Komit Bersihkan Pengadilan Negeri Larantuka Dari Mafia Hukum

Debitur Thomas Arief Wijaya, Tim Advokasi Hukum Matias Lidang Sabon,SH.,MM, Wakil Keluarga Anis Paru bersama Awak Media di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flotim, Senin 2 Juni 2025 siang, mengkonfirmasi surat ukur tanah nomor 09/Postoh/2002 dalam Sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 meter persegi atas nama Thomas Arief Wijaya sebagai jaminan surat perjanjian kredit nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Diterpa dugaan ada mafia peradilan dalam penanganan beberapa kasus hukum di Pengadilan Negeri Larantuka yang lagi viral seperti Debitur Thomas Arief Wijaya versus Bank NTT Cabang Larantuka, dan dugaan pemerasan Klien Rusli BM oleh oknum Pengacara GSD yang menyeret nama hakim dan juru sita PN Larantuka, membikin Ketua Pengadilan Negeri Larantuka makin sigap menancapkan komitmennya untuk setia menjaga dan membersihkan wajah lembaga peradilan ini dari mafia hukum.

Sikap tegas Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda, SH ini disampaikan saat menjawab pertanyaan Wartawan belum lama ini.

“Selaku Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Saya tetap komitmen menjaga lembaga peradilan ini dari adanya mafia peradilan.

Saya juga pastikan selama memimpin lembaga peradilan Larantuka, tidak ada yang namanya mafia peradilan.

Saya tetap tegakkan keadilan. Terkait kasus Thomas Arief Wijaya dengan Bank NTT Larantuka, Saya pastikan tidak ada mafia hukum selama proses hukum berjalan.

Semuanya berjalan clear. Apalagi, kasus Perdata, Kami Hakim pasif.

Sedangkan terkait oknum Pengacara GSD yang diduga peras Kliennya, yang bawa nama pengadilan, Saya jamin tidak pernah minta-minta itu.

Staf Saya itu, sudah diambil langkah tegas terhadap yang diduga terlibat sudah diberikan sanksi tegas dimutasi,”tegas Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda, SH kepada Wartawan saat diwawancarai pekan kemarin, di Kantor PN Larantuka.

Pihaknya, sebut Hakim Maria Rosdiyanti, selalu berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi NTT di Kupang, juga Komisi Yudisial Republik Indonesia Provinsi NTT, untuk meminta masukan dan pendampingan hukum dalam seluruh proses penanganan kasus di lembaga peradilan ini.

“Kasus Rusli BM dan Oknum Pengacara GSD itu telah Kami minta pendampingan dari Komisi Yudisial.

Saya senang jika Rusli BM sudah melapor ke Polisi, biar bisa dibuktikan secara hukum.

Saya minta tolong, mari sama-sama membangun peradilan yang baik di Flotim,”ujarnya kepada Wartawan.

Hal senada juga ditegaskan Matias Lidang Sabon dan Anis Paru, Tim Advokasi Hukum dan Keluarga Debitur TAW saat mendatangi Kantor PN Larantuka bertemu Maria Rosdiyanti Servina Maranda dan Ketua Panitera Bernardino Gonsalvez, SH.

Matias Lidang dan Anis Paru meminta secara tegas agar Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti menjaga marwah lembaga peradilan ini dari mafia hukum, agar hukum tetap tegak dan adil.

Pasalnya, kasus Debitur Thomas Arief Wijaya versus Bank NTT Cabang Larantuka, telah menimbulkan kontroversi hukum pasca surat permohonan penilaian publik oleh Bank NTT Cabang Larantuka tanpa mencantumkan nomor surat ukur tanah, dan mendapat penolakan keras dari Debitur TAW.

Bahkan, hingga kini tak ada kelanjutan nasib surat permohonan penilaian Bank NTT Cabang Larantuka.

“Tidak adanya nomor surat ukur tanah dari pihak Bank NTT Larantuka, makin memunculkan pertanyaan serius tentang dengan dasar hukum apa yang dipakai Hakim untuk memenangkan Bank NTT Cabang Larantuka dan menyatakan Surat perjanjian kredit modal kerja nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012 benar dan asli, serta menolak seluruh gugatan Debitur TAW dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali.

Ini harus segera diluruskan. Jika tanpa nomor surat ukur tanah maka seluruh putusan hukum dari tingkat pertama hingga PK cacat hukum,”tukas Matias, berang.

Disaksikan Wartawan, Hakim Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti bahkan sempat kesulitan menjawab pertanyaan Wartawan saat diwawancarai, terkait surat permohonan Bank NTT Larantuka tanpa nomor surat ukur tanah dan dasar hukum apa yang dipakai untuk memenangkan Bank NTT Larantuka selama proses hukum berjalan hingga PK.

Dalam sesi wawancara tersebut, Wartawan terus memberi pertanyaan tajam menukik.

Diantaranya, lalu bagaimana Ibu Hakim Ketua PN Larantuka, jika Bank NTT Cabang Larantuka tidak bisa membuktikan nomor surat ukur tanah yang mana yang dipakai sebagai jaminan surat perjanjian kredit nomor 02 tahun 2012, lalu proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga PK, menggunakan nomor surat ukur tanah yang mana untuk memenangkan Bank NTT Cabang Larantuka?

“Iyah, Kami hanya dengan dokumen ini, sesuai yang diberikan Bank NTT Cabang Larantuka,”jawab Maria Rosdiyanti, singkat sembari menambahkan, silahkan pihak TAW tunjukan bukti sehingga bisa dilihat mana yang benar.

Pernyataan Hakim Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti ini, langsung direspon cepat pihak TAW, yakni pada Selasa 3 Juni 2025 pagi, menyerahkan bukti 2 (dua) nomor surat ukur tanah yakni 07/Postoh/2002 pada sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 meter persegi, yang dijaminkan pada surat perjanjian kredit modal kerja nomor 04.01.12000.

Kemudian, nomor surat ukur tanah 09/Postoh/2002 pada Sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 meter persegi yang diklaim Bank NTT Cabang Larantuka dijaminkan pada surat perjanjian kredit modal kerja nomor 02/2012.

Dibagian lainnya, Debitur TAW melalui Tim Advokasi Hukum Matias Lidang Sabon, SH.,MM dan Wakil Keluarga Anis Paru mendesak Ketua PN Larantuka agar bersikap tegas tanpa kompromi terhadap Bank NTT Cabang Larantuka yang tak mencantumkan nomor surat ukur tanah dalam surat permohonan penilaian publik atas tanah dan bangunan milik Thomas Arief Wijaya.

“Ini jelas-jelas sebuah bentuk penipuan administrasi hukum.

Kami akan laporkan kejahatan hukum ini untuk diproses hukum,”tegas Matias.

Ia mempertanyakan, kenapa dalam surat perjanjian kredit modal kerja nomor 02/2012 yang digunakan Bank NTT Cabang Larantuka untuk melakukan sita aset tanah dan bangunan milik Thomas Arief Wijaya ada dokumen nomor surat ukur 09/Postoh/2002.

Lalu, dalam proses hukum di pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali menggunakan nomor surat ukur tanah yang mana, sehingga ketika permohonan penilaian publik Bank NTT Cabang Larantuka tak cantumkan nomor surat ukur tanah?

“Ketua PN Larantuka harus meminta pertanggung jawaban dari Bank NTT Cabang Larantuka, karena diduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang bermain, menjebak Pengadilan Negeri Larantuka dan Thomas Arif Wijaya,”tukas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar, yang juga Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, ini.

Menurutnya, muncul nomor surat ukur tanah 09/Postoh/2002 dalam sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 meter persegi milik TAW, sebagai jaminan surat perjanjian kredit nomor 02/2012 yang diduga kuat palsu, menjadi hal menarik untuk didalami lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dan jajarannya sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh.

Pasalnya, keberadaan nomor surat ukur tanah 09/Postoh/2002, ini bisa berpotensi menjadikan seluruh proses hukum dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali cacat hukum, dan penuh rekayasa oknum-oknum nakal di dalam lembaga peradilan. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version