Keterangan Foto: Gedung Pengadilan Negeri Kupang (Dok: fajartimur.com).
KUPANG, RANAKANEWS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang mulai memeriksa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit bermasalah Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai sekitar Rp5 miliar. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan penguraian dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada CV ASM yang diajukan oleh Rachmat pada tahun 2016. Dalam dakwaan JPU, kredit tersebut dalam perkembangannya dikategorikan sebagai kredit bermasalah dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
JPU mendalilkan bahwa pencairan kredit diduga dilakukan meskipun sejumlah persyaratan administrasi dan yuridis belum sepenuhnya dipenuhi, termasuk pengikatan agunan sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan. Dalil tersebut menjadi bagian dari konstruksi peristiwa yang kini diuji dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU juga menyebut sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan proses persetujuan dan pencairan kredit. Salah satu nama yang tercantum adalah Beatrix Yasinta Bria Tae, yang pada saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Cabang Khusus Bank NTT. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, antara lain PUK (pensiunan pegawai Bank NTT), SSHB (pegawai Bank NTT pada saat peristiwa terjadi), serta Christofel Liyanto selaku Komisaris Utama BPR Christa Jaya. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak saat ini menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Jaksa menguraikan bahwa secara struktural, pejabat pada tingkat cabang memiliki kewenangan operasional dalam merealisasikan fasilitas kredit yang telah memperoleh persetujuan dari kantor pusat, termasuk memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan sebelum pencairan dana dilakukan. Penilaian atas ada atau tidaknya pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian perbankan akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam sistem peradilan pidana, penyebutan nama dalam dakwaan atau persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya pertanggungjawaban pidana. Setiap pihak yang disebut tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan perkara dugaan korupsi kredit bermasalah Bank NTT tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman aliran dana. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. (FT/Tim)












