Berpotensi Penyesatan Proses Peradilan, Polisi Diminta Hentikan Perkara Narkoba Pemuda Kelubagolit 

Kuasa hukum tersangka CAT (18) terduga pelaku yang disangkakan Polisi pengedar narkoba meminta Satresnarkoba Polres Flotim menghentikan proses hukum yang sedang berjalan karena berpotensi penyesatan proses peradilan. Sebab, dari fakta yang ada ditemukan jika Tersangka CAT hanya pemakai, bukan pengedar sesuai pasal 111 ayat (1) danatau pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digunakan penyidik Satresnarkoba Polres Flotim.

Advokat Mateus Mamun Sare,SH, Kuasa Hukum tersangka CAT (18) yang mendatangi Mapolres Flotim, Senin 20 April 2026 bersama Keluarga tersangka meminta Polisi hentikan proses hukum kasus Narkoba penangkapan CAT (18),dkk jika Polisi tak tangkap oknum J, karena berpotensi menyesatkan proses peradilan: Foto (OLA/Ranakanews.com)
Advokat Mateus Mamun Sare,SH, Kuasa Hukum tersangka CAT (18) yang mendatangi Mapolres Flotim, Senin 20 April 2026 bersama Keluarga tersangka meminta Polisi hentikan proses hukum kasus Narkoba penangkapan CAT (18),dkk jika Polisi tak tangkap oknum J, karena berpotensi menyesatkan proses peradilan: Foto (OLA/Ranakanews.com)

 

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Berpotensi penyesatan proses peradilan, karena penangkapan dan penetapan tersangka dua pemuda Kelubagolit CAT (18) dan HHA (19) oleh Satresnarkoba Polres Flotim, Kamis 2 April 2026, pukul 20.15 WITA di Pelabuhan Larantuka, karena membawa dan mengedarkan ganja seberat 10,21 gram terkesan rekayasa dan dijebak, dengan mentersangkakan terduga pelaku sebagai pengedar Narkotika, sesuai UU No.35 Tahun 2009, pasal 111 ayat (1) danatau pasal 114 ayat (1), tanpa memasukan Pasal 127 ayat (1), Satresnarkoba Polres Flotim didesak segera menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tersangka untuk menjalani rehabilitasi.

Demikian pernyataan tegas Advokat Mateus Mamun Sare,SH selaku Kuasa Hukum tersangka CAT (18), saat mendatangi Mapolres Flotim, Senin. 20 April 2026, sore.

Menurutnya, karena penangkapan itu sesuai pernyataan Kapolres Flotim AKBP.Adhitya Octorio Putra,S.I.K pada Konferensi Pers Selasa 7 April 2026 menyatakan tersangka sudah dipantau ada transaksi jual beli di wilayah Kelubagolit, tapi kenapa polisi tidak langsung tangkap, karena barang dan terduga pelaku ada di Adonara Kelubagolit.

Tetapi, kenapa tunggu sampai di pelabuhan Larantuka baru ditangkap,”ujar Mamun Sare.

Ia lebih lanjut menjelaskan, sesuai fakta yang terus diungkap setelah Dirinya mendalami kasus ini, dimana pada tanggal 2 April 2026 pukul 13.00 WITA, sesuai alamat Instagram, karena ada orang yang kasih tunjuk, bahwa kalau mau beli ganja itu disini, tapi kenapa belum disentuh Polisi. Padahal, tersangka CAT (18) ini beli untuk gunakan.

“Nah setelah Saya Wawancara klien tadi diceritakan bahwa setelah Dia pesan 3 bungkus, ada yang mengaku namanya Raiyan, ciri-cirinya bertato, badan kurus, tinggal di Kiwangona, tanggal 29 Maret 2026, mereka bertemu di pertigaan Kelubagolit.

Dia (Raiyan,red) tapi juga sebenarnya bukan Raiyan juga, nama aslinya Saya sudah temukan berinisial ‘J’, Dia hanya pakai nama samaran Raiyan, seorang anak di Kiwangona yang pernah terlibat kasus pencurian motor di Pohon Bao Larantuka, yang ditangkap Polisi, juga pesan ganja awalnya 10 bungkus.

‘Oknum ‘J’ ini menyuruh Raiyan dan Alfares (CAT) ini beli dulu baru J ini ambil di Larantuka pada saat Semana Santa.

Oke..kemudian Alfares disuruh ambil di pertigaan Kelubagolit. Ini kan sudah dipantau sesuai hasil Konpres Kapolres AKBP.Adhitya Octorio Putra ke Media yang Saya sudah baca semua. Kan, sudah tahu di alamat Instagram suruh ambil di pertigaan Kelubagolit.

Alfares datang ambil pukul 05.00, sesuai isi pesan di IGG jam 13.00 WITA, berarti lewat 4 jam dulu, berarti analisis hukumnya, orangnya di Adonara sesuai isi pesan bahwa nanti orang Saya di Adonara akan ambil barang itu oke..

Berarti selama ini orangnya di Adonara dan barangnya di Adonara.

Kalau hanya 4 jam maka tidak mungkin orang dari jauh, apalagi sudah dipantau,”tegas Mamun Sare, membongkar modus dugaan rekayasa berpotensi penyesatan proses peradilan tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan, setelah mengambil barang tersebut, Alfares pulang ke Desa Pepak untuk mandi. Kamis pukul 17.30 WITA, tanggal 2 April 2026 dijemput temannya ke Larantuka untuk antar barang sesuai pesan Raiyan, yang sebenarnya dari oknum ‘J’ disuruh beli 10 bungkus, tapi uang tidak cukup sehingga beli hanya 8 bungkus, dimana 3 bungkus dipakai Alfares, 5 bungkus untuk ‘J’ mengaku Raiyan.

“Begitu Alfares ambil barang ganja ini, oknum J ini mulai monitor komunikasi aktif, terus tanya Kamu sudah berangkat atau belum, sudah dimana dan sampai Alfares bawa motor apa, warna apa, juga dicari tahu semua.

Bahkan, sampai di Tobilota, Alfares dan temannya naik kapal motor nama apa, warna apa, pakai baju apa, jaket warna apa, juga ditanya Oknum J kayak Intel.

Dia bertanya beruntun terus seperti penyidik luar BAP, hingga barang itu disimpan di jaket bagian mana.

Nah, jelas anak-anak ini kan orang awam jadi jawabnya juga lurus dan lugu.

Begitu tiba jam 20.15 WITA di dermaga Larantuka, Alfares menelpon oknum J yang mengaku Raiyan ini bahwa Kami sudah tiba di dermaga Larantuka, datang ambil sudah ini barang.

Baru bicara seperti itu, aparat penyelidik SatResnarkoba Polres Flotim sudah tangkap, kok dibilang pengedar.

Apalagi setelah itu, oknum J ini tidak ada kabar lagi dan menghilang.

Dari tanggal 3 April 2026 namanya disebut tapi belum disentuh Polisi sampai hari ini. Ada apa?

Padahal, Rabu 8 April 2026, Saya selaku Kuasa Hukum sudah bertemu Kanit Resnarkoba Polres Flotim, sudah Saya minta segera tangkap J selaku otak dari kasus ini. HP Alfares kan sudah disita Polisi, kok susahnya apa tangkap J.

Nah, sampai disini kan Alfares bukan pengedar, tapi hanya pemakai. Kenapa Polisi mensangkakan Alfares dengan pasal 111 ayat (1) danatau pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukannya pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ini yang namanya penyesatan hukum proses peradilan.

Sehingga Saya minta kasus ini dihentikan dan wajib rehabilitasi sesuai perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,”pungkas Mamun Sare, SH,Advokat Peradi berjenggot panjang ini, sambil tertawa.

Ia bahkan menegaskan, bakal melakukan gugatan perbuatan melawan hukum bagi aparat kepolisian Polres Flotim, jikalau kasus tak dihentikan prosesnya, karena dugaan unsur rekayasanya kuat sekali.

Polisi juga sebutnya, telah abaikan unsur praduga tak bersalah dalam menetapkan tersangka.

Padahal, Polisi lupa bahwa setelah menjadi tersangka, terduga pelaku bakal menjadi terdakwa di sidang pengadilan, dimana keterangan terdakwa adalah salah satu alat bukti.

Nah, semua fakta kejadian yang disampaikan Alfares akan diungkapkan semua di pengadilan, sehingga dari hasil kerja Satresnarkoba Polres Flotim ini apakah tidak membuat penyesatan proses peradilan?

Makanya, Saya minta sebaiknya proses hukum dihentikan.

Sebab, banyak hal janggal ditemukan. Termasuk, penangkapan Kamis 2 April 2026, tapi surat perintah penangkapan baru terbit Jumat 3 April 2026, lalu kenapa tidak ditangkap di Kelubagolit saat transaksi jika Polisi sudah pantau.

Kemudian, dalam penangkapan di pelabuhan ada Polisi yang namanya tidak masuk dalam Tim, tapi ikut menangkap terduga pelaku,”pungkasnya mengingatkan.

Saat mendatangi Mapolres Flotim, Senin 20 April 2026, Mamun Sare didampingi Keluarga tersangka, hendak bertemu Kapolres Flotim, namun saat itu Kapolres AKBP.Adhitya Octorio Putra berhalangan karena ada kesibukan, sehingga diarahkan bertemu Wakapolres Kompol IK Mastina,S.Sos.

Dalam pertemuan di ruangan Wakapolres Flotim, Kompol IK Mastina,S.Sos menyampaikan Polisi tentu bekerja sesuai SOP, sehingga biarkan mengikuti proses yang ada.

Jika memang ada fakta-fakta lainnya yang ditemukan, nanti disampaikan saja.

‘Sementara terkait kasus ini, secara teknis Saya kurang ikuti detail karena bukan Tupoksinya Saya.

Silahkan berproses saja sesuai SOP yang ada,”ujarnya kepada Tim Mamun Sare dan juga Wartawan yang ikut mewawancarainya.

Mari Sikat Bandar Narkoba di Flotim, Bukan Hanya Pengedar

Dalam pernyataan Pers, Mamun Sare dihadapan Wartawan juga menegaskan, Polisi mestinya lebih proaktif dan serius memberantas narkoba dengan menangkap bandarnya, bukan pemakai yang notabene anak-anak kelompok rentan seperti pelajar dan orang muda lainnya di desa-desa yang tidak paham soal modus jaringan peredaran barang haram ini, tapi hanya beli pakai.

“Saya sudah bicara juga, kalau Polisi mestinya sikat bandar narkoba, karena membahayakan negara dan masa depan generasi.

Semua pihak mestinya diajak, termasuk Kepala Bandara Gewayan Tanah, Kepala Administrasi Pelabuhan Larantuka (Adpel) untuk mencegah dan menutup akses masuk barang haram ini di Flotim.

“Barang ini kan masuk lewat udara pesawat dan laut kapal-kapal penumpang maupun barang yang masuk ke Flotim.

Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur juga harus bersinergi, bergerak bersama menutup seluruh pintu masuk.

Sehingga Saya minta Kapolres Flotim, jika tidak cukup alat bukti maka kasus ini dihentikan, dan mari Kita kejar bandar narkoba di Flores Timur.

Jangan hanya tangkap pemakai seperti ini. Apalagi, yang mengkhawatirkan muncul adanya dugaan skenario penangkapan berbayar, dimana beberapa pihak menyebut adanya tawaran imbalan hingga Rp20 juta bagi individu yang bersedia ditangkap, yang diduga kuat terkait pencairan anggaran tertentu.

Dalam skenario tersebut, seseorang hanya ditahan beberapa hari sebelum dilepas, setelah proses administratif selesai. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan manipulasi prosedur hukum.

Terkait hal ini, Mamun Sare mengingatkan, dugaan rekayasa kasus merupakan pelanggaran serius dalam sistem peradilan pidana.

“Ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

“Pasal 278 mengatur larangan rekayasa bukti atau tindakan yang menyesatkan proses peradilan.

Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk aparat penegak hukum,”tohoknya, keras, sembari menambahkan, ini menjadi instrumen hukum dan mencegah terjadinya peradilan sesat.

“Kalau ada upaya membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah, itu kategori serius dan berat,”tutupnya.

Diketahui, kasus ini mencuat pasca penangkapan dua pemuda asal Kelubagolit HHA (19) Desa Pepakgeka dan CAT (18) Desa Hinga, oleh Satresnarkoba Polres Flotim, Kamis 2 April 2026 pukul 20.15 WITA di Pelabuhan Larantuka, karena membawa 10,21 gram ganja.

Penangkapan ini sesuai pernyataan Kapolres Flotim AKBP.Adhitya Octorio Putra dalam Konferensi Pers, Selasa 7 April 2026, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pantauan lapangan.

Hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi ganja.

Saat ditangkap, HHA (19) bawa 3,68 gram, sementara CAT (18) bawa 6,53 gram.

Keduanya sudah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Flotim, dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya minimal penjara 4 tahun, maksimal 12 tahun denda Rp800 juta hingga Rp8 Milyar.

Atau Pasal 114 ayat (1), penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, denda Rp1 M hingga 10 Milyar. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version