Diduga Langgar Pemilu, Warga Minta Kades Kalike Aimatan Tetap Diproses Hukum

Salah satu KPPS terbaik di Kecamatan Ile Bura yakni KPPS 003 Desa Nurabelen saat Pemilu 14 Februari 2024 (OLA/Ranakanews.com)
Salah satu KPPS terbaik di Kecamatan Ile Bura yakni KPPS 003 Desa Nurabelen saat Pemilu 14 Februari 2024 (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh Kepala Desa Kalike Aimatan Solor Selatan, didesak agar terus diproses hukum hingga tuntas.

Meskipun, hingga kini belum ada titik terang proses hukum lebih lanjut atas laporan warga ke Bawaslu Flotim, sejak Kamis (29/02/2024) dan telah diambil keterangan oleh Tim GAKKUMDU Flotim, Senin (04/03/2024).

Kasus yang terus viral dan mendapat atensi khusus warga Desa Kalike Aimatan, juga dikawal Media dalam satu dua pekan terakhir, selain kasus Kades Tuakepa Kecamatan Titehena, menyasar keterlibatan Kepala Desa Kalike Aimatan Kecamatan Solor Selatan, Yeremias, dalam politik praktis pada Pemilu 2024, dengan membentuk Whatshap Grup ‘Tim Orang Muda Aimatan’ Sabtu, 10 Februari 2024, terhitung 4 (Empat) hari sebelum pencoblosan, serta menjadi Admin, dan mengajak anggota WhatsApp Grup itu memilih calon Anggota DPD RI, DPRD NTT dan DPRD Kabupaten Flotim.

Warga menuntut tidak boleh ada tebang pilih. Karena selain melanggar Pemilu, Kades Kalike Aimatan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama sebagaimana Bawaslu Flotim dan GAKKUMDU Flotim telah lakukan atas Kades Tuakepa Kecamatan Titehena terkait postingannya Prabowo-Gibran Menang Dengan Skenario Apapun, yang diedarkan di laman Facebook, dan menjadi perdebatan publik, hingga dilaporkan salah satu Warga Kecamatan Witihama di Bawaslu Flotim.

Kasus Kades Kalike Aimatan ini telah resmi dilaporkan Warga Kalike Aimatan, juga oleh Panwascam Solor Selatan dan diteruskan ke Bawaslu Flotim.

“Bahkan, pada Jumat (16/02/2024) Tim GAKKUMDU Flotim telah datang ke Desa Kalike Aimatan untuk melakukan penelusuran.

Ditambah, Minggu (18/02/2024) Forum Demokrasi Kalike Aimatan dibentuk, dan Senin (19/02/2024) menyurati Kepala Desa Kalike Aimatan untuk melakukan rapat dengar pendapat, yang terjadi Kamis (22/02/2024).

Hingga akhirnya, Kamis (29/02/2024) Saya mendatangi Kantor Bawaslu Flotim melaporkan kasus ini.

Lalu, Senin (04/03/2024), Saya bersama 2 (Dua) orang saksi dan Kades Kalike Aimatan sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Sentra GAKKUMDU Flotim,”demikian keterangan yang disampaikan Krispinus Kebesa Herin kepada Wartawan saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Menurutnya, jika Kades Tuakepa Kecamatan Titehena hanya memposting komentarnya di Facebook sudah menjadi tersangka, apalagi terhadap Kades Kalike Aimatan yang sudah ada bukti dan juga telah mengakui perbuatannya.

“Kami berharap proses ini berjalan sampai tuntas di meja pengadilan,”ujar Kris Kebesa Herin.

Ketua Bawaslu Flotim Erni Katana, dan Ketua GAKKUMDU Flotim yang juga Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu. Lasarus M.La’a,SH hingga belum bisa dihubungi Wartawan, guna mendapatkan informasi dan penjelasan lebih lanjut terkait kasus Kades Kalike Aimatan tersebut. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version