Dugaan Penyesatan Proses Peradilan, Orangtua Tersangka Narkoba CAT, Resmi Lapor Oknum Polres Flotim & Pengacara

Dugaan penyesatan proses peradilan yang dilakukan Penyidik Polres Flotim dan Pengacara dalam penetapan CAT (18) selaku tersangka pengedar Narkotika, resmi digugat keluarga korban pada Rabu 22 April 2026, yang kemudian pelapor Halimah Barek Sabon Kadir akhir secara resmi mendatangi SPKT Polres Flotim Rabu, 22 April 2026, didampingi Kuasa Hukum Mateus Mamun Sare, SH akhirnya pada Kamis 23 April 2026, mulai diambil keterangan oleh penyidik Polres Flotim.

Advokat Mateus Mamun Sare, SH, selalu Kuasa Hukum CAT (18) Tersangka Pengedar Narkotika dan Ibu Halimah Barek Sabon Kadir usai melaporkan oknum Polres Flotim dan Pengacara terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan di Mapolres Flotim, Kamis 23 April 2026, malam. Foto (OLA/Ranakanews.com)
Advokat Mateus Mamun Sare, SH, selalu Kuasa Hukum CAT (18) Tersangka Pengedar Narkotika dan Ibu Halimah Barek Sabon Kadir usai melaporkan oknum Polres Flotim dan Pengacara terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan di Mapolres Flotim, Kamis 23 April 2026, malam. Foto (OLA/Ranakanews.com)

 

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-    Tak terima dengan penetapan tersangka CAT (18) pemuda asal Desa Hinga Kecamatan Kelubagolit sebagai pengedar narkotika oleh Satresnarkoba Polres Flotim saat dibekuk Kamis 2 April 2026 pukul 20.15 WITA di pelabuhan Larantuka, Orang tua CAT didampingi Kuasa Hukum Mateus Mamun Sare, SH resmi melapor beberapa oknum Polres Flotim dan Pengacara pada Rabu 22 April 2026, terkait dugaan penyesatan proses peradilan dengan menyalahgunakan wewenang/jabatan sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam menetapkan korban CAT sebagai tersangka pengedar narkotika, saat pemeriksaan Jumat 3 April 2026, pukul 17.00 WITA.

Laporan polisi orang tua tersangka CAT (18) sekaligus menjadi korban dugaan penyesatan proses peradilan, bernomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 22 April 2026, atas nama Halimah Barek Sabon Kadir sebagai Pelapor.

Laporan polisi ini pun telah ditindaklanjuti pihak Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resort Flotim, dan Pelapor sudah diambil keterangan pada Kamis 23 April 2026.

Demikian pernyataan tegas yang disampaikan Advokat Mateus Mamun Sare, SH pada Kamis 23 April 2026 malam, usai mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan mulai dari pukul 14.00 WITA hingga 20.00 WITA.

“Benar, klien Saya telah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik tindak pidana umum Polres Flotim selama kurang lebih 7 jam.

Proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar. Kami tinggal menunggu proses lebih lanjut.

Ada beberapa pihak di Polres Flotim, termasuk Pengacara yang ditunjuk Polres Flotim mendampingi klien Saya CAT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar Narkotika.

Mereka diduga melakukan penyesatan proses peradilan sesuai pemeriksaan Jumat 3 April 2026,”terang Mamun Sare, SH.

Menurutnya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Flotim sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumat 3 April 2026 tersebut, yang mengarahkan korban CAT (18) sebagai tersangka pengedar Narkotika.

Padahal, dari berbagai fakta lapangan yang terjadi, korban CAT hanya pemakai Narkotika.

“Saya mau tegaskan lagi bahwa dalam BAP Jumat 3 April 2026 itu, Klien Kami dijebak dan diperdaya sebagai pengedar Narkotika.

Dan, bukan hanya itu saja, ada kesesuaian dugaan penyesatan proses peradilan yakni: ternyata 4 hari sebelum ditangkap Kamis 2 April 2026 pukul 20.15 WITA di Pelabuhan Larantuka itu, yakni tanggal 29 Maret 2026, ada oknum berinisial RBG datang di Desa Pepak dan sampaikan kepada orang bahwa ada perintah untuk tangkap 2 (dua) orang terkait Narkotika.

Lalu oknum RBG ini sempat diingatkan orang agar pikir matang-matang sebelum tangkap.

Ada juga fakta lain yang punya kesesuaian yakni: tanggal 30 Maret 2026, Raiyan warga Kiwangona, yang kemudian diketahui namanya hanya dipakai sebagai nama samaran oleh oknum J ikut pesan 5 bungkus, dan bertemu Klien Kami CAT, di pertigaan Kelubagolit, lalu monitor untuk diantar ke Larantuka tersebut kepada oknum J hingga ditangkap dan ditersangkakan sebagai pengedar, meskipun belum sempat menyerahkan Narkotika ke oknum J selaku pemesan.

Tak hanya itu, oknum RBG ini juga saat tangkap Klien Kami CAT, sempat ungkapkan kalimat yang terindikasi kuat kalau Dia (RBG,red) tahu dan ada persesuaian dengan apa yang disampaikan 4 hari sebelumnya di Desa Pepak,”beber Mamun Sare, serius.

Ia berharap, Polisi bisa mengungkap dugaan penyesatan proses peradilan yang dilaporkan ini dengan benar, jujur dan obyektif.

Selain itu, pihaknya juga tak tertutup kemungkinan menempuh langkah hukum berikutnya yakni Prapid dan laporan pidana perbuatan melawan hukum.

Karena itu, Mamun Sare mendesak jajaran Polres Flotim segera menangkap oknum J dan beberapa pihak terduga terlibat Narkotika.

Kapolres Flotim AKBP.Adhitya Octorio Putra,S.I.K dan jajarannya belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapannya atas laporan keluarga korban CAT, tersangka pengedar Narkotika yang kini sedang menjalani masa tahanan 20 hari di Polres Flotim.

Sementara saat ditanya Wartawan, meskipun sudah melaporkan oknum Polres Flotim dan Pengacara, apakah bersedia menerima jika proses hukum terhadap tersangka CAT dihentikan?

Mamun Sare secara terbuka menjawab, semua itu tergantung sikap Kapolres Flotim.

“Jika Kapolres Flotim perintahkan untuk hentikan proses hukum, maka Kami sesuaikan saja.

Iyah, Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,”tutup Mamun Sare, SH saat bertolak ke Adonara, Kamis (23/4/2026) pukul 21.30 WITA. (OLA)

error: Konten dilindungi!