Dukung LP Debitur TAW, Polres Flotim Didesak Segera Panggil & Periksa Kepala Bank NTT Cabang Larantuka

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Koordinator KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa: Foto (Doc/Ranakanews com)
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Koordinator KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa: Foto (Doc/Ranakanews com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Mendukung laporan polisi yang dilayangkan Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya (TAW), kepada Polres Flotim terkait dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kredit dan penipuan oleh Oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka, jajaran Penyidik Kepolisian Resort Flores Timur dibawah Komando Kapolres AKBP. I Nyoman Putra Sandita,S.H., S.I.K.,M.H., didesak segera memanggil dan memeriksa Kepala dan Oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang diduga terlibat, yang merugikan Debitur Thomas Arif Wijaya alias TAW.

Demikian pernyataan Pers yang dilontarkan secara terbuka Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dan Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, Sabtu (03/02/2024) siang, merespons telah diperiksanya Pelapor/Korban Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arif Wijaya oleh Penyidik Polres Flotim.

Gabriel Goa menegaskan, selaku Kuasa Pendampingan terhadap Korban/Debitur Thomas Arif Wijaya (TAW), pihaknya sangat mendukung total sikap kooperatif Debitur TAW yang telah siap menjalani proses pemeriksaan selaku Pelapor/Korban di hadapan Penyidik Kepolisian Resort Flores Timur, Selasa (30/01/2024) siang hingga sore.

“Untuk itu, sebagai tindaklanjut proses hukum, Kami juga mendukung dan mendesak Penyidik Kepolisian Resort Flotim dibawah Pimpinan Kapolres AKBP. I Nyoman Putra Sandita agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Bank NTT Cabang Larantuka, Oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka dan Siapapun yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjanjian kredit dan penipuan terhadap Debitur TAW, terkait pinjaman senilai Rp1,5 M, sejak 27 Januari 2012.

Karena dengan dipanggil dan diperiksa pihak Terlapor/diduga Pelaku dari Manajemen Bank NTT Cabang Larantuka, maka Kapolres Flotim dan jajarannya, sedang menunjukkan sikap profesionalitas, prinsipil dan tegas dalam menangani kasus-kasus kejahatan hukum, di lingkup Bank NTT Cabang Larantuka.

Ini membuktikan kuatnya komitmen Kepolisian Resort Flores Timur yang dikomandani AKBP I Nyoman Putra Sandita memberantas kejahatan koorporasi dalam lingkaran Bank NTT Cabang Larantuka, yang mungkin saja selama ini sudah banyak terjadi dan sulit dibongkar jaringannya.

Saya kira, spirit kuat sosok Jenderal Polisi ‘Petarung’ Matahari Dari Timur Untuk Indonesia’ Brigjend Pol (Purn) Anton ius Enga Tifaona yang sedang diperjuangkan menjadi Pahlawan Nasional harus bisa diteladani Kapolres Flotim AKBP I Nyoman Putra Sandita bersama jajarannya dalam membongkar dugaan adanya kejahatan koorporasi dalam tubuh Bank NTT Cabang Larantuka,”tohok Gabriel Goa lebih jauh.

Gabriel Goa adalah salah satu sosok yang selama ini getol dan keras mendukung kinerja Kapolres Flotim AKBP I Nyoman Putra Sandita dalam membongkar dugaan kejahatan koorporasi di Flotim, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bahkan, sebut Gabriel Goa, melalui PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, pihaknya juga sedang gencarkan membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang marak di Flotim, yang diduga kuat melibatkan Lembaga Keuangan seperti Bank NTT Cabang Larantuka dan PT.BPR Bina Usaha Dana, Oknum Bendahara di Dinas/Badan lingkup Pemda Flotim seperti Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flotim, yang lagi bermasalah menjalankan uang dengan bunga tinggi ke tangan masyarakat, lalu tiba kredit macet, aset masyarakat disita dan dijual dengan harga tinggi.

“Iyah, selaku Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Koordinator KOMPAK Indonesia, Kami bersama jajaran Pengurus juga sedang berkoordinasi dengan Divisi Penindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia untuk mendalami apa yang sedang terjadi di Bank NTT Cabang Larantuka dalam kasusnya bersama Debitur Thomas Arif Wijaya, serta jaringan Oknum Bank NTT Cabang Larantuka bersama Bendahara dan Mantan Bendahara pada Dinas/Badan lingkup Pemda Flotim yang menjalankan uang dengan bunga tinggi sebagaimana kasus yang terjadi antara Wilibrodus Wago, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flotim dengan Benediktus Koting bersama Istrinya Paulina Soni, terkait utang piutang yang berujung dipasang papan sita eksekusi oleh Wilibrodus Wago di rumah Benediktus Koting, lantaran tidak bisa membayar pinjaman Rp100 juta kepada Wilibrodus Wago dengan bunga sebesar 20 persen.

Menariknya, kasus laporan polisi Debitur TAW ini, pernah dilaporkan ke Mapolres Flotim tapi ditolak dengan alasan kurang bukti oleh Pinydik Tindak Pidana Umum.

Gabriel Goa diakhir pernyatannya, meminta Polres Flotim harus bisa menegakan wibawa hukum dan membongkar segala tindakan kejahatan koorporasi dalam dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kredit dan penipuan yang diduga dilakukan oknum pejabat Bank NTT Cabang Larantuka.

“Siapapun Dia oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang diduga ikut melakukan kejahatan koorporasi, memalsukan dokumen perjanjian kredit dan penipuan kepada Debitur Thomas Arif Wijaya harus disikat, tangkap dan penjarakan,”tutupnya, serius. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version