
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Urusan utang piutang antara Benediktus Koting dan Wili Wago akhirnya berujung laporan Polisi, setelah pihak Ben Koting diwakili Istrinya Paulina Lipa Soni, didampingi Tim Muhidin Demon Sabon, SH dan Patners serta Tim FOKKER Indonesia-Flotim, resmi mendatangi Mapolres Flotim melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Wili Wago,Cs Senin, 1 Desember 2025, sore.
Langkah hukum ini diambil lantaran Wili Wago, Cs sepihak melelang rumah dan tanah sesuai kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1225 melalui Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang pada Senin 1 Desember 2025, tanpa seijin pemilik rumah Ben Koting di Kelurahan Sarotari Timur.
Sebagaimana disaksikan Media, Paulina Lipa Soni bersama Tim pendamping Matias Lidang Sabon, SH.,MM, Hendrikus Hawang dan Keluarga, tiba di Mapolres Flotim sekitar pukul 16.15 WITA, lalu melapor diri di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Usai melapor diri dan berkonsultasi sebentar, Paulina Lipa Soni dan Tim Pendamping langsung diarahkan untuk menyerahkan berkas laporan polisi ke Unit Sekretaris Kapolres Flotim.
Laporan polisi pun kemudian diserahkan langsung Paulina Lipa Soni dan diterima Staf yang bertugas.
“Terima kasih Pak. Sudah menerima laporan Kami hari ini,”ujar Paulina Soni sembari menyerahkan laporan polisi yang sudah tersimpan dalam map.
Setelah menyerahkan laporan polisi, Paulina Soni bersama Tim pendamping meninggalkan Mapolres Flotim.
Tindak lanjut laporan polisi tersebut menunggu lebih lanjut informasi dari pihak Polres Flotim.
Tim Pendamping Matias Lidang Sabon,SH.,MM, dan Hendrikus Hawang, dari Kantor Muhidin Demon Sabon, SH dan Patners, juga Tim FOKKER Indonesia-Flotim kepada Wartawan menyampaikan, sebelum ke Mapolres Flotim, pihaknya juga telah mengirim surat pembatalan lelang ke KPKNL Kupang atas aset rumah milik Benediktus Koting dan Paulina Lipa Soni sesuai kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1225 di Sarotari Timur.
“Surat pembatalan lelang ke KPKNL Kupang sudah dikirim melalui paket cepat.
Setelah melapor ke Polres Flotim, Tim juga mendampingi korban pelapor Paulina Lipa Soni antar tembusan laporan polisi ini ke Kejari Flotim.
Iyah, Kami bersama korban pelapor Paulina Lipa Soni tinggal menunggu panggilan dari Mapolres Flotim untuk memberikan keterangan,”ujarnya.
Ditanya siapa saja yang ikut dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut, Matias Lidang menyatakan, selain Wili Wago dan Istrinya, ada juga pihak yang selama ini terlibat langsung bersama Wili Wago melelang rumah dan tanah milik Benediktus Koting.
“Ada beberapa orang lagi yang ikut dilaporkan, tapi tidak usah disebutkan namanya.
Itu nanti jelas saat Polisi mulai panggil mereka untuk memberikan keterangan,”pungkasnya, sembari menambahkan, pihaknya serius kawal kasus ini karena menarik dan erat kaitannya dengan praktek Bank gelap di Flotim, apalagi posisi Wili Wago selaku mantan Bendahara Dinas PKO Flotim, membuat kasus ini makin menarik didalami untuk menelusuri benang merah kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru yang sedang dilidik Kejari Flotim. (OLA)