LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek mangkrak Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur tahun 2025, yang ditangani Polda NTT, yang terus dikawal masyarakat, didesak untuk segera tangkap pejabat Pemda Flotim dan Pelaksana proyek CV.Valentine, karena gara-gara ulah mereka telah merugikan masyarakat penerima manfaat yang selama ini terisolir, dan juga daerah, hingga proyek jalan pun tak bisa dilanjutkan hingga saat ini.
Padahal, APBD Flotim tahun anggaran 2026 pun sudah menetapkan sejumlah dana untuk kelanjutan pekerjaan pada ruas jalan tersebut, dengan struktur beton sebagaimana pernyataan Kadis PUPR Flotim Yohanes Berchmans Tukan,ST.,MT, meskipun sebelumnya Pemda Flotim bilang hotmix.
“Sebagai elemen masyarakat Flotim yang selama ini mengawal proyek ini sejak pelelangan paket pekerjaan di bulan Juni tahun 2025, Kami mendesak Kapolda NTT dan jajarannya, untuk segera berkoordinasi dengan Kejati NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, secepatnya menangkap Pejabat Pemda Flotim yang terlibat dalam proyek mangkrak Rp11M tersebut.
Sebab, akibat ulah Mereka, rakyat Flores Timur di wilayah Basira-Latonliwo Tanjung Bunga harus menderita hingga saat ini, lantaran jalan raya yang menjadi urat nadi perekonomian tak bisa dilanjutkan pekerjaannya sampai hari ini.
Padahal, APBD Flotim sejak tahun 2025 hingga tahun 2026, sudah mengalokasikan dana milyaran rupiah untuk perbaikan kondisi jalan yang sangat buruk itu, meskipun ditengah situasi keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Tidak boleh ada kompromi dan toleransi dengan pejabat Pemda Flotim bermental korup, yang hanya mau menyenangkan diri, lalu membuat rakyat sengsara,”tegas Presiden FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM, dalam pernyataan Persnya, Senin 20 Juli 2026, usai mendatangi Kantor Kejari Flotim.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek mangkrak Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga, yang justru menjadi proyek andalan Bupati Flotim Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran, dalam program 100 hari kepemimpinan, pasca dilantik 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, telah menjadi preseden buruk dalam tata kelolah proyek pemerintah di Flotim.
Betapa tidak, proyek yang mestinya menjadi ikon keberhasilan awal kepemimpinan yang mengusung visi besar Lompatan Jauh Flores Timur, justru terjerembab dalam kubangan lumpur praktek korupsi, karena dugaan permainan kotor pejabat di Dinas PUPR Flotim, dalam hal ini mantan Kadis PUPR merangkap PPK Paulus Lagadoni Hekin,ST bersama Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa yang dipimpin Adrianus Bengaama Lamabelawa,SH, yang saat itu menjabat Asisten II Setda Flotim.
Keduanya diduga kuat ‘pasang badan’ memenangkan Kontraktor Pelaksana CV.Valentine, yang menempati rangking 4 dengan nilai penawaran tertinggi, yang kenyataannya di kemudian hari tidak mampu kerja selama 170 hari kalender kerja, dengan alasan lokasi angkut material pasir dan batu sangat jauh dengan lokasi proyek, sehingga merugi dan tak mau lanjutkan pekerjaan.
“Ini kan buruk dan lucu sekali, serta sulit diterima akal sehat.
Masah, PPK Saul Hekin,ST dan Pejabat ULP Adi Lamabelawa, SH sudah ‘pasang badan’ menangkan Kontraktor Pelaksana CV.Valentine dengan nilai penawaran tertinggi, kok selama 170 hari kalender kerja hanya mampu kerja 1,6 Km.
Padahal, dananya siap, dan tidak ada kejadian luar biasa seperti bencana alam di wilayah Basira-Latonliwo Tanjung Bunga yang membuat proyek ini tak bisa dikerjakan atau terhambat.
Apalagi, ini proyek Rp11M menjadi ikon keberhasilan kepemimpinan awal Bupati-Wakil Bupati Anton Doni-Ignas Uran,”tegasnya, berani.
Ia menyebutkan, sangat aneh sekali dan mungkin baru pertama kali terjadi di Flotim, dimana ada proyek yang dananya sudah siap, tapi tiba-tiba Kontraktornya mundur setelah lewati 170 hari kalender kerja,”ujar Matias Lidang, tajam.
Mantan pensiunan ASN di Kantor Departemen Agama Flotim, yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, teman satu angkatan dengan mantan Ketua KPK Republik Indonesia Abraham Samad,SH ini, bahkan mempertanyakan ihwal alasan yang sebenarnya dibalik mundurnya Kontraktor Pelaksana CV.Valentine, padahal sudah mencairkan dana tahap pertama 30 persen.
“Kok bisa yah, tanpa kejadian luar biasa di lokasi proyek seperti adanya protes warga atau pemilik lahan menolak tanahnya digusur untuk pelebaran jalan, atau pohonnya ditebang untuk jalan raya, atau bencana alam banjir bandang, gempa bumi hebat, tapi tiba-tiba Kontraktornya nyatakan mundur dan tidak mau lanjutkan pekerjaan setelah 170 hari kalender kerja selesai.
Mestinya, jika Kontraktornya tidak mampu kerja, karena medan jalan berat dan jaraknya terlalu jauh dari titik angkut pasir dan batu di Nobo Ile Bura ataupun Larantuka, harusnya Kontraktor mundur dari awal pekerjaan.
Ataupun jangan ajukan penawaran dengan harga tertinggi, serta menolak untuk dimenangkan Panitia ULP Setda Flotim pimpinan Adrianus Bengaama Lamabelawa, SH,”timpalnya, serius dan menyatakan akan terus kawal kasus ini sampai tuntas.
Bupati Anton Doni Mesti Tindak Tegas Pejabat Pemda Flotim & Kontraktor Bermasalah
Dibagian lainnya, Matias Lidang juga secara terbuka meminta ketegasan sikap Bupati Anton Doni Dihen terhadap kasus ini dengan terus berkoordinasi dengan Kapolda NTT, Kejati NTT juga Ketua KPK Republik Indonesia yang juga mantan Kapolda NTT Komjen Pol. Setyo Budiyanto agar kasus ini lekas dinaikan ke tahap penetapan tersangka.
“Bupati Anton Doni jangan masa bodoh dan buat seolah-olah tidak tahu ada persoalan serius dalam proyek mangkrak Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga ini.
Proyek ini telah membuat program 100 hari proyek Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga ini gagal total.
Padahal, proyek ini sempat dibangga-banggakan dalam pidato HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2025.
Tapi, ternyata nasibnya seperti ada istilah ‘kuah kosong’. Bunyinya nyaring Rp11M tapi hasilnya nihil.
Dengarnya sangat pro rakyat karena pakai struktur rabat beton, tapi rupanya hanya sandiwara belaka,”tohoknya, deras.
Matias Lidang yang juga berpengalaman dalam dunia pengadaan barang dan jasa konstruksi, bahkan menyatakan, cara kerja Kontraktor Pelaksana yang hanya mau cari untung sendiri, tanpa ingat kepentingan masyarakat yang lebih luas, mestinya menjadi catatan serius Bupati Anton Doni untuk tidak lagi memberikan pekerjaan yang sama di Flotim.
“Masah, setelah tandatangan kontrak kerja, ambil uang muka 30 persen, tapi tiba-tiba mundur setelah tidak bisa kerja tuntas proyek pasca 170 hari kalender kerja.
Ini kan sama dengan membohongi dan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat di Tanjung Bunga, yang hingga kini terus mengeluh,”ujarnya, lagi.
Demikian pula dengan pejabat Pemda Flotim seperti Adrianus Bengaama Lamabelawa,SH dan Saul Hekin,ST selaku Kadis PUPR Flotim merangkap PPK, yang memperlihatkan betapa bobroknya cara kerja mereka kelolah program 100 hari kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati ADDIBU, mestinya diberikan sanksi tegas dan tidak boleh mendapat promosi jabatan ke eselon 2.
Sekaligus mendorong aparat penegak hukum memberi tindakan tegas dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya kira, Bupati Anton Doni juga berani berkoordinasi dengan Polisi, Jaksa dan KPK Republik Indonesia segera tangkap para pejabat Pemda Flotim tersebut dan kontraktor pelaksananya,”timpal Matias Lidang, lebih jauh.
Selain itu, Matias Lidang juga meminta Polisi , Jaksa dan KPK Republik Indonesia untuk memeriksa Kepala Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten Flores Timur, Verdinand Frederick Ama Boleng, guna menelusuri tahapan pencarian dana tahap pertama 30 persen dalam proyek mangkrak Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga tahun 2025.
Pasalnya, diduga kuat ada masalah serius terkait dana proyek Rp11M ini, sejak pencairan tahap pertama 30 persen, yang membuat Kontraktor Pelaksana CV.Valentine mundur dan tidak mau kerja lagi.
Diketahui, sebelumnya proyek mangkrak Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga, sebagai program ikon 100 hari kepemimpinan politik Flotim ADDIBU, juga telah dilaporkan ke KPK Republik Indonesia oleh elemen masyarakat Flotim NTT, yang teraliansi dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GRAK NTT) di Jakarta.
Tak cuma itu, kasus ini hampir setiap saat menjadi polemik dan perdebatan panas warga net di jagat maya, pasca diberitakan secara massif media online di Flotim.
Bahkan, Pengacara Internasional asal NTT, Erles Rareral,SH.,MH pun ikut angkat bicara dari Jakarta meminta Polda NTT dan juga Kejati NTT, hingga KPK Republik Indonesia segera turun tangkap siapapun yang terlibat korupsi, jika telah ada bukti hukum yang kuat.
Dirinya juga sampai marah, karena ditengah efisiensi anggaran pemerintah pusat yang ketat dan problem bencana alam erupsi Gunung Lewotobi di Flotim yang belum tertuntaskan, namun ada pejabat Pemda Flotim dan Kontraktor Pelaksana yang masih bermain-main dengan uang proyek.
Apalagi, untuk wilayah Tanjung Bunga yang sangat terisolir dan belum merdeka menikmati jalan raya yang baik, sejak Indonesia merdeka. (OLA)
