Debitur Bank NTT Arief Wijaya, Didampingi LPSK RI, Serahkan Surat Permohonan ke Polres Flotim

Pemohon yang juga Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arif Wijaya saat berada di Mapolres Flotim, Selasa (05/03/2024) Siang serahkan Surat Permohonan mendapatkan kelengkapan dokumen sebagaimana permintaan LPSK RI di Jakarta: Foto (Doc/Ranakanews.com)
Pemohon yang juga Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arif Wijaya saat berada di Mapolres Flotim, Selasa (05/03/2024) Siang serahkan Surat Permohonan mendapatkan kelengkapan dokumen sebagaimana permintaan LPSK RI di Jakarta: Foto (Doc/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arif Wijaya, selaku korban dugaan manipulasi dokumen oleh Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka, yang telah melaporkan kasus pidana tersebut ke Mapolres Flotim beberapa waktu lalu, kembali mendatangi Mapolres Flotim, Selasa (05/03/2024) pagi, menyerahkan surat permohonan mendapatkan dokumen kelengkapan sebagai persyaratan formil sebagaimana permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Jakarta.

Thomas Arif Wijaya datang seorang diri sekitar pukul 12.00 WITA, mengenakan baju kaos, dan langsung menuju Bagian Pidum Polres Flotim.

“Saya datang sendiri dan langsung bertemu Pak Hasibuan P.Damanik, kemudian menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Flotim AKBP. I Nyoman Putra Sandita,S.H.,S.I.K., M.H.

Surat bernomor 01/KPFT/LPSK/03/2024, yang ditujukan kepada Kapolres Flotim di Larantuka, terkait Permohonan Mendapatkan Dokumen Kelengkapan Persyaratan Formil Permohonan Atas Permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia di Jakarta.

Setelah diterima surat itu, langsung dibuat Surat Tanda Terima yang ditandatangani Saya dan Pak Hasibuan P.Damanik,”terang Thomas Arif Wijaya saat dikonfirmasi Wartawan saat tiba kembali di kediamannya, Kelurahan Postoh Kecamatan Kota Larantuka, Selasa (05/03/2024).

Dikatakannya, selaku korban yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kredit dan penipuan yang diduga kuat dilakukan oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka pada tahun 2012 silam, dalam urusan kredit senilai Rp1,5 M, yang terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, secara resmi telah meminta perlindungan hukum dari LPSK Republik Indonesia di Jakarta.

Karena itu, pasca laporan polisinya diproses dengan meminta keterangannya selaku Saksi korban dan salah satu Keluarganya beberapa waktu lalu, pihak LPSK Republik Indonesia di Jakarta meminta agar melengkapi dokumen kelengkapan sebagai persyaratan formil permohonan ke LPSK RI di Jakarta.

“Olehnya, hari ini Saya datang ke Mapolres Flotim untuk menyerahkan Surat Permohonan tersebut, agar bisa diberikan Surat penegasan dari Aparat Penegak Hukum Polres Flotim tentang Status Hukum Saya selaku Pemohon,”Katanya, lagi.

Dokumen dari Aparat Penegak Hukum Polres Flotim yang menjelaskan Status hukum Saya selaku Pemohon tersebut, akan melengkapi persyaratan formil permohonan Saya kepada LPSK Republik Indonesia di Jakarta, untuk kemudian secara resmi akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK Republik Indonesia dalam proses hukum selanjutnya,”katanya.

Pihaknya, sangat berharap surat permohonannya ini dapat dijawab oleh Polres Flotim dalam waktu dekat.

Dibagian lainnya, Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu.Lasarus M.La’a,SH belum bisa dikonfirmasi terkait proses hukum selanjutnya terkait laporan polisi Thomas Arif Wijaya pasca pihak pelapor Thomas Arif Wijaya dan Saudaranya Sony Wijaya diambil keterangan beberapa waktu lalu.

Demikian pula dengan terlapor Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka belum diperoleh kabar kapan mulai dipanggil untuk diambil keterangannya.

Terpisah, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Pendampingan dari Debitur Thomas Arif Wijaya dalam keterangan Pers, belum lama ini mendesak Polres Flotim segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kredit dan penipuan terhadap Debitur Thomas Arif Wijaya pada Bulan Februari 2012, tersebut.

“Kami desak segera panggil dan periksa oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka tersebut.

Tidak boleh ada upaya memperlambat dan mempetieskan laporan polisi Debitur Thomas Arif Wijaya tersebut.

Kami akan kawal terus sampai proses hukum ini tuntas di Pengadilan,”tohok Gabriel Goa, keras. (OLA)

error: Konten dilindungi!