Mabes Polri dan Polda NTT Diminta Atensi Kasus Dugaan Kejahatan Koorporasi Bank NTT Cabang Larantuka

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa: Foto (GG/OLA/Ranakanews.com)
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa: Foto (GG/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Kasus dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja oleh oknum pejabat Bank NTT Cabang Larantuka terhadap Debitur Thomas Arif Wijaya tahun 2012, yang saat ini sedang ditangani Polres Flotim, wajib hukumnya diproses hingga tuntas, dan segera ditangkap pelaku serta aktor intelektualnya.

Karena itu, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Polda NTT diminta untuk memberi atensi langsung, sekaligus mengawasi Anggota Polri di Polres Flotim yang menangani kasus ini, agar tidak terjebak bujuk rayu dan gratifikasi untuk memperlambat proses hukum maupun membuat kabur kasus ini.

Demikian pernyataan sikap tegas yang disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, dan juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, dalam merespons terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Flotim, Rabu 22 Mei 2024 yang diterima Pelapor Thomas Arif Wijaya.

Debitur Thomas Arif Wijaya dalam kasus melawan Bank NTT Cabang Larantuka didampingi PADMA Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Gabriel Goa menegaskan, kasus dugaan kejahatan koorporasi di Bank NTT Cabang Larantuka ini, yang sedang berproses hukum di Polres Flotim ini, memang patut diawasi secara ketat oleh publik, juga Pers, Pegiat anti korupsi, lalu PADMA dan KOMPAK Indonesia, LPSK Republik Indonesia, namun Mabes Polri dan Polda NTT juga harus ikut mengawasi langsung.

Sebab, berpotensi menyeret banyak pihak, sehingga bisa saja ada upaya perlawanan dengan membujuk rayu dan menyuap para penyidik Polres Flotim yang bertugas menyelidiki dan menyidik kasus ini untuk kemudian membuat kasus ini lamban berproses dan semakin lama bisa dihentikan penyelidikannya, dengan alasan tidak cukup bukti.

“Untuk itu, sebagai pendamping korban Thomas Arif Wijaya, Kami telah berkolaborasi dengan KOMPAK Indonesia meminta Mabes Polri dan Polda NTT melakukan pengawasan ketat terhadap Anggota Polres Flotim yang menangani kasus ini, agar tidak terjebak bujuk rayu dan gratifikasi.

Kami juga mendesak Kapolres Flotim AKBP. I Nyoman Putra Sandita,S.I.K., S.H.,M.H segera menangkap dan proses hukum oknum pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku kejahatan koorporasi tersebut.

Kasus ini menjadi atensi serius PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia untuk dibongkar tuntas.

Siapapun pelakunya wajib diproses hukum dan Pimpinan Bank NTT Propinsi NTT diminta memberikan sanksi tegas pemecatan oknum pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang terlibat.

Sebab, ulah jahat mereka ini telah mencoreng citra dan martabat nama baik Bank NTT Cabang Larantuka di mata masyarakat,”sergap Gabriel Goa, keras.

Pegiat anti korupsi dan Human Trafficking, yang pekan kemarin mengunjungi Kabupaten Lembata dalam rangka kegiatan kerjasama penanganan Human Trafficking bersama Pemda Lembata, juga menyerukan kepada semua pihak untuk mengawal serius dan ketat proses hukum skandal dugaan manipulasi dokumen dan penipuan terstruktur, sistematis dan masif, yang sedang ditangani Polres Flotim agar bisa terungkap tuntas.

Ia juga mengingatkan jajaran Polres Flotim agar bekerja obyektif dan profesional, serta tidak boleh ‘bermain mata” dalam kasus ini, untuk membuat kasus menguap lalu hilang.

“Korban, Saksi dan Barang Bukti juga sudah ada. Tinggal menunggu konfrontasi terbuka pihak korban/pelapor dan terlapor.

Kami akan kawal ketat sampai tuntas kasus ini diproses ke Kejaksaan hingga persidangan di pengadilan nanti,”tutup Gabriel Goa.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal kerja dan penipuan oleh oknum pejabat Bank NTT Cabang Larantuka terhadap Debitur Thomas Arif Wijaya ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2012-2013, 2013-2014 hingga 2020, dimana terdapat dua dokumen perjanjian kredit modal kerja yang dibuat oleh dua pejabat Bank NTT Cabang Larantuka dalam waktu yang bersamaan, untuk Debitur yang sama yakni Thomas Arif Wijaya.

Padahal, sesuai pengakuan Debitur Thomas Arif Wijaya, pihaknya hanya menandatangani satu dokumen perjanjian kredit modal kerja bersama Kepala Cabang Bank NTT Cabang Larantuka saat itu Yohanes H.De Ornay dan Ismail Mukin.

Sementara dokumen perjanjian kredit modal kerja yang lainnya, atas nama pejabat Bank NTT Cabang Larantuka Ahmad. J.Suriyanto tidak pernah ditandatanganinya.

“Kalau dokumen yang dibuat Saudara Ahmad J.Suriyanto, Saya tidak pernah tandatangan. Bisa dibuktikan tandatangan Saya itu beda.

Dan, itu sudah Saya sampaikan di hadapan penyidik Polres Flotim,”beber Arif Wijaya kepada Wartawan dalam beberapa kesempatan. (OLA)

error: Konten dilindungi!