Daerah  

Keluarga Aparat Desa di Flotim, Dapat Santunan Duka BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKs) antara BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Flores Timur diwakili Kadis PMD Flotim Paulus Petala Kaha,M.Si di ruang kerja Bupati Flotim, Jumat 14 Februari 2025. (Foto: (AK/OLA/Ranakanews.com).

LARANTUKA, RANAKANEWS.com – Santunan kematian bagi 4 (Empat) perangkat desa di Kabupaten Flores Timur yang meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan, secara resmi oleh Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid, Jumat 14 Februari 2025, masing-masing sebesar Rp42 juta.

Penyerahan simbolis ini berlangsung di pelataran lapangan apel Kantor Bupati Flores Timur, bertepatan juga dengan acara pelepasan Pj. Bupati Sulastri Rasyid yang mengakhiri masa tugasnya di Flotim.

“Uang jaminan kematian perangkat desa tersebut atas nama: Perangkat Desa Lewoawang Kecamatan Ile Bura Karolus Kuka Kwure, Perangkat Desa Adabang Kecamatan Titehena Hilarius Delvin Puru Talar, Perangkat Desa Danibao Kecamatan Adonara Barat Lambertus Wayong dan Perangkat Desa Neleblolong Kecamatan Ile Boleng Hubertus Mamu Bura,”demikian keterangan Pers yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Paulus Petala Kaha,S.Sos.M.Si dalam rilis Pers yang diterima Redaksi Ranakanews. com Biro Flores Timur, Jumat (14/2/2025).

Penyerahan santunan kematian ini dihadiri langsung Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT), Wawan Burhanuddin.

Wawan Burhanuddin dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa santunan kematian ini dapat diberikan karena Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2024 telah menjaminkan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Flores Timur sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap, kedepannya agar Pemda Flotim memperluas cakupan jaminan ketenagakerjaan juga kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), supaya bisa mendapatkan santunan kematian saat meninggal dunia,” ujar Wawan Burhanuddin, sebagaimana disampaikan Kadis PMD Alfi Kaha dalam rilis Pers.

Pj. Bupati Flotim Sulastri Rasyid dalam pertemuan nya bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya di ruang kerja Bupati Flotim sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespons secara cepat santunan kematian 4 Perangkat Desa yang telah meninggal dunia tersebut.

“Keluarga ahli waris terlihat sangat sumringah dan terharu dengan penyerahan santunan kematian ini.

Apalagi, penyerahan juga tepat di hari Valentine. Sesuatu yang luar biasa.

Keluarga sangat mengapresiasi gerak cepat Pemda Flotim dan BPJS Ketenagakerjaan,”ucap Alfi Kaha, lebih lanjut.

Usia penyerahan santunan kematian, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKs) antara BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Flores Timur, mewakili Pemda Flotim.

“Pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Kepala Kantor BPJS  Cabang NTT, Wawan Burhanuddin.

Dinas PMD Flotim diwakili Kadis PMD Alfi Kaha.

Dengan penandatanganan PKs ini, maka Pemda Flotim kembali memberikan Jaminan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Flores Timur untuk tahun 2025,”tutup Alfi Kaha, tersenyum. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version