
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Rekomendasi Penjabat Bupati Flotim Sulastri H Rasyid,S.Pi.,M.Si Nomor Disperik 523/561/Sekret/2024, yakni : memberikan rekomendasi kepada seluruh KM. Pole and Line Fiber Glass untuk dapat melakukan operasi penangkapan ikan selama Surat Ijin Penangkapan ikan (SIPI) telah berakhir masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2024, dinilai berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan berbasis resiko, dimana kelompok atau pengusaha tangkap ikan wajib memiliki Surat Nomor Induk Perusahan.
Ironisnya lagi, KM. Flotim Pole and Line sebanyak 30 unit, sejauh ini belum dilakukan Resceduling Kerjasama Operasional antara Pemda Flotim sebagai pemilik kapal dengan Kelompok atau Pengusaha Nelayan di Flotim, terkait dokumen Surat Nomor Induk Perusahan.
Pasalnya, dalam PP 5 Tahun 2021, Pemerintah dilarang memiliki Surat Nomor Induk Perusahan.
“Memberikan rekomendasi kepada seluruh KM.Flotim Pole and Line untuk dapat melakukan operasi penangkapan ikan selama SIPI telah berakhir masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2024, sama saja dengan Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid sama saja dengan kegiatan Ilegal Fishing.
Ikan hasil tangkapan tetap ilegal, dan bisa berpotensi dijerat hukum ketika ada operasi penangkapan dari pihak yang berwewenang.
Atau ketika terjadi kecelakaan di laut akibat cuaca buruk dan lainnya, akan menjadi tanggung jawab siapa, ketika dokumen kapal tidak berlaku lagi.
Karena itu, akan jauh lebih baik jikalau Penjabat Bupati Flotim Sulastri H.Rasyid segera berkoordinasi untuk melakukan Resceduling KSO dengan para Kelompok Nelayan.
Serta segera datangkan Tim Appraisal untuk menghitungkan kelaikan nilai kapal motor.
Ketimbang mengeluarkan rekomendasi tanpa dasar hukum atau payung hukum yang kuat seperti rekomendasi tertanggal 13 Desember 2024 tersebut,”ujar salah seorang Pengusaha Nelayan Larantuka yang enggan ditulis namanya, saat bertemu Wartawan, belum lama ini di Larantuka, dan sangat kritis dengan rekomendasi Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid tersebut.
Menurut Nelayan KM.Flotim Pole and Line tersebut, rekomendasi Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid itu prematur dan tidak menjawab permasalahan Nelayan KM.Flotim Pole and Line Fiber Glass.
“Yang berhak untuk mengeluarkan SIPI itu pihak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Pemprov NTT.
Surat rekomendasi Penjabat Bupati Flotim Sulastri H.Rasyid itu pasti ditolak sistem saat diinput, karena tak sesuai regulasi.
Logikanya, bagaimana para kelompok nelayan bisa memasukan Surat Nomor Induk Perusahan dalam pengurusan SIPI, sedangkan Resceduling KSO dari Pemda Flotim bersama Kelompok Nelayan belum dilakukan.
Olehnya, lebih baik percepat KSO supaya urusannya jalan satu kali dan secara sistem online pasti diterima saat pengajuan SIPI,”tegas nelayan senior Flotim, tersebut.
Ia berharap Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid sebagai pejabat senior Dinas Perikanan Provinsi NTT bisa lebih baik memberikan solusi membantu para nelayan KM.Flotim Pole and Line Fiber Glass agar segera mendapatkan SIPI, ketimbang membuat rekomendasi yang usianya hanya per 31 Desember 2024.
Namun, bisa membawa petaka bagi para nelayan saat turun operasi penangkapan ikan, apalagi dalam situasi cuaca ekstrim saat ini.
“Kasihan kalau sampai terjadi apa-apa di laut dengan para nelayan KM.Flotim Pole and Line Fiber Glass yang ikuti saja rekomendasi Penjabat Bupati Flotim ini.
Padahal, nasib nelayan KM.Flotim Pole and Line Fiber Glass yang dilarang melaut karena SIPI nya habis masa berlaku, banyak yang sudah terjadi berbulan-bulan selama tahun 2024.
“Kenapa tidak dari bulan-bulan kemarin diberikan rekomendasi melaut. Ini yang aneh.
Kalau tidak diijinkan melaut dari kemarin-kemarin karena alasan aturan, mestinya Pemda Flotim juga tetap konsisten,”tutupnya.
Sementara Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid belum bisa dikonfirmasi Wartawan hingga berita ini tayang.
Demikian pula Kadis Kelautan dan Perikanan Flotim Muhammad Ikram juga belum ditemui untuk mendapatkan penjelasannya. (OLA)










