Dilidik Polda NTT, Proyek Rp11 M Rabat Beton Basira-Latonliwo Berpotensi Korupsi

Proyek Rp11M rabat beton 6 Km yang dibiayai Dana Alokasi Umum mendahului perubahan APBD Flotim tahun anggaran 2025, iko program kerja 100 hari kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran, yang dikerjakan CV.Valentine kini mangkrak, dan sedang dilidik Tipikor Polda NTT. Rekanan dan sejumlah pejabat, berpotensi dijerat dugaan tindak pidana koupsi .

Proyek rabat beton Rp11 M Basira-Latonliwo Tanjung Bunga 6 Km, dibiayai DAU Flotim Tahun 2025, dikerjakan CV.Valentine hanya 27,80 persen atau 1,62 Km, kini mangkrak: Foto (DOC/OLA/Ranakanews.com)
Proyek rabat beton Rp11 M Basira-Latonliwo Tanjung Bunga 6 Km, dibiayai DAU Flotim Tahun 2025, dikerjakan CV.Valentine hanya 27,80 persen atau 1,62 Km, kini mangkrak: Foto (DOC/OLA/Ranakanews.com)

 

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Gagalnya konstruksi Proyek Rp11 M jalan rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, yang progress fisiknya cuma 27,80 persen atau kurang lebih 1,62 Km, dari total panjang 6 Km, yang menjadi ikon program 100 hari kepemimpinan ADDIBU, berpotensi menyeret Kadis PUPR rangkap PPK Paulus Lagadoni Hekin, ST, Asisten II Setda Flotim rangkap Plt.Kepala ULP Flotim Adi Lamabelawa, SH, Rekanan CV.Valentine, bahkan Bupati Flotim.

Pasalnya, proyek ini diduga kuat sarat rekayasa beraroma korupsi sejak tahapan lelang pengadaan barang dan jasa, dengan memenangkan CV.Valentine selaku penyedia jasa, berperingkat empat harga penawaran tertinggi Rp10.921.163.307,97.

Padahal, masih ada CV.Rokatenda peringkat 3 dengan nilai penawaran Rp10.423.212.499,06, CV.Cahaya Melati peringkat 2 harga penawaran Rp9.878.000.000 dan CV.Keynward peringkat 1 dengan penawaran Rp9.753.400.000.

Namun, ibarat besar pasak daripada tiang, keputusan berani Kepala ULP Flotim Adi Lamabelawa, SH memenangkan CV.Valentine, justru berbanding terbalik dengan fakta lapangan hasil pekerjaan hari ini, dimana CV.Valentine hanya bisa kerja 1,62 Km, dalam waktu kerja 170 hari sesuai masa kontrak.

“Ini jelas-jelas ada yang tidak beres, mulai dari tahap lelang pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda NTT yang telah turun ke lokasi proyek sesuai berita terbaru yang sudah dirilis, harus bongkar skandal dugaan korupsi, termasuk adanya indikasi suap.

Masah, CV.Valentine peringkat 4 dengan nilai penawaran tertinggi, yang mestinya lebih mampu kerja, kok faktanya kerja hanya 1,62 Km dari total panjang 6 Km.

Berarti harga penawaran yang diajukan CV.Valentine diduga kuat hasil rekayasa.

Juga kinerja Kepala ULP Flotim Adi Lamabelawa, SH dan jajaran, Kadis PUPR rangkap PPK juga rekayasa, serta tidak melakukan evaluasi, pemeriksaan seluruh item harga, peralatan kerja CV.Valentine dengan benar,”sorot Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM saat dihubungi Wartawan, terkait proyek Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga, yang mangkrak, dan telah di PHK, yang kini dilidik Polda NTT.

Menurutnya, proyek ini sudah tidak benar sejak tahap lelang di ULP Flotim yang dipimpin Adi Lamabelawa, SH, karena terlalu berani memenangkan CV.Valentine yang menempati peringkat 4 dalam penilaian kemampuan dokumen penawaran.

“Mestinya, Pemda Flotim mulai dari Kepala ULP Flotim Adi Lamabelawa, Kadis PUPR Flotim rangkap PPK Paulus Lagadoni Hekin, ST hingga Bupati Flotim Anton Doni Dihen, sudah harus tahu kemampuan CV.Valentine ini, bahwa kontraktor ini tidak mampu kerja dari harga penawarannya.

Apalagi, sebelum pengumuman pemenang lelang paket ini kan sempat disoroti Media, bahwa ada unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, yang dimainkan Kepala ULP Flotim Adi Lamabelawa, SH saat itu.

Mestinya, warning yang disampaikan Media waktu itu dijadikan bahan pertimbangan agar tidak salah membuat keputusan.

Tetapi, faktanya Adi Lamabelawa, SH, Saul Hekin, ST dan jajarannya, tetap nekad menangkan CV.Valentine.

Bahkan, Bupati Flotim Anton Doni Dihen pun diam saja, padahal berita di Media sangat gencar memberikan warning minta Bupati Anton Doni turun tangan, termasuk batalkan pengumuman lelang dan lakukan lelang ulang.

Apalagi, proyek ini ikon program 100 hari kepemimpinan ADDIBU,”tegas Matias Lidang Sabon, serius.

Selain itu, sebut Matias, pihaknya juga sempat melaporkan dugaan lelang tak prosedural tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar mengawasi kinerja ULP Flotim dalam penetapan pemenang proyek ini.

“Fakta hari ini proyek yang dikerjakan CV.Valentine gagal total. Masa kontrak 170 hari sudah habis, tapi progress hanya 27,80 persen atau 1,62 Km saja.

Ini kan sangat memalukan dan merugikan Pemda Flotim selaku pemilik pekerjaan dan masyarakat Tanjung Bunga sebagai penerima manfaat proyek.

Karena itu, harus ada sikap tegas dari PPK Paulus Lagadoni Hekin, ST melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memblack list (masuk daftar hitam, red) kepada CV.Valentine,”tegas Matias, lagi.

Bupati Anton Doni Harus Tegas Proses Hukum CV.Valentine

Ia bahkan meminta Bupati Flotim Anton Doni Dihen untuk segera ambil langkah hukum berkoordinasi dengan Tipikor Polda NTT, juga Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk KPK Republik Indonesia untuk memproses hukum CV.Valentine dan siapapun yang terlibat merekayasa pemenang proyek maupun mendapatkan aliran dana dari pekerjaan ini.

Sebab, gagalnya proyek ini telah ikut mencoreng citra kepemimpinan politik tahun pertama ADDIBU.

Matias Lidang juga mendesak DPRD Flotim, melalui Komisi B DPRD Flotim turun langsung ke lokasi proyek untuk meninjau dan mendorong solusi terbaik, termasuk proses hukum.

“DPRD Flotim juga jangan diam saja. Turun lihat kondisi proyek di lapangan, dan segera bicara dengan Pemda Flotim cari solusi terbaik selamatkan anggaran yang ada.

Bila perlu minta pertanggungjawaban Plt.Kepala ULP saat itu dan Kadis PUPR Flotim Saul Hekin, ST yang merangkap PPK,”timpal Matias, lagi.

Dibagian lainnya, gagalnya konstruksi Proyek Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga ini, telah menyita perhatian publik.

Pengamat Hukum Tata Usaha Negara, Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr.John Tuba Helan, dalam percakapan di WhatsApp Grup Suara Flotim Terkini, mempertanyakan persyaratan yang dimiliki kontraktor pemenang, apakah memenuhi kriteria sesuai yang ditetapkan saat bekerja di lapangan atau tidak.

“Jika peralatan yang dinilai, tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan saat kerja di lapangan atau tidak memenuhi kriteria, sehingga membuat pekerjaan proyek terhambat, maka itu masuk kategori pelanggaran hukum.

Ini yang harus dipertanggungjawabkan PPK,”ujar Dr.Tuba Helan dalam diskusi di Grup WA Suara Flotim Terkini.

Sorotan tajam juga9 disampaikan Aloysius Muli Kedang,ST.,MT, Mantan Kadis PUPR Lembata.

Ia menegaskan gagalnya proyek rabat beton Rp11 M Basira-Latonliwo Tanjung Bunga, karena kontraktor tidak mampu kerja, padahal ditetapkan jadi pemenang lelang, meski menempati peringkat 4, jelas sedang menguji integritas PPK.

“Disinilah integritas PPK diuji. Kalau sampai menang tender berarti semua persyaratan pasti sudah terpenuhi, termasuk peralatan.

Sering terjadi, apakah jenis dan jumlah peralatan yang ada dalam dokumen penawaran pada saat pelaksanaan pekerjaan dimobilisasi ke lapangan atau tidak?

Ini tugas PPK dalam pengendalian proyek di lapangan,”imbuhnya, mengingatkan.

Kini, publik menanti apakah PPK Saul Hekin, ST berani menggelandang kontraktor CV.Valentine dan semua pihak yang terlibat dalam proyek ini ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka atau tidak, Kita tunggu episode selanjutnya. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version