LARANTUKA,RANAKANEWS.com- Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual di Adonara, yang dilakukan pelaku S terhadap seorang wanita remaja EM (14) asal Desa Kenotan Adonara Tengah, yang sedang ditangani serius penyidik Polres Flotim, kini mulai memasuki tahapan penting yakni penetapan dan penahanan tersangka, pasca sejumlah saksi diperiksa, serta pendampingan dari Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional-Perlindungan Perempuan dan Anak (BKKBN-PPA) Kabupaten Flores Timur.
“Kami tetap turun dampingi korban sampai ketemu keluarga korban di Kenotan, Jumat (12/6/2026),”ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Meti Kelen, saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026) siang.
Dikatakannya, bersama beberapa pihak terus memberikan pendampingan bagi korban selama menjalani pemeriksaan di Polres Flotim.
Ia juga menjelaskan, setelah didampingi, korban mulai bisa keluar dari rasa takut dan memberikan keterangan dengan baik, hingga membenarkan hubungannya dengan Pelaku S sebanyak 7 kali.
“Awalnya, korban takut sehingga hanya sebut 2 kali, tapi dengan adanya pendampingan yang baik dari Kami, akhirnya korban akui sesuai dengan keterangan tersangka S,”katanya, diamini Staf Paulina Soni yang itens lakukan pendampingan selama diperiksa Penyidik Polres Flotim.
Meskipun demikian, Meti Kelen juga tetap menolak jika hubungan ini atas dasar suka sama suka.
“Undang-undang perlindungan perempuan dan anak tidak kenal istilah itu. Namanya anak di bawah umur, tidak ada istilah itu,”ujarnya, lagi.
Sementara terkait kehadiran Ayah kandung korban yang hingga kini belum ada untuk dampingi anaknya, Meti Kelen ungkapkan, Timnya sudah turun bertemu keluarga korban di Kenotan agar bisa hubungi ayah korban untuk pulang.
“Kemarin Tim sudah turun ke Kenotan juga. Dari pihak keluarga korban pun sudah sampaikan akan kontak Ayah korban untuk pulang, agar bisa memberikan dukungan psikologis, kekuatan moril dan materil bagi anaknya,”tandasnya.
Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan tuntas.
“Kami hanya dampingi, tapi seperti apa proses hukum itu urusan polisi. Nanti bisa tanya di Polisi,”sambungnya.
Di bagian lainnya, harapan agar keluarga dan polisi diminta untuk segera panggil Ayah korban, yang saat ini berada di Malaysia untuk pulang memberikan keterangan, sebagai pihak yang dirugikan, termasuk memastikan umur korban anaknya yang sebenarnya, agar umur korban benar-benar jelas dan benar, pun disampaikan sejumlah pihak.
Pasalnya, dari informasi yang diperoleh Wartawan, proses hukum korban hingga kini tak pernah didampingi orang tua kandung, karena masih kerja di Malaysia.
Selain itu, hadirnya Ayah korban guna memberikan jawaban terang terkait usia korban yang sebenarnya, yang saat ini sesuai data Polisi berumur 14 tahun.
Pasalnya, kendati berumur 14 tahun, namun fisiknya besar.
Termasuk saat Wartawan mencoba menanyakan ke beberapa warga Kenotan saat turun bertemu keluarga korban, belum lama ini.
“Kami juga tidak tahu persis berapa umur anak itu. Dia (korban,red) fisiknya besar tinggi. Sekolahnya terlambat. Sehingga mesti tanya Ayah kandungnya supaya lebih jelas.
Memang, anak ini fisiknya besar dan tinggi, beda dengan anak Siswi Klas 7 SMP biasanya,”ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat itu.
Maria Goreti Kewa selaku Bibi korban juga membenarkan Ayah kandung korban masih ada di Malaysia, saat dikonfirmasi Wartawan di Kenotan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kasus yang tengah bergulir kencang di Polres Flotim, dimana pelaku S (41), kini ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Flotim, tapi pihak korban hanya didampingi keluarga Maria Goreti Kewa, selaku pelapor berstatus Bibi.
Dilain pihak, terkait umur korban sesuai data sementara dilaporkan 14 tahun, mestinya juga turut mendapat keterangan resmi dari ayah kandungnya.
Meskipun umur korban juga dibenarkan Bibinya Maria Goreti Kewa saat dikonfirmasi langsung Wartawan di kediamannya korban Desa Kenotan Adonara Tengah beberapa waktu lalu, bahwa korban berusia 14 tahun, Kelas 7 pada salah satu Sekolah Menengah Pertama di Adonara.
Karena itu, penting bagi ayah korban untuk hadir memverifikasi umur anaknya yang sebenarnya.
Pasalnya, kasus dugaan kekerasan seksual ini tengah menjadi viral dan perhatian serius penyidik Polres Flotim, lantaran korban dikategorikan sebagai anak di bawah umur karena berusia 14 tahun, Klas 7 salah satu SMP di Adonara.
“Sebaiknya Ayah kandung korban pulang berikan keterangan pasti tentang usia anaknya, karena ini sangat sensitif dan biar lebih jelas.
Sekalian Ayahnya bisa ikut dampingi korban. Apalagi, data terkait berapa kali keduanya melakukan hubungan badan, dimana tempatnya dan apakah ada unsur paksaan serta kekerasan seksual, pun masih terus didalami penyidik Polres Flotim,”sambung sumber terpercaya sebagaimana yang diperoleh Wartawan, terbaru.
Sekali lagi, keluarga korban diminta untuk segera panggil pulang ayah korban.
“Memang, Ibu Maria Goreti Kewa juga sampaikan akan kontak terus, kendatipun, diakui belum diketahui persis waktunya Ayah korban bisa pulang,”ujar Paulina Soni, Staf BKKBN-PPA Kabupaten Flores Timur yang turun ke Kenotan, Jumat (13/6/2026).
Terpisah, Sahabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Cabang Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM juga berpendapat, sebaiknya Ayah korban pulang beri keterangan di Polisi terkait umur anaknya, supaya data umur anak lebih otentik.
“Memang, sudah ada administrasi lainnya, tapi akan lebih valid kalau bapak kandungnya pulang beri keterangan resmi di Kantor Polres Flotim, sekaligus ikut dampingi anaknya langsung,”ujarnya memberi saran.
Terpisah, pihak penyidik Polres Flotim belum sempat dikonfirmasi Wartawan terkait penahanan tersangka S, serta terkait kehadiran ayah korban memberikan keterangan tentang umur anaknya.(OLA)










