Daerah  

Kehilangan Sertifikat Tanah Milik HJ Abdullah Yusuf, Yang Menemukan akan Diberikan Imbalan

KUPANG, RANAKA- NEWS.com- Telah hilang sebuah Sertifikat Tanah milik Haji Abdullah Yusuf dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No 80, gambar situasi No. 1652/1993 Luas 280 M2 di Kelurahan Solor.
Adapun kronologis hilangnya sertifikat tanah tersebut pada Rabu, 20 Januari 2021 sekira tujuh bulan yang lalu. Diduga tercecer di Jalan Sunan Kalijaga, RT 011/RW 004 Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepada wartawan berita kehilangan ini disampaikan Fachri Moang Ramadhan Abdullah Yusuf, Jumat (16/7/2021).
Selaku pemilik serifikat tanah tersebut, dirinya  sudah melaporkan berita kehilangan di Polresta Kupang Kota, sehingga pihak Polresta Kupang Kota menganjurkan saudara pelapor pemberitahuan berita kehilangan Sertifikat Tanah untuk membuat persyaratan yakni:
Pertama, Buatkan berita kehilangan lewat  surat kabar atau media cetak, media online/daring dan media elektronik (Radio, TV) sebanyak 3 hari berturut-turut.
Kedua, Surat keterangan dari kelurahan tentang keberadaan letak tanah.
Ketiga, Foto copy bukti pajak PPB terbaru.
Keempat, Surat Kuasa dari pemegang Hak apabila di wakilkan.
Kelima, Surat keterangan dari Bank/Koperasi/BPR/Perusahan Finance yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik tersebut tidak sedang di jadikan sebagai barang jaminan/angsuran.
Kenam, Foto copy KTP pemegang Hak.
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk kelanjutan pembuatan sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang-Nusa Tenggara Timur. (HL/T)
error: Konten dilindungi!
Exit mobile version