
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Dianggap menggunakan ‘ilmu hitam alias Suanggi’ terkait kematian Fatima Tuneng Suba, Kamis 9 Mei 2024, korban Marselinus Atu Werang, warga Dusun Waidang Desa Tenawahang Kecamatan Titehena, Flores Timur diserang dan dirusaki rumahnya, hingga diusir keluar kampung, akhirnya melaporkan kasus pengrusakan dan kekerasan tersebut ke Mapolres Flotim.
Atu Werang bersama keluarga meminta bantuan Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia Cabang Flotim untuk mendampinginya.
“Iyah, Saya bersama keluarga di Larantuka Yohanes Woda dan Paulus Koten, hari ini datang di Kantor PADMA Indonesia Cabang Flotim di Kelurahan Weri untuk meminta pendampingan hukum agar kasus kekerasan dan pengrusakan rumah Saya bisa diproses hukum di Mapolres Flotim.
Kendatipun, kasus sebelumnya telah dilaporkan ke Mapolsek Titehena.
Saya tuntut keadilan atas nama harkat dan martabat diri Saya, Istri, Anak dan Keluarga besar Saya, karena Saya telah dituduh menggunakan ‘ilmu hitam’ terkait kematian Ibu Fatima Tuneng Suba, yang juga selaku Ketua Stasi Waidang,”terang Atu Werang kepada Wartawan, Rabu (3/7/2024) sore.
Ia menambahkan, akibat rumahnya dirusaki dan diusir dari Kampung Waidang, Dirinya bersama Istri dan Anaknya, sudah 2 bulan harus tinggal di Lato, serta terus berpindah ke Eputobi, lalu di Weri hingga kini.
“Istri dan Anak masih di Lato, sedangkan Saya harus ke Eputobi, lalu Weri hingga kini,”ujarnya, pelan.
Pria kurus berwajah tenang, kelahiran 3 Mei 1965, berumur 59 tahun, punya anak 5 orang, beristri Veronika Oren Sogen (48) ini juga mengaku, terus merasa takut pulang ke Waidang hingga kini.
Apalagi, rumahnya juga dalam keadaan rusak karena dilempar dan dibongkar warga.
“Saya hanya minta agar pelaku pengrusakan rumah dan kekerasan terhadap Istri dan Anak Saya diproses hukum,”sambungnya, lagi.
Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, Krisantus Minggu Kwen usai menerima pengaduan korban Atu Werang dan Keluarga, kepada Wartawan menyatakan, siap mendampingi proses hukum ke Mapolres Flotim.
“Iyah, PADMA Indonesia siap memfasilitasi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik secara hukum.
Keadilan harus ditegakkan untuk memulihkan harkat dan martabat korban dan keluarganya.
Kami minta Polisi untuk menyelidiki kasus dan bisa memberikan rasa keadilan serta perdamaian,”tukasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Mapolres Flotim, Jumat (5/7/2024), dimana Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa juga turun langsung mendampingi korban.
Padahal, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Mapolsek Titehena dengan nomor Polisi: LP/B/7/V/2024/SPKT/Polsek Titehena/Polres Flotim/Polda NTT, tertanggal 13 Mei 2024.
Gabriel Goa kepada Wartawan usai melaporkan kasus ini meminta Polres Flotim memberikan atensi khusus agar pelaku segera dipanggil diambil keterangan.
“Jikalau terbukti bersalah maka wajib diproses hukum ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”timpalnya, serius
Pasalnya, sebut Dia, korban Atu Werang sudah alami kerugian yang luar biasa.
“Rumahnya dirusaki, Istrinya dan Anaknya alami kekerasan, diusir dari Kampung, lalu tinggalkan kebun dan hasil komoditas.
Serta menanggung malu karena dituduh gunakan ‘ilmu hitam’, padahal korban tidak tahu apa-apa,”sambungnya.
Sementara itu, Atu Werang mengaku sangat tertekan. Apalagi, mental Istri dan Anaknya.
Terlebih anak Suster Yohana Sukini Barek Werang, OP yang saat ini bertugas di Jawa dan sedang mengikuti masa Novisiat tahun keduanya.
“Sekali lagi, Saya berharap proses hukum cepat berjalan dan bisa menyelesaikan kasus ini agar Saya segera pulang ke rumah di Waidang,”tutupnya.
Kades Tenawahang Hendrikus Belawa Sogen yang dikonfirmasi Wartawan, Rabu (3/7/2024) malam menyatakan, kasus ini mesti diletakan secara proporsional.
Harus bertemu langsung supaya bisa dijelaskan dengan baik.
Hari Senin, 8 Juli 2024 baru Kita ketemu untuk Saya jelaskan pokok persoalan dengan baik,”ujarnya, kepada Wartawan. (OLA)