WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah disahkan. Turunan undang-undang tersebut mencapai 49 Peraturan Pelaksana. Dari jumlah itu terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Sehubungan dengan hal itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat menggelar sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang tersebut, terutama PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Kamis (09/12/2021).
Saat membuka kegiatan yang digelar di Aula Dinas PUPR, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH mengatakan bahwa sosialisasi yang diadakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara di Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta masyarakat terkait penyelenggaraan bangunan gedung termasuk penyelenggaraan perumahan, terutama implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis online.
“Saya berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat tentang Tata Kelola Bangunan Gedung, agar apa yang menjadi tujuan pemerintah terkait hal tersebut dapat terwujud di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati Yohanis, dengan adanya PP 16 Tahun 2021 ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Pemerintah Pusat.
Implementasi dari Peraturan Pemerintah tersebut salah satunya adalah pengaplikasian penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), termasuk dalam penyelenggaraan Perizinan Bangunan Gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dimana saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dicabut dan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Manfaat SIMBG adalah meningkatkan pelayanan penerbitan PBG, SLF, SBKBG, dan RTB kepada masyarakat dengan pendekatan sistem online di daerah, melakukan standardisasi regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia serta menyederhanakan dan mempermudah penerbitan PBG dan SLF sesuai dengan peraturan yang berlaku. (YB/T)