LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Advokat PERADI Matheus Mamun Sare, SH, yang juga Kuasa Hukum tersangka kasus Narkotika CAT (18) dan HHA (19) asal Kelubagolit, resmi mengajukan permohonan gugatan Praperadilan bagi Kepolisian Resort Flores Timur terkait penetapan tersangka kliennya, yang berpotensi menyesatkan proses peradilan.
Permohonan gugatan Praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka tersebut, sesuai jadwal akan digelar sidang perdana pada Selasa 26 Mei 2026, setelah sebelumnya tertunda pekan kemarin lantaran pihak Termohon Kepolisan Resort Flores Timur meminta waktu untuk menyiapkan materi.
Demikian keterangan Pers yang diperoleh Wartawan dari Advokat Matheus Mamun Sare, SH, Senin 25 Mei 2026, malam.
Saat ini, sebut Mamun Sare, SH, selaku Pemohon Praperadilan, Timnya sudah sangat siap dengan permodalan kasus yang ada.
“Semoga sidang pembukaan Selasa 26 Mei 2026 pagi berjalan dengan baik dan lancar, serta tidak ada penundaan lagi,”ujarnya saat dihubungi Wartawan per saluran WhatsAppnya.
Ia juga berharap majelis hakim yang menyidangkan permohonan Praperadilan ini telah menyiapkan waktu dengan sebaik-baiknya.
“Ini langkah hukum terbaik yang Kami lakukan untuk mencari keadilan atas proses peradilan terhadap Kilen Kami yang diduga kuat penuh dengan rekayasa dan berpotensi menyesatkan proses peradilan,”tegasnya.
Diketahui, sebelumnya dua tersangka CAT (18) dan HHA (19) asal Kelubagolit yang ditetapkan sebagai pengedar Narkotika jenis ganja saat operasi tangkap Kamis 2 April 2026 malam di Pelabuhan Larantuka oleh Satresnarkoba Polres Flotim, kini melalui Kuasa Hukum Mateus Mamun Sare, SH ambil langkah tegas menggugat Polres Flotim terkait dugaan Penyesatan Proses Peradilan.
Laporan tersebut dilakukan Keluarga tersangka dalam hal ini Ibu Kandung tersangka CAT (18) dan Keluarga HHA (19).
Pasalnya, dari kronologis kejadian diketahui tersangka hanya membeli untuk konsumsi sendiri.
Sedangkan, pihak yang diduga kuat memesan ganja melalui tersangka CAT (18) dan HHA (19) tak tersentuh Polisi hingga kini, termasuk saat operasi penangkapan tersangka, pun orang tersebut tak ada dan tersangka keburu dicokok Polisi sebelum ganja itu diserahkan. (OLA)










