HIPANARA Kupang Kembali Lapor Dugaan Korupsi Wai Noret

KUPANG, RANAKANEWS.com- Himpunan Pelajar Mahasiswa Adonara Tengah (HIPANARA) Kupang kembali melaporkan kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan SPAM Desa Hoko Horowura, Desa Horowura, Desa Lite, Desa Kenotan, Desa Lewopao, dan Desa Lewobele, di Kecamatan Adonara Tengah, pada tahun anggaran 2017 lalu, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur, menelan anggaran Rp2.189.000.000 kepada Kejati NTT.

Hal itu termuat dalam press release yang diterima  media ini, Kamis (28/1/2021) yang ditandatangani Ketua Hipanara Kupang, F.X. Wulan Tukan.

Ketua Hipanara Kupang, F.X. Wulan Tukan bersama Mantan Ketua, Hendrikus  Lein, dan Ketua Tim Investigasi Lapangan, Hironimus Boleng, yang menemui Kejaksaan Tinggi NTT hari ini Kamis mengatakan bahwa pihaknya datang kembali ke Kejati NTT untuk menyerahkan dokumen yang pernah dilaporkan pada tahun 2019 lalu.

Menurut HIPANARA Kupang  pihak Kejaksaan Tinggi NTT, belum maksimal menangani laporan dugaan korupsi dalam kasus ini di tahun 2019 lalu.

“Kami datang ke Kejaksaan Tinggi hari ini untuk menyerahkan ulang berkas laporan dugaan korupsi Proyek Peningkatan SPAM Desa Hoko Horowura, Desa Horowura, Desa Lite, Desa Kenotan, Desa Lewopao, dan Desa Lewobele, di Kecamatan Adonara Tengah, yang sebelumnya kami pernah serahkan dalam bentuk laporan dugaan korupsi pada tahun 2019 lalu. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan mengawal penangan dugaan korupsi yang telah kami laporkan itu, agar Kejati NTT professional menuntaskan kasus dugaan kini. Selain itu, hal ini merupakan tanggungjawab sosial kami,” ungkap Hipanara.

Dikatakan, desakan HIPANARA Kupang untuk mengusut dugaan korupsi ini, sudah beberapa kali dengan melakukan audiens dengan pihak Kejaksaan Tinggi menanyakan bagaimana penangan laporan HIPANARA Kupang. Tak hanya beraudiens, melalui aksi massa di Larantuka, massa aksi mempertanyakan pelimpahan kasus laporan dugaan SPAM Wainoret ini ke Kajaksaan Negri Larantuka namun mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negri Larantuka bahwa belum menerima pelimpahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kami menyerahkan ulang dokumen laporan dugaan korupsi ini atas kesepakatan dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk memproses lagi laporan HIPANARA Kupang. Sebelumnya melalui audiens kami dengan pihak Kejaksaan Tinggi bahwa kasus yang kami laporkan ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negri Larantuka. Tetapi kami mengkoonfirmasi di Kejaksaan Negri Larantuka dan mendapatkan jawaban bahwa kasus dugaan SPAM Wainoret belum dilimpahkan”, jelas Hipanara.

Menurut Hipanara Kupang, kasus dugaan korupsi ini tarus mendapatkan pengawalan dari HIPANARA sebagai pihak pelapor dengan selalu menemui pihak Kejati NTT mempertanyakan sejauh mana proses penangannya. Penyerahan dokumen ini diterima Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim.

Abdul  Hakim, setelah menerima dokumen mengatakan bahwa segera menyerahkan dokumen dugaan korupsi ini ke Kejati NTT dan mengajak HIPANARA Kupang mengeceknya pada hari Selasa, 2 Pebruari 2021, prosesnya sudah sejauhmana. (SK)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version