
LARANTUKA,RANAKANEWS.Com-Terduga pelaku BSL Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) merk Honda Beat warna Hitam ber-TNKB EB 5390 CL milik korban Hendrikus Labi Ola (23) asal Desa Kiwangona Adonara Timur, berhasil dibekuk Tim Singa Timur Reskrim Polres Flotim, Rabu (28/1/2026) pukul 03.00 WITA, di Kelurahan Amagarapati, tepatnya di rumah teman pelaku.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Flotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara,”demikian penjelasan Kapolres Flotim AKBP. Adhitya Octorio Putra,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Flotim, IPTU. Fardan Adi Nugroho,S.Tr.K kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026) pagi.
IPTU.Fardan Adi Nugroho yang baru bertugas di Reskrim Polres Flotim, langsung bergerak cepat, usai menerima laporan warga, memimpin Tim Singa Timur, dalam keterangannya membenarkan, terduga pelaku BSL dicokok Tim Buser Singa Timur setelah ada laporan dugaan tindak pidana Curanmor bernomor : LP/B/21/I/2026/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Senin 26 Januari 2026, yang dibuat Pelapor Yohanes Laga Doni, (20) alamat Desa Kiwangona Adonara Timur.
Hal ini juga dibenarkan Kasi Humas Polres Flotim AKP.Eliezer A.Kalelado,SH dalam rilis Pers yang diterima Wartawan.
“Pelapor Yohanes Laga Doni membenarkan bahwa pada Minggu 25 Januari 2026, pukul 19.00 WITA, bertempat di Kelurahan Pohon Bao Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Hendrikus Labi Ola bermerk Honda Beat warna Hitam ber-TNKB EB 5390 CL, yang terjadi di rumah kontrakan milik Saksi a.n.Bokap Kelurahan Pohon Bao.
Adapun kejadian tersebut berawal dari pelapor yang mengunjungi rumah kontrakan milik Saksi Bokap, dengan menggunakan motor Beat warna Hitam ber-TNKB EB 5390 CL tersebut, pada Sabtu 24 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelapor Yohanes Laga Doni kemudian bermalam di rumah kontrakan tersebut.
Keesokan harinya, Senin 26 Januari 2026, pukul 06.00 WITA, Saksi Bokap dan temannya berangkat kerja.
Sementara Pelapor Yohanes Laga Doni tinggal sendiri di kontrakan itu.
Sekitar pukul 11.30 WITA, Pelapor Yohanes Laga Doni sempat keluar menggunakan sepeda motor tersebut ke Kelurahan Waihali untuk cuci motor.
Setelah itu, sekitar pukul 12.00 WITA, Pelapor kembali ke kontrakan milik Saksi Bokap untuk istirahat.
Pelapor lantas masuk ke kamar Saksi Bokap untuk mengambil kipas angin.
Saat itu, Pelapor melihat ada seseorang yang sementara tidur di kamar milik Saksi Bokap.
Pelapor kemudian beristirahat di ruang tamu sampai pukul 16.00 WITA.
Beberapa saat kemudian, Pelapor sempat keluar dengan sepeda motor tersebut untuk mengantar sepupunya ke Pelabuhan, lalu kembali sekitar pukul 18.00 WITA, dan lanjut beristirahat di ruang tamu.
Sekitar pukul 19.00 WITA, Pelapor bangun hendak mengambil kunci motor, namun kunci motor sudah tidak ada.
Pelapor lantas cek kendaraan di tempat parkiran, dan mendapati motornya sudah tidak ada lagi.
Sementara itu, orang yang tidur di kamar Saksi Bokap pun sudah tidak ada.
Pelapor lalu mencari motor tersebut, namun tidak ditemukan, hingga akhirnya Pelapor mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Resort Flores Timur untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta”beber Kasat Reskrim Iptu. Fardan Adi Nugroho, dan juga Kasi Humas AKP.Eliezer A.Kalelado, detail.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Singa Timur Reskrim Polres Flotim langsung bergerak cepat dan mencokok terduga pelaku sekitar pukul 03.00 WITA, di rumah teman pelaku BSL, Kelurahan Amagarapati.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Flotim untuk menjalani proses hukum.
Sementara barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam ber-TNKB EB 5390 CL, kini diamankan di Mapolres Flotim.
Kasat Reskrim Adi Nugroho juga menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan bermotor diparkir pada tempat yang aman dan bila perlu dilengkapi dengan pengaman tambahan.
“Iyah, warga juga mesti lebih waspada dan pastikan parkir kendaraan di tempat yang aman.
Bila perlu lengkapi dengan pengaman tambahan.
Bilamana ada mengalami kasus serupa atau tindak pidana lainnya, segera melaporkan ke Mapolres Flotim atau Sentra Kepolisian terdekat agar segera ditangani,”pungkas Kasat Reskrim Iptu.Fardan Adi Nugroho, yang baru ditugaskan memimpin Satuan Serse dan Kriminal (Reskrim) Polres Flotim. (OLA)










