WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak Yusup Gunawan, A.Md.I.P., S.H.,M.H menyerahkan SK Kenaikan Pangkat dan Penyematan Tanda Pangkat kepada 2 orang pegawai Lapas Terbuka Waikabubak yakni Arifudin A. Koehuan dan Burhan Tapama, Senin (20/09/2021) di Aula Kantor Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak.
Dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai. Selanjutnya Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan Penyematan Tanda Pangkat Pegawai yakni Arifudin Koehuan dan Burhan Tapama.Menyanyikan lagu bagimu negeri dilanjutkan dengan doa sekaligus menutup rangkaian acara.
Setelah acara selesai, dilaksanakan Rapat Dinas dan dipimpin oleh Kalapas Terbuka Waikabubak, Yusup Gunawan, A.Md.I.P.,S.H.,M.H. dalam rapat ini Beliau mensosialisasikan Aturan terbaru terkait dengan Kedisplinan Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Perihal penerimaan bama setiap harinya harus diterima dalam keadaan baik dan layak, selalu menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan,” tandasnya. (YB/T)