
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Ulah Kepala Dinas Perikanan Flotim Muhammad Ikram, yang main janji terus dan tak membayar uang beli lahan dengan harga Rp150 ribu per meter persegi, untuk proyek strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) hingga kini, kepada pemilik lahan Petrus Nogoama Koten, warga Mudakeputu, sesuai waktu yang disepakati yakni Bulan November 2025, telah membuat Bu rasa kecewa dan marah, hingga lokasi proyek strategis itu diancam ditutup pemilik lahan, jika tak segera direalisasikan sebelum Natal 2025.
Meskipun, Muhammad Ikram sendiri sudah turun bertemu pemilik lahan, Rabu (17/12/2025) dan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dan kesalahannya dalam melakukan pengukuran awal, yakni luas lahan sebelumnya 7.500 meter persegi yang diukur dengan GPS Android , berubah menjadi 5.289 meter persegi sesuai hasil pengukuran ulang BPN Flotim, serta berjanji akan secepatnya menyampaikan hasil mediasi kepada Bupati Flotim untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Bupati.
Akibat salah ukur ini, nilai uang tanah yang sebenarnya Rp1.125.000.000 dari luas lahan 7.500 meter persegi dikalikan harga tanah permeter persegi Rp150.000, berubah berkurang karena menjadi Rp793.350.000. lantaran luas lahan berkurang menjadi 5.289 meter persegi, dikalikan harga tanah Rp150.000 permeter persegi.
Selain itu, terdapat selisih kerugian sebesar Rp331.650.000, hasil dari hilangnya luas lahan 2.211 meter persegi dikalikan harga tanah Rp150.000, akibat salah ukur Kadis Perikanan Flotim Muhammad Ikram.
Pemilik lahan Petrus Nogoama Koten tetap bersikap tegas meminta Kadis Perikanan Flotim jujur dan jangan putar-putar.
“Saya mau itu kerja jujur. Jangan putar-putar. Kalau masih tarik sana sini, maka sebaiknya saya punya lahan tidak usah dilanjutkan lagi pembangunannya. Saya akan tutup lokasi Saya.
Saya sudah rugi dengan segala macam tanaman di dalamnya.
Sakit. Saya sangat sakit hati dan menyesal karena merasa ditipu Kadis Perikanan Flotim,”tegas Petrus Koten, serius.
Pasalnya, berulangkali pihaknya pergi bertemu Kadis Perikanan Flotim di kantor, tapi selalu main janji Minggu depan dan Minggu depan terus.
Petrus Koten juga mempertanyakan keabsahan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani bersama Dirinya, Wakil Bupati Flotim Ignas Uran, Anggota DPRD Flotim Dapil 2 Fraksi PAN, Camat Ile Mandiri dan BPD Mudakeputu.
“Saya mau tanya, apakah Berita Acara yang ditandatangani itu hanya formalitas dan tipuan belaka?
Lalu, kenapa harus diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Apa maksudnya,”ketus Petrus Koten, dengan nada kecewa dan marah.
Ia bahkan, memberi tenggat waktu hingga sebelum Natal 2025 kepada Pemda Flotim agar lekas selesaikan pembayaran, termasuk uang kompensasi ganti rugi tanaman yang ditebang.
“Jika tidak dibayar lunas bagian Saya, maka akses ke lahan miliknya yang kini menjadi bagian dari proyek strategis nasional KNMP akan ditutup.
Saya tidak mau banyak bicara. Pokoknya, sebelum Natal 2025 belum dibayar, Saya akan tutup lahan Saya,”tohoknya, lagi.
Petrus Koten juga menegaskan, dirinya merasa telah ditipu dan dipermainkan Kadis Perikanan Flotim, Muhammad Ikram.
“Sejak Bulan November 2025, Berulang kali Kami pergi ke Dinas Perikanan Flotim bertemu Kadis Muhammad Ikram, namun selalu dijawab Minggu depan, hingga Bulan Desember 2025,”katanya.
Sementara itu, pemilik lahan lainnya, Agustinus Nurat Kelen, meskipun menyatakan kesediaannya menerima hasil pengukuran ulang dari BPN/ATR Flotim, yang menetapkan luas lahannya sebesar 3.745 meter persegi, namun Dia tetap minta agar pemerintah mengganti rugi seluruh tanaman miliknya yang telah dimusnahkan selama proses pembangunan KNMP.
“Saya terima hasil pengukuran BPN, tapi Saya minta semua tanaman yang sudah rusak digusur harus segera diganti, karena itu hak Kami,”timpalnya.
Polemik ini membuat Muhammad Ikram meminta maaf dan berjanji segera laporkan hasil mediasi kepada Bupati Flotim untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Diketahui, proyek senilai Rp10 M lebih ini, merupakan program strategis nasional di Flotim, bertujuan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan.
Namun, konflik lahan ini berpotensi menghambat pelaksanaan proyek dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pasalnya, ulah Kadis Perikanan Flotim Muhammad Ikram yang menahan uang bayar lahan sekian lama, lantaran membuat kesalahan mengambil keputusan sepihak mengukur lahan milik warga tanpa melibatkan pihak BPN/ATR, yang berdampak harus dilakukan pengukuran ulang, dan serta merta membatalkan berita acara penyerahan lahan yang ditandatangani Wakil Bupati Flotim, Pemilik Tanah, Anggota DPRD Flotim, Camat Ile Mandiri dan beberapa pihak terkait, kini membuat gaduh dan menimbulkan soal baru, hingga masalah ini harus dibawa ke Bupati Flotim untuk diselesaikan.
Pemilik lahan Petrus Koten memberi ancaman serius, jika sampai sebelum Natal 25 Desember 2025, lahannya belum dibayar tuntas, maka lahan miliknya ditutup. (OLA)