WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com – PT Lelewatu Sumba Archipelago dinyatakan dalam keadaan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor :21/Pdt.Sus – PKPU/2022/PN Niaga SBY tanggal 20 Juli 2022.
Demikian penegasan yang disampaikan Kurator Albert Riyadi Sowino, SH,M.Kn pada PT Lele Watu Sumba Archipepago kepada wartawan di rumah makan Dapur Sumba di Waikabubak, Sumba Barat, Jumat (27/04/2023).
Kurator Albert Riyadi menjelaskan kurator diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya nomor 21/PKPU/2020 tanggal 20 Juli 2020 dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap yang mengatakan PT Lelewatu Sumba Archipelago yang dipimpin oleh Rudy Ariyanto itu Pailit dengan segala akibat hukum.
Debitur yang namanya PT Lelewatu Sumba Archipelago harus menyerahkan harta pailitnya berupa Resort Lelewatu merupakan jaminan Bank BNI itu tidak bisa dilunasi oleh PT Lelewatu Sumba Archipelago, aset harus diserahkan ke kurator dan sampai hari ini belum diserahkan.
Dikatakan Albert, ada tagihan-tagihan sebesar Rp9 Miliar diajukan kepada kami ditangguhkan hak suaranya dan disetujui oleh hakim pengawas makanya ada beberapa kreditur yang mana kreditur itu pro terhadap debitur itu tidak punya suara dikarenakan ditangguhkan hak suaranya.
Sedangkan kreditur-kreditur yang memohon PKPU itu punya hak suara dengan total Rp3,5 Miliar dan kreditur menunjuk Liem Beni sebagai ketua panitia sebagai kreditur diangkat berdasarkan penetapan hakim pengawas, Liem Beni mengajukan permohonan agar kurator diperintahkan hakim pengawas agar mengambil alih dan menunjuk management baru di Hotel Lelewatu sudah dilakukan dan membuat berita acara tanggal 5 April 2023 yang disaksikan langsung kepala desa Waimangoma dan pihak keamanan Polres Sumba Barat. Namun mendapat penolakan management lama.
Management lama menghasut para pekerja lokal di hotel Lelewatu agar tidak patuh terhadap managamen baru. Karenanya atas penghasutan tersebut kurator sudah mengumpulkan beberapa bukti dan sudah membuat pengaduan di Satuan Reskrim Polres Sumba Barat berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan yang menyatakan bahwa debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) huruf a UU Kepailitan menyebutkan, “Dalam melaksanakan tugasnya, kurator: (a) tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian” dan berdasarkan pasal 16 ayat (1) berbunyi, “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi dan peninjauan kembali”, dan putusan kepailitan itu bersifat serta merta dan tidak ada yang dilanggar justru management lama mengoperasikan hotel secara ilegal.
Untuk itu, Ia menghimbau pelaku usaha di bidang pariwisata perhotelan, trevel agent, wisatawan lokal maupun asing agar berhati-hati, “Jangan sampai sudah bayar mereka tidak dapat fasilitasi karena ditipu oleh management hotel Lelewatu lama,” ungkapnya. (YB/RN)
