Beli 5 Mobil Fortuner, Ketua DPRD Flotim Albert Sinuor Minta Sekda Pedo Maran Umumkan ke Publik

Ini 3 Mobil Fortuner untuk Pimpinan DPRD Flotim 2024-2029, yang dibeli Pemda Flotim bersama 2 unit Mobil Fortuner Bupati-Wakil Bupati Flotim senilai Rp3,12 M: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com- ‘Bola panas’ terkait belanja 5 mobil Fortuner oleh Pemda Flotim, mulai menjadi perhatian serius lembaga DPRD Flotim 2024-2029.

Dalam Rapat Penutupan Masa Persidangan I DPRD Flotim, bersama Pemda, Ketua DPRD Albert Ola Sinour meminta Sekretaris Daerah Flotim, Drs.Petrus Pedo Maran,M.Si agar segera buka suara ke publik, termasuk Media menjelaskan pembelian 5 buah mobil Fortuner itu, agar tidak terus menjadi bola panas di kalangan masyarakat.

“Pak Sekda harus buka diri dengan Media/Awak Media agar pemberitaan tidak menjadi bola api panas di kalangan masyarakat Kita,”tegas Albert Sinuor saat memimpin masa Sidang Penutupan Paripurna tersebut.

Menurutnya, pemberitaan terkait 5 mobil Fortuner baru ini sudah dikonsumsi oleh banyak kalangan.

Olehnya, Pemerintah Daerah
harus buka diri kepada teman-teman Media agar masyarakat perlu tahu dan semua harus dibuka ke publik,
apalagi Kita sedang menghadapi bencana erupsi gunung Lewotobi Laki-laki yang belum tuntas,”timpal Albert Sinuor, lagi.

Sekda Pedo Maran saat penutupan masa sidang di Gedung DPRD Balai Gelekat Senin 30 Desember 2024 tersebut, langsung memberikan respons.

“Iyah, Saya siap dan akan dibuka kepada publik terkait pembelian 5 buah mobil Fortuner tersebut,”urai Pedo Maran tanpa menentukan waktu kapan akan di sampaikan kepada publik Flores Timur.

Agak mengherankan, Pedo Maran pun enggan menjelaskan langsung terkait pembelian 5 mobil Fortuner itu kepada Anggota DPRD Flotim yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Diketahui, soal beli 5 buah mobil Fortuner untuk 5 orang pejabat Kabupaten Flotim, telah mendapat sorotan tajam dan protes keras banyak pihak.

Apalagi, terkait mobil Fortuner EB 1 Flotim yang masih baru dan belum berusia 1 tahun kok mesti beli baru lagi.

Mobil EB 1 Flotim saat ini sebelumnya dipakai Penjabat Bupati Doris Rihi, lalu digunakan oleh Penjabat Bupati Sulastri Rasyid, kenapa harus beli lagi,”ujar Matias Lidang Sabon,SH.,MM.

Ia juga mempertanyakan, kalau sudah beli mobil Fortuner baru 5 buah,
terus mobil Fortuner yang belum setahun dipakai PJ. Bupati Sulastri Rasyid saat ini mau jual? Atau mau simpan dimana? Secara aturan itu tidak dibenarkan.

Selain itu, beberapa pihak yang sempat bertemu dan ngobrol seputar mobil Fortuner juga mengkritisi mobil Fortuner EB 5, yang dipakai mantan Wabup Agus Boli yang masih layak, tetapi sudah dipakai oleh Sekda Pedo Maran.

“Mobil Innova Reebon EB 6 yang dipakai mantan Sekda Flotim (Alm) Paulus Igo Geroda, tapi kok dipakai oleh Istri Sekda.

Memangnya, Istri Sekda Pedo Maran itu dalam jabatan apa sehingga gunakan Mobil Innova Reebon mantan tersebut?,”tandas Igen dan Arif, warga Kota Larantuka.

Diingatkan, Pemda Flotim jangan main-main dengan urusan mobil Fortuner itu, karena sangat berdampak pada Bupati-Wakil Bupati berikutnya pasca dilantik.

“Kalau sudah berdampak hukum siapa yang akan bertanggung jawab?

Sama saja Sekda Flotim Pedo Maran jebak Bupati-Wakil Bupati terpilih, tapi langsung berurusan dengan masalah hukum.

Sebaiknya, Mobil Fortuner EB 5 yang masih layak pakai, tetap dipakai Wakil Bupati terpilih pasca dilantik.

Kemudian, Sekda Pedo Maran tetap pakai mobil Innova Reebon.

Lalu, Mobil yang dipakai PJ. Bupati Sulastri Rasyid diserahkan pada Bupati terpilih pasca dilantik.

Sedangkan, 3 mobil Fortuner Pimpinan DPRD yang  lalu masih layak dipakai oleh Tiga Pimpinan DPRD yang saat ini menjabat.

Mengapa harus buang uang daerah disaat bencana alam Gunung Lewotobi Laki-Laki yang masih erupsi hingga kini.

Pikir masyarakat dulu, jangan kejar penuhkan saku Anda sebagai Pejabat,”tandas Igen, warga Larantuka yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.

Flotim Kemampuan Keuangan Daerah Rendah

Penolakan terhadap belanja 5 mobil Fortuner senilai Rp3,12 M, bukan hanya karena melanggar PP 20 Tahun 2022, namun mengabaikan kondisi keuangan daerah, dimana Flores Timur merupakan salah satu daerah dengan Kapasitas Keuangan Daerah (KKD) yang rendah.

Selain itu, daerah ini tengah menghadapi berbagai bencana, termasuk erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki dan konflik bumihangus 54 rumah di Pulau Adonara.

Warga juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hak ASN, serta kondisi Kantor Bupati yang dinilai tidak layak pakai karena belum direnovasi.

“Rakyat lagi susah akibat bencana alam, ASN belum dibayar teratur, dan kantor bupati saja belum direnovasi. Tapi malah mau beli 5 mobil mewah Fortuner? Ini jelas melukai hati masyarakat,”terang Matias Lidang.

Pembanding dengan Kabupaten Lembata
Sebagai perbandingan, Pemda dan DPRD Kabupaten Lembata menunjukkan kebijakan yang lebih transparan dan efisien.

Pemda Lembata hanya membeli dua unit mobil Pajero baru melalui katalog elektronik, masing-masing seharga Rp 725 juta dan Rp 672 juta, untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilantik pada Februari 2025.

Sementara itu, tiga unit Pajero lama untuk pimpinan DPRD tetap digunakan karena dinilai masih layak pakai.

Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Udin Purab, mengungkapkan dirinya masih menggunakan kendaraan dinas lama sebagai bentuk efisiensi anggaran.

“Kami sudah menganggarkan pembelian mobil baru, tetapi tidak direalisasikan karena mobil lama masih layak,” jelasnya.

Desakan Transparansi dan Kepatuhan Hukum

Ia juga mengingatkan, penggunaan kebijakan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada jeratan hukum. Karena itu, harus transparan dan patuh hukum.

“Keuangan negara itu sifatnya sentralistik dan harus memenuhi asas akuntabilitas. Jika ada pelanggaran, pejabat bisa dijerat pidana korupsi,” tambahnya.

Situasi ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan tata kelola anggaran yang lebih bijaksana dan akuntabel, terutama di daerah yang sedang menghadapi tantangan berat seperti Flores Timur.

Warga minta pemerintah daerah lebih fokus pada kebutuhan mendasar masyarakat, seperti penanganan bencana dan pemulihan ekonomi, daripada pembelian kendaraan dinas baru yang dianggap tidak mendesak. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version