Kuasa Hukum Tersangka Narkoba CAT & HHA, Ajukan Prapid & Ubah BAP Tidak Pernah Jual Narkoba di Adonara

Kasus narkoba yang menjerat dua pemuda asal Kelubagolit Flores Timur, CAT (18) dan HHA (19) yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Flotim, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka Mateus Mamun Sare, SH setelah resmi menggugat dugaan penyesatan proses peradilan oleh Kapolres Flotim dan jajaran Satresnarkoba Polres Flotim, pihak tersangka dan keluarga melalui Kuasa Hukum Mateus Mamun Sare, SH resmi ajukan gugatan Praperadilan Selasa 28 April 2026, dan memberikan tambahan BAP Jumat 3 April 2026, yakni tersangka CAT dan HHA merubah keterangannya dari pengedar narkoba jenis ganja menjadi tidak pernah menjual narkoba jenis ganja di Pulau Adonara. Tambahan BAP ini terjadi pada Selasa 28 April 2026, semakin menguatkan dugaan rekayasa BAP oleh penyidik Satresnarkoba dan Pengacara pada Jumat 3 April 2026.

 

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Babak baru kasus dugaan pengedaran narkoba dengan tersangka CAT (18) dan HHA (19) asal Kelubagolit terus bergulir, usai laporkan dugaan penyesatan proses peradilan, kini pihak tersangka ajukan lagi gugatan Pra Peradilan kepada Kapolres Flotim dalam penetapan tersangka, dan juga lakukan perubahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal Jumat 3 April 2026, dari keterangan yang menerangkan sebagai penjual narkoba diubah menjadi tidak pernah menjual narkoba jenis ganja di Pulau Adonara.

Demikian penegasan Kuasa Hukum tersangka CAT, Mateus Mamun Sare, SH kepada Wartawan, Selasa 28 April 2026 malam, usai pada Selasa (28/4/) siang mendampingi kliennya dalam melakukan BAP tambahan terkait perubahan isi keterangan tanggal 3 April 2026 tersebut, dimana tersangka mengakui tidak pernah menjual narkotika jenis ganja di Pulau Adonara.

“Benar, selaku Kuasa Hukum tersangka CAT alias Alfares (18) dan HHA (19) alias Sabran, pada hari Senin 27 April 2026, Saya bersama Klien telah menandatangani surat kuasa khusus Praperadilan di Polres Flotim.

Sedangkan, hari Selasa 28 April 2026, Kami juga hadir lagi di Polres Flotim untuk BAP Tambahan bagi tersangka Alfares dan Sabran atas perubahan BAP tanggal 3 April 2026 yang menerangkan sebagai penjual narkotika jenis ganja di Pulau Adonara, dirubah menjadi tidak pernah menjual narkotika jenis ganja di Pulau Adonara.

Jadi, klien Saya itu bukan penjual narkotika jenis ganja di Pulau Adonara sebagaimana yang di BAP Jumat 3 April 2026.

Sebab, tidak ada transaksi jual beli. Itu dugaan kuat hasil rekayasa penyidik dan pengacara yang ditunjuk penyidik Polres Flotim,”ujar Mateus Mamun Sare, SH, keras.

Pihaknya berharap, langkah hukum ini semakin mengungkap kebenaran dari kasus ini, juga memberikan dukungan kuat bagi Kapolres dan jajaran Satresnarkoba Polres Flotim berkolaborasi dengan semua pihak terkait membongkar bandar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Flores Timur, tapi belum ditangkap aparat kepolisian Polres Flotim.

“Selaku Advokat dan Kuasa Hukum tersangka, Saya berkomitmen kuat membantu aparat kepolisian Polres Flotim untuk siap membongkar dan menangkap bandar narkoba.

Saatnya Kita bergandengan tangan memberantas peredaran narkoba di Flores Timur, untuk selamatkan generasi muda Lewotanah Flores Timur dari ancaman barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa ini.

Saya minta Pemda Flotim juga jangan hanya duduk diam, tapi ikut berpartisipasi aktif.

Pintu masuk laut dan udara, melalui Administrasi Pelabuhan Larantuka dan Bandara Gewayan Tanah Larantuka sudah saatnya diperketat,”tutupnya mengingatkan.

Sementara itu, Kapolres Flotim AKBP.Adhitya Octorio Putra,S.I.K dan Kasat ResNarkoba Flotim AKP.Edi Purnomo Wijayanto,SH belum memberikan keterangan resmi kepada Wartawan, terkait sikap Polres Flotim terhadap gugatan yang dilayangkan tersangka CAT dan HHA, maupun keluarga melalui Kuasa Hukum. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version