Oleh: Herry F.F.Battileo,SH,.MH
Dapatkah Guru dan Dosen Swasta menjadi ASN atau P3K? sangat bisa. Jika dosen pada program studi Perguruan Tinggi Swasta tersebut melampaui Nisbah Dosen dan Mahasiswa, dan juga wajib mendapatkan rekomendasi dari Badan Penyelenggara Sekolah atau PTS yang Nisbah Dosen dan Mahasiswanya lebih, jika hal tersebut tidak maka Menteri dapat dianggap melanggar UU Guru dan Dosen serta UU 12 maupun peraturan Mendikbud Ristek nomor 7 Tahun 2000, dan Badan Penyelenggara Sekolah maupun perguruan tinggi, sehingga dapat menuntut kerugian, karena hal tersebut telah membajak tenaga Guru dan Dosen Swasta secara sepihak tanpa membatalkan kesepakatan antara guru dan badan penyelenggara.
Untuk itu perlu membatalkan para Guru dan Dosen yang telah lolos ASN/P3K karena bertentangan dengan Undang -Undang. Kalau tidak hal tersebut diduga telah membuktikan tentang diskriminasi terhadap Sekolah dan Perguruan Tinggi swasta di Indonesia, kecuali Dosen atau guru tersebut tetap diangkat menjadi Dosen atau Guru Negeri yang diperbantukan kembali di sekolah.
Di sekolah atau perguruan tinggi asal, sampai dengan pensiun, apa lagi kita di NTT yang minim Dosen S2 pada Program studi tertentu, maka program studi yang dosennya kurang dari 5 orang berdampak harus dicabut ijinnya jika jumlah mahasiswa melampui Nisbah.
Dengan kritis Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT yang juga Ketua Dojo Kempo Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT menanyakan bagaimana NTT mau keluar dari kemiskinan akibat SDM rendah?.
Penulis: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah MOI NTT
