
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Titik terang proses hukum skandal dugaan manipulasi dokumen perjanjian kredit modal kerja yang dilakukan oknum pejabat Bank NTT Cabang Larantuka sejak 27 Februari 2012 terhadap Debitur Thomas Arif Wijaya dan merugikannya, yang sudah dilaporkan ke Polres Flotim, berpotensi menjerat Oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka.
Proses hukum kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan mendapat atensi khusus dari Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dan selalu korban, Thomas Arif Wijaya resmi dilindungi langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
Semenjak proses hukum ini berjalan, mulai perlahan terungkap sisi gelap unsur manipulasi/pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal kerja, yang berpotensi menjerat para pelaku pemalsuan dokumen dan penipuan.
Yakni: terdapat dua dokumen perjanjian kredit modal kerja, antara pihak Bank NTT Cabang Larantuka dan Debitur Thomas Arif Wijaya, yang ditandatangani oleh dua pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang berbeda, namun pada hari tanggal bulan dan tahun yang sama, dimana salah satunya asli dan yang lainnya palsu.
Diduga kuat, dari dokumen perjanjian kredit modal kerja yang dipalsukan oleh oknum pejabat Bank NTT Cabang Larantuka tersebut, digunakan untuk menipu dan menambah utang pinjaman Debitur Thomas Arif Wijaya hingga sisa Rp1,6 M lebih yang ditolak pihak Arif Wijaya sampai dengan saat ini.
Sementara itu, pihak Debitur Thomas Arif Wijaya tetap bersikeras meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Flotim membuka skandal ini secara terang benderang ke publik.
Melalui salah satu Tim Pendampingnya, Matias Lidang Sabon,S.H.,M.M aktif memantau perkembangan proses hukum di Polres Flotim dan berkomunikasi dengan pihak LPSK Republik Indonesia di Jakarta.
“Selaku pendamping Debitur Thomas Arif Wijaya, sekaligus penghubung ke LPSK Republik Indonesia di Jakarta, berharap proses hukum kasus ini berjalan lancar dan terbuka.
Siapapun yang diduga kuat terlibat dalam unsur kejahatan hukum melakukan manipulasi pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal kerja di Bank NTT Cabang Larantuka dan penipuan, yang merugikan Debitur Thomas Arif Wijaya harus diproses hukum.
Sebab, bagaimana mungkin dan agak aneh jika di dalam tubuh Bank NTT Cabang Larantuka bisa terjadi unsur kejahatan manipulatif dan pemalsuan dokumen seperti ini.
Dimana, ada dua pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang berbeda, tapi melakukan perjanjian kredit modal kerja dengan Debitur Thomas Arif Wijaya pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama.
Terus terang, sebagai orang yang sekolah hukum, Saya sangat merasa aneh.
Sehingga Kami minta agar Penyidik Polres Flotim harus bisa membongkar dugaan kejahatan hukum ini sampai tuntas, untuk menemukan Siapa pelaku sebenarnya.
Kami siap memberikan dukungan data dan bukti,”tegasnya kepada Wartawan, belum lama ini.
Pihaknya, lanjut Matias Lidang Sabon, telah mempelajari seluruh dokumen dengan cermat dan menemukan bukti dugaan pemalsuan dokumen ini.
Termasuk berkomunikasi dengan pihak LPSK Republik Indonesia di Jakarta.
“Semua dokumen ini telah Kami kirim untuk dipelajari dan berharap pada saatnya LPSK Republik Indonesia bisa turun mendampingi langsung korban Thomas Arif Wijaya di Polres Flotim,”ujarnya lagi.
Sementara itu, korban Thomas Arif Wijaya dan keluarga, mengaku telah diambil keterangannya oleh Penyidik Polres Flotim.
“Kami telah diambil keterangan oleh Penyidik Polres Flotim.
Dihadapan Polisi, Kami telah memberitahu apa adanya tentang semua proses yang terjadi, mulai dari perjanjian kredit modal kerja tahun 2012 pada saat Bank NTT Cabang Larantuka dipimpin Yohanes H.De Ornay,SE, hingga Kris Langkamau.
Olehnya, Kami minta agar proses hukum terus berjalan dengan lancar dan terbuka.
Tidak kata mundur. Kami maju terus hingga pengadilan, untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,”kata Arif Wijaya diamini Keluarga yang lainnya.
Sembari menambahkan, ini baru soal pemalsuan dokumen dan penipuan.
Belum terkait dengan perhitungan nilai kredit tahun 2012 senilai Rp1 Milyar, yang telah dilunasi pada tahun 2013, namun kemudian pihak Bank NTT Cabang Larantuka tetap menghitungnya pada saat kredit tahap dua tahun 2014 sebesar Rp500 juta, dengan tetap mencatat utang sebesar Rp1,5 M.
“Ini kan aneh tapi nyata. Sehingga Kami tetap desak Polres Flotim agar proses hukum dan buka semua ini ke publik,”tutup Arif Wijaya, bernada serius, saat ditemui Wartawan di kediamannya, Minggu (14/04/2024) sore. (OLA)










