Sosialisasi keterbukaan informasi publik di Desa Lusiduawutun dan Desa Warawatung, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata. (***)
LEWO LEBA, RANAKANEWS.com – Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur, Germanus Attauwur, melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Desa Lusiduawutun dan Desa Warawatung, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi serupa yang sebelumnya digelar di Kabupaten Flores Timur, yang menyasar Bawaslu, OPD, camat, serta perwakilan kepala desa.
Dalam kegiatan tersebut, Germanus menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, termasuk di tingkat desa.
“Pejabat publik di desa perlu mendapatkan penguatan pemahaman terkait standar layanan informasi publik desa sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi publik, serta adanya kasus korupsi dana desa di Lembata yang melibatkan sejumlah kepala desa.
“Dari berbagai sumber, sudah ada lima kepala desa yang diproses hukum karena kasus korupsi dana desa,” ungkapnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa dari Lusiduawutun dan Warawatung.
Kepala Desa Lusiduawutun, Benediktus Goe Komen, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia mengaku bangga karena Germanus, yang merupakan putra daerah, hadir untuk berbagi pengetahuan.
Materi sosialisasi mencakup ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Selain itu, juga disampaikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di desa.
Dalam kesempatan tersebut, Germanus juga meminta peserta membuka website desa masing-masing untuk mengevaluasi tingkat keterbukaan informasi publik.
Ia merekomendasikan penambahan menu khusus PPID Desa dalam website, yang sekurang-kurangnya memuat maklumat pelayanan, informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.
Menurutnya, digitalisasi informasi menjadi langkah penting agar informasi publik dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan PPID Desa harus berkelanjutan, dengan kepala desa sebagai atasan PPID yang menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana utama.
“Sekretaris desa adalah ujung tombak dalam layanan informasi publik desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Warawatung, Safardi Kedati Lamak, menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi website desa sesuai standar keterbukaan informasi publik.
“Kami sangat bersyukur atas pengetahuan yang diberikan dan siap menindaklanjutinya,” katanya.(*/TD)










