Dugaan Manipulasi Novum 9, Saksi Novum PK Matias Lidang Sabon Lapor KPK RI

Tanah dan Rumah milik Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya di Kelurahan Postoh Kecamatan Larantuka Flores Timur, yang mau disita eksekusi Bank NTT Larantuka dengan  membuat Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja RC Nomor 02/2012, yang tidak pernah diketahui Debitur Thomas Arif Wijaya: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Dugaan praktek malaadministrasi atau manipulasi novum 9, yakni ditambahnya surat bukti baru berupa fotocopy perjanjian kredit modal kerja RC Nomor 02/2012 oleh Kuasa Pemohon PK Thomas Arif Wijaya, hingga dugaan adanya ‘jual beli’ perkara makin terkuak pasca Saksi novum Peninjauan Kembali Matias Lidang Sabon, SH.,MM tegas menolak surat Panitera PN Larantuka terkait pemberitahuan putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 1139 PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.

Matias Lidang Sabon juga membantah keras isi surat klarifikasi Panitera PN Larantuka kepada Kamar Dewan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang tembusannya dikirim ke Pemohon PK Thomas Arif Wijaya, belum lama ini.

Dan, dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta.

“Saya tegas menolak adanya novum 9, karena selaku Saksi kunci, Saya tidak pernah ajukan itu novum 9.

Novum yang Saya temukan dan ajukan dalam perkara perdata Peninjauan Kembali hanya ada 8 novum, yakni bukti penyetoran Debitur Thomas Arif Wijaya sesuai surat perjanjian kredit modal kerja RC Nomor 04.1.1000027, dari tahun 2012 hingga 2020.

Saya Saksi yang menemukan novum dan telah disumpah di depan majelis hakim PN Larantuka saat sidang penyerahan novum tertanggal 3 Juni 2024.

Bukan Kuasa Pemohon PK Gregorius Senari Durun, SH yang menemukan novum itu.

Jadi tidak benar ada novum 9 dalam surat putusan perkara perdata Peninjauan Kembali bernomor 1139 PK/Pdt/2024, tertanggal 2 Oktober 2024, tersebut.

Ini sungguh tindakan maladministrasi dan manipulasi hukum yang keji dan sangat merugikan Saya,”tegas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini, saat bertemu Wartawan di Larantuka, Kamis (12/12/2024) siang.

Matias Lidang Sabon mengaku sangat marah dengan upaya busuk pihak tertentu, yang sengaja memasukan novum 9 Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang sangat merugikan dirinya dan pemohon PK Thomas Arif Wijaya.

“Saya duga kuat ini ulahnya Kuasa Pemohon PK Gregorius Senari Durun, SH dan Panitera PN Larantuka, yang menjebak dirinya selaku Saksi novum sebagaimana terbaca dalam surat jawaban Panitera PN Larantuka kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kamar Dewan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia,”timpalnya, lagi.

Lebih jauh, Matias menegaskan, segera mengirim surat terbuka kepada KPK RI di Jakarta, Komnas HAM Republik Indonesia, Menteri Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Jakarta, untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dan jual beli perkara, Debitur Thomas Arif Wijaya versus Bank NTT Cabang Larantuka ini.

Masih menurutnya, menjadi sangat naif dan janggal, ketika surat perjanjian kredit modal kerja RC Nomor 02/2012, yang keberadaannya tak diketahui Thomas Arif Wijaya dan ditolak, bahkan diproses hukum, namun tetap digunakan sepihak Bank NTT Cabang Larantuka untuk melakukan sita eksekusi Rumah dan Tanah milik Debitur Thomas Arif Wijaya, lalu dijadikan sebagai novum dalam perkara PK di MA Republik Indonesia.

“Pihak Debitur Thomas Arif Wijaya saja tidak pernah tahu ada Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja RC Nomor 02/2012, lalu bagaimana mungkin Saya sebagai Saksi novum mengetahuinya dan mengakui adanya fotocopy surat perjanjian kredit modal kerja RC Nomor 02/2012 yang ditandatangani oleh Yohanes H.De Ornay?

Inikan jelas-jelas sebuah manipulasi, malaadministrasi, penipuan, dan modus kejahatan pidana, serta dugaan kuat ada praktek jual beli perkara yang telah merugikan keuangan negara oleh oknum Kuasa Pemohon PK dan Panitera PN Larantuka.

Karena itu, wajib dilaporkan ke KPK RI dan dibongkar tuntas,”tutup Lidang Sabon, serius.

Sementara itu, Kuasa Pemohon PK Gregorius Senari Durun, SH belum dikonfirmasi terkait adanya novum 9 dalam isi putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1139 PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, yang bertolak belakang dengan kesaksian Saksi novum Matias Lidang Sabon yang menyatakan hanya ada novum 1 sampai 8 yang diajukan.

Bahkan, menurut Pemohon PK Thomas Arif Wijaya, pasca adanya surat terkait putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia, Gregorius Senari Durun selaku Kuasa Pemohon PK tidak pernah datang sampaikan dan jelaskan terkait isi putusan tersebut.

Malah, Surat dari Panitera PN Larantuka Selasa 26 November 2024 pun dikirim via Kantor Pos Larantuka. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version