Rofinus Mbon, SH salah satu kuasa hukum Pater Marsel (***)
LABUAN BAJO, RANAKANEWS.com – Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online yang melibatkan Pater Marsel Agot, SVD memasuki babak baru.
Dewan Pers melalui Putusan Nomor 432/DP/K/IV/2026 menyatakan media Info Labuan Bajo.id terbukti melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Tim Penasehat Hukum Pater Marsel Agot menegaskan, putusan tersebut menjadi titik terang dalam perkara ini. Dalam amar putusan, Dewan Pers menilai pemberitaan yang dimuat tidak akurat, tidak berimbang, serta tidak melalui proses verifikasi yang memadai.
Pelanggaran itu antara lain terkait judul dan isi berita yang menyebut “Pater Marsel Agot Pimpin Massa Bawa Parang”, termasuk narasi yang menyatakan seluruh pihak yang hadir membawa parang.
“Putusan Dewan Pers secara jelas menyatakan pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak diverifikasi. Ini merupakan bukti penting dalam menguatkan adanya peristiwa hukum,” ujar tim penasehat hukum dalam keterangannya.
Secara hukum, lanjutnya, putusan Dewan Pers merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam proses pidana. Hal itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana.
Tim hukum menilai, pemberitaan tersebut telah membentuk persepsi publik bahwa Pater Marsel Agot memimpin massa bersenjata dan terlibat dalam tindakan kekerasan, bahkan diarahkan pada narasi premanisme. Padahal, menurut mereka, hal tersebut tidak pernah terbukti.
“Konstruksi pemberitaan ini tidak hanya melanggar etik jurnalistik, tetapi juga mengarah pada dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi melalui media elektronik,” tegas Iren Surya, SH.
Dengan adanya keterangan saksi, putusan Dewan Pers sebagai alat bukti surat, barang bukti pemberitaan, serta bukti elektronik, pihaknya menilai perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan gelar perkara.
“Sudah saatnya penyidik menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Tim penasehat hukum juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah tanpa batas. Setiap produk jurnalistik wajib memenuhi prinsip dasar, yakni akurasi, keberimbangan, serta verifikasi (check and recheck).
“Jika prinsip tersebut dilanggar dan merugikan pihak lain, maka pertanggungjawaban hukum tidak dapat dihindari,” pungkasnya.
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi dari sumber yang dianggap kredibel, termasuk dokumen Dewan Pers dan keterangan pihak terkait.
Seluruh pihak tetap dalam asas praduga tak bersalah. Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Redaksi melayani hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (WG)
