Opini  

Gengsi Belis Mahal: Simbol Penghormatan atau Nota Pembelian?

Oleh: Alexandro Fernando Seran

​Di balik kemegahan ritus adat dan kentalnya nilai budaya di Nusa Tenggara Timur (NTT), angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan tetap bertengger di puncak kecemasan. Mengapa institusi domestik yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menakutkan? Jawabannya sering kali berakar pada pergeseran nilai adat yang mengalami degradasi makna, yaitu ketika gengsi belis mahal mengubah fungsi simbol penghormatan budaya menjadi selembar “nota pembelian” yang bersifat untung-rugi.

​Secara filosofis, belis atau mas kawin sejatinya adalah bentuk penghormatan tertinggi dari pihak laki-laki terhadap martabat perempuan serta keluarga yang telah membesarkannya. Ritus sakral ini baik dalam tradisi di Flores, Sumba, hingga daratan Timor adalah simbol perekat kekerabatan sekaligus pengakuan bahwa kaum hawa membawa berkat kehidupan. Namun, ketika penentuan nilai belis dikalkulasi secara kaku berdasarkan strata sosial, gelar akademik, atau pangkat pekerjaan, maka saat itu pula pernikahan diturunkan derajatnya menjadi sekadar transaksi jual beli. Gugatan terhadap sudut pandang patriarki yang timpang ini bukanlah bentuk pemberontakan pada tradisi leluhur, melainkan upaya merawat identitas NTT yang kehilangan substansi kemanusiaannya.

​Kalimat seperti, “Anak kami sudah sarjana, jadi belisnya harus sekian ratus juta,” sadar atau tidak, telah mengubah sakralnya ikatan keluarga menjadi tawar-menawar pasar. Akibatnya, muncul kesombongan psikologis dari pihak pria berupa perasaan menguasai sepenuhnya. Karena merasa telah membayar mahal, suami merasa memiliki kuasa mutlak untuk mengatur, mendominasi, bahkan membenarkan kekerasan fisik maupun psikis jika sang istri dianggap tidak patuh. Ketika konflik pecah, kalimat pemungkas yang kerap keluar adalah, “Saya sudah bayar mahal untuk kamu.” Di titik inilah relasi kesetaraan runtuh dan pernikahan berubah menjadi hubungan antara pemilik dan barang. Tragisnya, jika korban tidak tahan dan ingin menggugat, sistem sosial di beberapa wilayah menjerat mereka dengan tuntutan pengembalian mas kawin berlipat ganda yang mustahil dipenuhi.

​Mata rantai perlakuan transaksional ini tidak berhenti di dalam ruang domestik saja, melainkan berdampak sistemik pada ruang publik. Ketika sebuah keluarga dipaksa memenuhi tuntutan belis di luar kemampuan, mereka kerap terjebak dalam utang yang menumpuk, memicu jerat kemiskinan baru di tingkat rumah tangga. Tekanan ekonomi dan lingkaran kekerasan domestik inilah yang akhirnya memaksa banyak perempuan NTT baik dari pelosok Timor, Alor, hingga wilayah kepulauan lainnya nekat merantau ke luar daerah demi melepaskan diri dari penderitaan. Namun, karena berangkat tanpa bekal keterampilan dan jalur resmi, mereka menjadi kelompok yang paling rentan diperas. Fenomena tragis seperti eksploitasi tenaga kerja perempuan hingga kasus penyekapan wanita muda yang mengguncang Maumere, adalah ujung nyata dari hulu masalah yang sama. KDRT akibat salah kaprah kuasa adat telah mengusir perempuan kita keluar untuk mencari ruang aman, namun nahas, mereka justru jatuh ke dalam pelukan brutal jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Untuk memutus lingkaran setan yang berlapis ini, kita membutuhkan revolusi kesadaran melalui kacamata keadilan jender lokal yang berakar langsung pada pengalaman penderitaan korban di NTT. Dalam konstelasi sosial setempat, suara perubahan ini harus menggema kuat dari gerakan kritis di akar rumput. Kita melihat perjuangan kemanusiaan ini mewujud nyata melalui aksi Suster Vivin Pahlawati, SSpS bersama Lembaga Truk-F yang turun langsung membebaskan korban eksploitasi, serta berbagai jaringan perlindungan perempuan di tingkat daerah. Di sisi lain, dari jalur literasi publik, pemikiran kritis seperti dalam buku Memori-Memori Larangan karya Dr. Mery Kolimon terus konsisten membongkar ketimpangan ini agar masyarakat berani membaca situasi dari sudut pandang korban.

​Gerakan ini hadir untuk membongkar cara pandang usang seperti anjuran keliru agar istri “tunduk tanpa syarat” atau “bersabar memikul penderitaan” saat dipukuli. Pemahaman sosial dan kemanusiaan yang sehat menegaskan bahwa nilai luhur kemanusiaan dan spiritualitas adalah pembelaan terhadap ketidakadilan, bukan alat pembenaran atas penyiksaan di dalam rumah atau eksploitasi tubuh di tempat maksiat.

​Sebagai langkah konkret ke depan, pemulihan nilai luhur belis harus diwujudkan melalui sinergi yang realistis. Pertama, dewan adat di tingkat desa harus berani menyepakati batas standar nilai yang wajar dan simbolis, agar ritual budaya tidak menjebak keluarga dalam kemiskinan struktural dan mentalitas dagang. Kedua, institusi agama harus memperketat bimbingan pranikah dengan memasukkan edukasi khusus mengenai kesetaraan jender, pengelolaan keuangan keluarga, serta pemahaman hukum terkait UU KDRT dan TPPO. Lembaga keagamaan juga harus mengoptimalkan peran pastoral atau konseling bagi keluarga prasejahtera, sehingga urusan administratif iman tidak ikut membebani psikologis pasangan yang tengah dijerat tekanan ekonomi adat.

​Membebaskan perempuan NTT dari posisi kaum tertindas memerlukan keberanian bersama. Nilai mereka tidak akan pernah bisa diukur atau ditebus dengan hewan ternak, gading gajah, atau tumpukan uang sebanyak apa pun. Sudah saatnya kita meruntuhkan kesombongan di dalam rumah tangga dan pasar gelap kemanusiaan ini. Dengan mengembalikan belis sebagai simbol penghormatan, bukan nota pembelian, kita sedang melanjutkan perjuangan pembebasan, memastikan anak-anak perempuan kita aman dari ancaman kejahatan perdagangan orang, dan merawat kesucian kemanusiaan NTT yang sesungguhnya.

Penulis: Mahasiswa Fakultas Filsafat, Universitaa Katolik Widya Mandira Kupang. 

error: Konten dilindungi!