan keamanan, dan kerusakan lingkungan.

“Potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Pajak Daerah,” yang tidak sah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, tegasnya.

Pihak PT.Armada Pratama Berdalil
Dikutip dari Floreseditorial.com
General Maneger PT Armada Pratama, Haru, Menurutnya, aktivitas Cut and fill yang dilaksanakan di wilayah Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tidak masuk dalam aturan tambang, sebab kawasan tersebut bukan lokasi pertambangan galian C melainkan proses cut and fill dimana materialnya tidak diperjualbelikan, namun diangkut untuk digunakan pada proyek jalan di kecamatan Kota Komba.

Dijelaskan Heru, aktivitas Cut and Fill tidak memerlukan izin secara khusus lantaran Karena hasil galian itu digunakan untuk pekerjaan ruas jalan di sekitar wilayah tersebut dan tidak dibawah ke luar serta tidak diperjual belikan.

“Kalau yang dimasalahkan soal perizinan tambang, apa yang mau diizinkan, karena dari SDM sendiri menjelaskan itu bukan izin tambang dan tidak masuk dalam aturan tambang,” kata Heru, Jumat (25/03/2022).

Masih Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin. ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai Andreas S. Kantus menjelaskan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai berikut : Pasal 158, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kemudian dalam Pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Andre Kantus lanjutnya, menjelaskan untuk tidak terjadi pelanggaran eksploitasi sumber daya alam yang tidak melalui procedure di bidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup seperti yang dilakukan oleh PT. Menara Armada Pratama, sebaiknya PT. MAP lakukan pengurusan perizinan melalui OSS – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebelum memulai aktifitas pembangunan yang membutuhkan material lokal.

Sementara jenis perizinan yang harus dilakukan oleh pengusaha sesuai UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 86A, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping, diberikan untuk jangka waktu palirrg lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (RN).

error: Konten dilindungi!