Opini  

Lemahnya Sepak Bola Malaka, Hanya Sebagai Alat Para Elit Politik

Oleh: Yuventus Seran

Olahraga adalah bidang yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia salah satunya sepak bola, bidang olahraga ini kenapa sangat diminati? karena nilai sebagai ruang pembersatu dan semangat dalam menumbuhkan sportivitas dan semangat membentuk kerukunan bersama, juga melahirkan serta meningkatkan prestasi anak-anak muda dibagian olahraga khususnya di sepak bola.

Dalam membangun bangsa, dan negara bertanggung jawab dalam menyediakan sarana prasarana untuk pembinaan dalam pengembangan sepak bola masyarakat.

Tetapi justru sebaliknya, ada banyak problematika yang terjadi di negeri ini seperti intervensi oleh pemerintah, politisi, media atau pihak ketiga lainnya dalam memenuhi suatu kepentingan-pentingan tertentu.

Dan saat ini di Provinsi Nusa Tengaara Timur (NTT) khususnya masyarakat Kabupaten Malaka yang sangat meminati sepak bola, dan ruang inilah dimanfaatkan oleh berbagai elemen terlebihnya para politisi dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencari popularitas.

Dan saat ini para elit berlomba-lomba dalam menyelenggarakan turnamen sepak bola atas nama partai dan golongan tertentu dengan tujuan dan maksud lain seperti mengkampanyekan diri dan partai dari salah satu calon.

Hal ini sudah dipastikan akan mengabaikan kualitas sepak bola dan prestasi anak-anak muda yang seharusnya digali, dididik dan dibina terus menerus untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional, bukan sekedar dijadikan sebagai alat kampanye dalam momentum-momentum tertentu seperti pemilu dan pilkada.

Sedangkan FIFA selaku otoritas sepak bola dunia menolak adanya intervensi dari pihak ketiga, baik itu pemerintah, media, politisi dan lainya, Statuta FIFA dalam pasal 13 tentang kewajiban anggota, huruf (g) menyebutkan bahwa seluruh anggota FIFA harus selalu memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi tidak diintervensi atau bebas dari campur tangan pihak ketiga artinya bahwa ini adalah tanggung jawab PSSI Malaka sebagai organisasi sepak bola untuk melihat masalah-masalah ini.

Sepak Bola di Indonesia dan Statuta PSSI

Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari undang-undang 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga,

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor Statuta FIFA, dan Statuta PSSI.

Undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada Pasal 27 menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga dan prestasi menjadi ranah wewenang induk organisasi cabang olahraga baik pada tingkat pusat maupun daerah.

Dalam pengelolaan dan penyelenggaran sepak bola yang profesional. FIFA selaku otoritas sepak bola dunia menolak adanya intervensi dari pihak ketiga, baik itu pemerintah, media, politisi dan lainya.

Akan tetapi didalam pelaksanaannya masih banyak elti-elit politik yang tidak mematuhi, permasalahan tersebut, akhirnya FIFA memberikan teguran kepada negara yang melakukan intervensi atau ikut campur kepada organisasi sepak bola di negara tersebut.

FIFA melalui statuta FIFA melarang keras adanya intervensi tersebut. Karena FIFA memiliki rule of the game tentang bagaimana mengatur anggotanya.

Yang dikutip dari jurnal Hukum Replik Volume 6 No. 2, September 2018.

Dijelaskan Statuta FIFA dalam pasal 13 tentang kewajiban anggota, huruf (g) menyebutkan bahwa seluruh anggota FIFA harus selalu memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi tidak diintervensi atau bebas dari campur tangan pihak ketiga (To manage their affairs independently and ensure that ther own affairs are not influenced by any third parties).

Kewajiban sebuah organisasi yang menjadi anggota dari FIFA juga harus menjaga independensi dalam sebuah negara juga kembali ditekankan oleh FIFA dalam Statuta FIFA pasal.

17 ayat (2), dijelaskan bahwa setiap anggota harus mengelola semua urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga (Each member shall manage its affairs independently and with no influence third parties).

Namun dalam pelaksanaannya, ada saja peran elit yang mencoba untuk mengintervesi induk sepakbola dalam sebuah negara. Hal inilah yang membuat FIFA akan menjatuhkan sanksi kepada negara yang ikut mengintervensi anggotanya.

Artinya bahwa sistem olahraga diindonesia masih sangat lemah karena masih mendapat intervinsi dari pihak ketiga dalam penyelenggaran sepak bola sedangkan secara jelas statuta FIFA pasal 13 dan Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pada pasal 36 ayat (1) dijelaskan bahwa Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.

Dalam pasal 36 ayat (2) dijelaskan bahwa Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga professional.

Tetapi diabaikan oleh nagara sendiri sehingga sampai saat ini di Indonesia masih banyak para elit politik berusaha menunggangi sepak bola untuk memperoleh dukungan politik mereka, seperti dalam mencalonkan pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan wali kota misalnya, dan para elit politik tersebut masuk kedalam dunia sepak bola Indonesia bukan untuk memajukan sepak bola di Indonesia, akan tetapi justru sebagai batu loncatan untuk karir politiknya di negeri ini.

Penyelenggaran Sepak Bola Di Kabupaten Malaka.

Kabupaten Malaka adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sangat menggemar sepak bola hingga setiap tahunnya dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan politik selalu menyelengarakan turnamen sepok bola dengan kepentingan dan tujuan yang berbeda-beda dan yang paling menariknya adalah berakhir dengan tawuran.

Dan salah satu turnamen yang sangat bergengsi hari ini di Provinsi NTT adalah El Tari Memorial Cup yang diikuti oleh 21 Kabupaten dan 1 kota yang sudah teruji walaupun masih banyak kekurangan, dan pada tahun 2019 Kabupaten Malaka mampu menjuari turnamen tersebut.

Hal ini sebenarnya menjadi modal yang seharusnya diberdayakan secara baik oleh pemerintah kabupaten dan PSSI malaka sebagai organisasi independen dengan menyediakan sarana dan prasarana hingga pola pembinaan yang teratur dan terarah bagi sepak bola malaka bukannya dijadikan sebagai alat kampanya para Elit Politik dan pemangku kepentingan dan lainnya dalam momentum tertentu seperti pilkada dan pemilu. Disinilah akar persoalan sepak bola malaka karena hanya sebagai instrumen para elit untuk mendapat dukungan masyarakat.

Dan pada tanggal 30 Mei 2015, FIFA selaku induk tertinggi organisasi sepak bola internasional akhirnya menjatuhkan sanksi (suspension) kepada PSSI karena salah satu penbabnya adalah para elit-elit politik yang berusaha menunggangi sepak bola untuk memperoleh dukungan politik mereka seperti yang terjadi di kabupaten malaka, ada pihak-pihak tertentu yang mencobah untuk melakukan itu contohnya turnamen sepak bola yang dinamai Novanto Cup yang diselenggarakan oleh PSSI Malaka sendiri dengan tahu dan sadar.

Yang menjadi pertanyaannya adalah apa dan bagaimana peran PSSI Malaka dalam melihat fenomena ini? Dan siapakah Novanto itu? Untuk apa dinamai Novanto Cup?

Apa tujuan yang ingin dicapai PSSI Malaka? dan masih banyak lagi turnamen-turnamen sepak bola yang tidak sesuai stantar dan legalitas yang jelas. Hal inilah penyebab lemahnya sepak bola malaka untuk bersaing dan mempromosikan prestasi sepak bola malaka, karena tidak diatur secara sistematis dengan kurangnya pahaman pengurus PSSI Malaka karena dipengaruhi lemahnya sumberdaya manusia.

Dan Malaka harus belajar dari kabupaten lainnya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pada pasal 36 ayat (1) dengan menjadi sepak bola sebagai pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan seperti pemain-pemain NTT yang sekarang merumput di beberapa klub tanah air, seperti Di Bali United ada Yabes Roni Malaifani (Alor) dan trio Ngada, Alfonsius Kelvan, Jackson Tiwu, Yunias Bate. Di Bhayangkara FC ada Alsan Sanda (Kota Kupang). Sedangkan satu pelatih klub Pusamania FC, Ricky Nelson Ndun, berasal dari kota Kupang.

Ditambah lagi dengan kemunculan pemain-pemain muda berbakat asal NTT yang saat ini tengah berada di klub-klub liga satu serta yang berada di Timnas Indonesia mulai dari U-16, U-19 hingga U-23. Dan NTT menyumbang delapan pemain untuk ikut seleksi tim nasional. Pada tim nasional U-22, ada Yabes Roni Malaifani (Alor), U-19 ada Aldo Leki dan Fladiano Soares (SSB Bintang Timur, Atambua),

Gery Sae (Ngada), Abdul Hamid dan Endong Tirtayasa (Flotim), Muhamad Junedin (Kota Kupang). Kemudian juga di U-15 ada Ruslan Bale Esa (Alor) dan di U-16 ada Paulinus Gabriel Ati (SSB Bintang Timur Atambua).

Oleh karena itu dalam penulisan opini ini, penulis menyadari adanya kelemahan yang dibiarkan oleh PSSI Malaka sebagai organisasi sepak bola dan perlu dievaluasi dengan melihat kembali Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pada pasal 36 ayat (1) dan Undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada Pasal 27.

Dan yang perlu dibenahi oleh PSSI malaka adalah membuat sistem yang terukur dan menyediakan sarana prasarana sepak bola untuk meningkatkan minat dan bakat masyarakat malaka khususnya di bidang olahraga yang berkualitas.

Dan melarang atau memberi sangsi kepada penyelenggara turnamen-turnamen sepak bola atas nama partai dan elit karena akan mempengaruhi prestasi sepak bola malaka itu sendiri, juga meningkatkan sumberdaya manusia dengan membuat berbagai pelatihan yang secara ilmiah dalam membangun sepak bola yang lebih baik.

Penulis: Pengurus Pusat PMKRI dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik.

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version