Kematian Ibu & Anak, DPRD Flotim Minta Manajemen RSUD Larantuka Bertanggungjawab

Wakil Ketua Komisi C DPRD Flotim, yang juga Politisi Partai Gerindra Drs.Muhidin Demon Sabon,SH bersama Para Tenaga Kesehatan RSUD Larantuka turun ke jalan menuntut hak pelayanan kesehatan pasien Covid-19 Rp.5,7 M beberapa waktu lalu: Foto (Doc/Ranakanews.com)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Flotim, yang juga Politisi Partai Gerindra Drs.Muhidin Demon Sabon,SH bersama Para Tenaga Kesehatan RSUD Larantuka turun ke jalan menuntut hak pelayanan kesehatan pasien Covid-19 Rp.5,7 M beberapa waktu lalu: Foto (Doc/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Meninggalnya Novi Uba Soge dan Anaknya saat menjalani proses persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Hendrikus Fernandez Larantuka, Sabtu (16/03/2024) dikecam keras dan mesti menjadi tanggungjawab manajemen RSUD Larantuka.

Pasalnya, diduga kuat karena diakibatkan kelalaian tim medis yang menangani pasien rujukan Puskesmas Lamabunga Kecamatan Kelubagolit, Kamis (14/03/2024) tersebut.

Demikian pernyataan tegas yang disampaikan Politisi Partai Gerindra, yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Flotim, Drs.Muhidin Demon Sabon,SH, dalam keterangannya kepada Wartawan, Minggu (17/03/2024) malam.

Pihaknya, kata Muhidin Demon, sangat menyayangkan kejadian ini yang menyebabkan pasien Novi Uba Soge asal Desa Muda Kecamatan Kelubagolit harus meninggal dunia bersama anaknya.

“Dari keterangan Suami korban, secara medis istrinya tidak bisa lahir normal dan harus segera diambil tindakan cepat yakni dengan operasi.

Tetapi, ternyata pihak petugas Rumah Sakit mengambil tindakan lainnya yakni melakukan dan atau memberikan perangsang agar melahirkan secara normal.

Namun faktanya ibu dan anaknya meninggal dunia,”ujar Muhidin Demon.

Untuk itu, selaku mitra kerja Komisi C DPRD Flotim, pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Larantuka agar bisa didengar penjelasannya secara resmi.

Tentunya, peristiwa tragis ini menjadi pelajaran penting dan manajemen RSUD Larantuka pun harus ikut bertanggungjawab.

“Saya juga perlu tegaskan, kelalaian mengakibatkan kematian bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun,”tegas Muhidin Demon, yang juga berlatar belakang sebagai seorang Pengacara/Advokat.

Ia berharap, manajemen RSUD Larantuka segera merespons dan memberikan klarifikasi secara resmi kepada DPRD Flotim terkait peristiwa ini.

Sebab, suka atau tidak suka, efeknya bisa menimbulkan anggapan miring publik terkait buruknya manajemen kerja pelayanan kesehatan di RSUD Larantuka. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version