WAIKABUBAK,RANAKANEWS.com – Tim kuasa hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago menegaskan bahwa Penetapan hakim pengawas tertanggal 27 Februari 2023 adalah cacat hukum baik formil maupun materil.
Hal tersebut dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago Debora Laba yang didampingi oleh HRM dan Operasional Managar Sabtu(22/04/2023) di Hotel Lelewatu,desa Waimangoma,Kecamatan Wanukaka,Kabupaten Sumba Barat.
Debora Laba selaku Tim Kuasa Hukum kepada wartawan menegaskan pembacaan penetapan maupun penandatanganan BAP tidak dilakukan dengan kehadiran Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan perpanjangan Panitera dan wajib didahului dengan relaas pemberitahuan dari Panitera baik kepada Debitor maupun aparat negara setempat lainnya.Khususnya mengingat tindakan yang dilakukan oleh Kurator pada hari Rabu tanggal 5 April 202. Maka berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU/2/1986 Jo pasal 103 ayat (2) UU No.7/1989 20 Kep. Ketua MA /2/144/KMA/SK/VIII/2022, wajib didahului relaas pemberitahuan dari Panitera dan dihadiri Juru Sita.
Menurutnya penetapan tersebut mengagendakan pembentukan Panitia Kreditor dan pengalihan manajemen bahkan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen,namun Kurator tidak pernah melaksanakan rapat Kreditur yang diikuti dengan voting dari seluruh kreditor konkuren. Terbukti bahwa kami tidak pernah menerima undangan rapat Kreditur, baik yang dikirim ke alamat Debitur maupun ke pihaknya selaku Kuasa Hukum PT Lele Watu Archipelago.
Ia menjelaskan penetapan yang dibacakan Kurator pada tanggal 5 April 2023 bukan termasuk dalam kategori penetapan yang bersifat serta merta sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (2) UU/37/2004. Sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum dan kalaupun dilaksanakan maka pelaksanaannya tetap harus didahului oleh ketentuan formil pengadilan.
Penetapan tersebut juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan anggota Panitia Kreditor yang lainnya sebagaimana diwajibkan apabila memang ada harus disebutkan di dalam Penetapan yang seluruhnya harus dipilih di dalam rapat kreditor yang sah berdasarkan suara mayoritas dari seluruh kreditor konkuren,” ujarnya.
Debora menambahkan berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan setelah bersurat secara resmi kepada kuasa hukum kreditor, terhadap penetapan tersebut juga sedang dilakukan ada upaya banding atau renvoi terhadap penetapan Hakim Pengawas oleh kreditor-kreditor konkuren lainnya.Karena itu, pihaknya menyatakan dengan tegas menolak penetapan sebagaimana dibacakan kurator tanggal 5 April 2023.(yb/rn)










