Kapolres Sumba Barat Pantau Pembukaan Kotak Suara

WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto S.I.K, M.H memantau langsung pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen alat bukti   Perkara dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, Rabu (27/01/2021) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat  Kelurahan Sobowawi Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br Bangun, SE yang didampingi oleh Komisioner KPU yakni  Alexander Talo Popo.S.Kom,MM, Ni Wayan Aryani M.Pd,Teguh Rahardjo, Yohanes Namu dan dihadiri Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto S.I.K, M.H.,Kasat Intelkam IPTU Gaspar Kopong Keda SH, serta Staf KPU Kabupaten  Sumba Barat yang di lakukan Pengamanan Tertutup oleh Personil Polres Sumba Barat dikantor  KPU Sumba Barat.

Adapun dokumen alat bukti yang di ambil dalam Kotak Suara adalah:
1). Formulir Model C.Hasil-KWK TPS 1 Desa Manukuku.
2). Formulir Model C.Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan-KWK TPS 1 Desa Manukuku.
3). Formulir Model C.Hasil-KWK TPS 1 Kelurahan Weekarou.
4). Formulir Model C.Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan-KWK TPS 1 Kelurahan Weekarou.
5). Formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK Kecamatan Tanah Righu dan Kecamatan Loli.
6). Formulir Model D.Kejadian Khusus dan atau Keberatan-KWK tingkat Kecamatan Tanah Righu dan Kecamatan Loli.

Dokumen yang telah di ambil di dalam Kotak Suara dilakukan Penggandaan di tempat Percetakan (Fotocopy) PALAXXI dengan nama Pemilik Agustinus Golu Sapa umur 32 Tahun, agama  Kristen Protestan, dengan  alamat Jl. Adiyaksa, Kelurahan . Sobawawi, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat (Depan Kantor KPU Sumba Barat).

Dan dokumen itu di bawah oleh Kasubag Logistik KPU Sumba Barat atas nama Konstantinus Bili SE serta dilakukan Pengawalan dan Pengamanan Tertutup oleh Personil Pengamanan KPU sedangkan Model C.Hasil-KWK tidak dapat digandakan, karena tidak ada waktu lagi dan tempat percetakan di Kabupaten Sumba Barat tidak memiliki ukuran kertas yang sama dengan dokumen tersebut Kertas Besar sehingga akan di gandakan langsung di tempat Percetakan yang berada di Jakarta.

Setelah Penggandaan Dokumen yang berjalan dengan aman dan lancar selanjutnya dilakukan Penandatangan Berita Acara Nomor : 3/PY.02.1-BA/5312/KPU-Kab/I/2021, Tanggal 27 Januari 2021 tentang Hasil Rapat Pembukaan Kotak Suara dalam rangka Pengambilan Dokumen Alat Bukti Perkara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh KPU Sumba Barat bersama Pihak Polres Sumba Barat Kapolres bersama Kasat Intelkam.

Pembukaan Kotak Suara dan Pengambilan Dokumen tidak dihadiri serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat namun KPU sudah bersurat resmi ke Bawaslu untuk bisa menghadiri kegiatan tersebut tetapi menurut informasi dari Bawaslu bahwa ketidak hadirannya sesuai Intruksi dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Bawaslu RI Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak mengikuti Proses Pembukaan Kotak Suara dan Pengambilan Dokumen sebagai alat Bukti.

Rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib dan aman selanjutnya Dokumen Alat Bukti tersebut di simpan pada ruangan Ketua KPU Sumba Barat dan Rencananya pada hari Kamis,Tanggal 28 Januari 2021 sekitar Januari 2021 sekitar pukul 10.00 wita Komisioner KPU akan membawa Dokumen tersebut ke Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Wings Air dari Bandara Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya. (YB)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version