LARANTUKA,RANAKANEWS.com- Anak Almarhum Markus Notan Ola (MNO) warga Dusun Niwak Desa Hoko Horowura Adonara Tengah, Maria Duli Notan (34) dan Katarina Ose Geroda (27) selaku korban Pelapor kasus dugaan ambil paksa jenasah Almahrum MNO, akhirnya resmi mendatangi Polres Flotim untuk memberikan keterangannya kepada Polisi, Jumat 26 Juni 2026.
Selain kedua Pelapor, turut hadir mendampingi 3 (tiga) orang saksi dan pendampingan hukum Matias Lidang Sabon, SH.,MM dari Sahabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Cabang Flotim.
“Kami dengan senang hati mendatangi Mapolres Flotim, pada Jumat (26/6/2026) pagi setelah mendapat surat panggilan.
Kami berterima kasih kepada Kapolres Flotim Bapak AKBP.Adhitya Octorio Putra,S.I.K, Pak Kasat Reskrim dan seluruh jajarannya, karena telah memproses laporan Kami.
Sebagai korban anak dari Almarhum Markus Notan Ola, Kami mendukung Polres Flotim memproses hukum secara tuntas dugaan tindak pidana pengambilan paksa jenasah Almahrum Bapak Kami oleh pihak Terlapor,”ujar Katarina Ose Geroda, salah satu anak Almarhum MNO yang ikut hadir memberikan keterangan kepada penyidik Polres Flotim, Jumat (26/6/2026), saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (26/6/2026) siang.
Dirinya mengaku senang akhirnya bisa dipanggil Polisi memberikan keterangannya, biar kasus ini lekas bergulir ke pengadilan.
“Kami berharap Polisi segera panggil Terlapor Wilhelmus Demon Raran dan Andreas Puru untuk memberikan keterangannya terkait pengambilan paksa jenasah Almahrum Bapa Saya Markus Notan Ola.
Apa motif dibaliknya sehingga jenasah Almahrum Bapak Saya yang sudah ada di rumah Keluarga sepupu Kami kok diambil paksa ke rumah Terlapor untuk dikuburkan Mereka.
Kami sudah berikan keterangan semuanya di Polisi,”katanya, lagi.
Karena itu, Dirinya berharap Polisi segera panggil Terlapor juga untuk memberikan keterangannya.
“Lebih cepat lebih baik, biar kasus ini jangan berlama-lama dan lekas disidangkan di pengadilan,”pinta Katarina, sembari mengaku dirinya dengan tenang dan menjawab semua pertanyaan Polisi dengan baik.
“Harapan Kami siapapun yang bersalah harus dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena selama ini Kami terlalu menderita,”tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu.Fardan Adi Nugroho belum sempat dikonfirmasi Wartawan terkait perkembangan proses hukum kasus ini lebih lanjut, karena belum bisa ditemui langsung sejak Jumat (26/6/2026) siang.
Demikian pula pihak Terlapor hingga berita ini tayang belum ditemui Wartawan untuk dikonfirmasi langsung.
Sempat dihubungi beberapa pihak hingga Minggu 28 Juni 2026 untuk memberikan keterangan Pers, namun tak ada informasi lanjutan. (OLA)
