Matheus Mamun Sare, SH Serukan Selesaikan Konflik Lahan Lewonara-Bele Secara Adat Ad’anara

Penyelesaian konflik lahan antara Saudara-Saudara Lewonara-Bele harus melalui adat Ad'anara di atas Lewotana Nara Saosina atau Ulayat Lewotana Nara Saosina atau wilayah adat Nara Saosina sesuai keputusan Tuan Tanah Alapeng/Tana Ekang Alapeng bersama Mehen Suku Lewotana Nara Saosina di hadapan Nuba atau Batu Sakral di Geko dengan sebutan nama Lewotana Nara Saosina.

Putra Suku Inulimang, yang juga Advokat Senior Matheus Mamun Sare, SH (berjenggot), bersama Putra Suku Puhumaking Lambert Lakang Nara (Baju Boru Bertopi), Orang Tua Suku Puhumaking Ama Udin Laot, juga tokoh masyarakat dan Rofinus Puhumaking sedang bertemu di Rumah Rofinus Puhumaking Kampung Baru Nara Saosina belum lama ini: Foto (MMS/OLA/Ranakanews.com)
Putra Suku Inulimang, yang juga Advokat Senior Matheus Mamun Sare, SH (berjenggot), bersama Putra Suku Puhumaking Lambert Lakang Nara (Baju Boru Bertopi), Orang Tua Suku Puhumaking Ama Udin Laot, juga tokoh masyarakat dan Rofinus Puhumaking sedang bertemu di Rumah Rofinus Puhumaking Kampung Baru Nara Saosina belum lama ini: Foto (MMS/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Penyelesaian konflik berdarah antara saudara-saudara di Bele dan Lewonara di atas Lewotana Nara Saosina atau Ulayat Nara Saosina atau wilayah Adat Nara Saosina, harus menurut adat Ad’anara melalui keputusan Tuan Tanah, yang dalam bahasa adat Ad’anara disebut Tana Ekang Alapeng dan Mehen Suku Lewotana Alapeng atau disebut Sekutunya Tuan Tana di hadapan Nuba atau Batu Sakral di Geko dengan nama Lewotana Nara Saosina.

Demikian penegasan pendapat yang disampaikan Putra Suku Inulimang, Advokat Senior Matheus Mamun Sare, SH dalam 23 point pernyataan penting dan tegas, saat diminta tanggapannya oleh Wartawan, Selasa 12 Mei 2026, terkait konflik tanah Bele-Lewonara, yang hingga kini sedang diupayakan perdamaian oleh Pemda Flotim dan berbagai pihak terkait.

Masih menurutnya, salah satu suku yang berada di atas wilayah adat Ad’anara yang ditetapkan dan disahkan secara adat Ad’anara menjadi Lewotana Alapeng di atas Lewotana Nara Saosina oleh Tana Ekang Alapeng adalah Suku Puhumaking.

“Artinya, menurut adat Ad’anara terhadap Lewotana Alapeng di atas Lewotana Nara Saosina atau Ulayat Nara Saosina atau wilayah Adat Nara Saosina adalah Suku Puhumaking.

Karena itu, berdasarkan adat Ad’anara, patut diketahui dan dipertimbangkan oleh setiap orang, tanpa terkecuali, Lewotana atau Ulayat atau Wilayah adat yang bernama Lewotana Nara Saosina dengan luas wilayah adat dari Geko hingga Watang (saat ini disebut Solor) dan hingga ke batas Tana Ai.

Dimana, oleh karena adat Ad’anara, batas-batas Lewotana Nara Saosina adalah sebelah Timur berbatasan dengan Lewotana Hongi Nara, sebelah barat berbatasan dengan Lewotana Hongi Nara (Tana Ai) atau Selat Lewotobi, sebelah Utara berbatasan dengan Lewotana Lite Kenotang dan sebelah Selatan dengan Laut Sawu,”urainya, detail.

Mamun Sare, SH Advokat Senior punya jam terbang tinggi dalam menangani konflik adat tanah, lebih jauh menjelaskan, demi Adat Ad’anara, pada tanggal 24 Maret 2024, Dirinya bersama Lewotana Alapeng Suku Puhumaking, tiba dan berada di rumah adat yang berada di Lamalimut Desa Nara Saosina, telah menyatakan sikap secara adat Ad’anara melarang adanya pertumpahan darah kembali terjadi antara masyarakat adat di atas Lewotana Nara Saosina dengan alasan apapun.

“Bahwa mengingat konflik berdarah hingga adanya pembakaran rumah oleh para oknum yang terlibat, tanpa terkenal telah melanggar adat Ad’anara terhadap pantangan adat Ad’anara yaitu Meinawa.

Artinya, Meinawa dalam bahasa adat Ad’anara menjelaskan bahwa Amaket Re’ra Wulang Heti Kowa Lolong Hipuka Lodo si Inaket Wae Sedo Tana Ekang no’ong Tana Ekang Alapeng, Ra Gehika Ata Dikeng Mehika Goka si Tana Lolong.

Artinya, Tuhan Sang Pencipta Langit dan Bumi, Alam Ciptaan-Nya bersama leluhur penguasa Ulayat Ad’anara melarang darah manusia jatuh di atas bumi Pertiwi.

Oleh karenanya, pada kesempatan saat itu, Saya pribadi pun menyampaikan bahwa konflik berdarah 6 Maret 2024, sangat bertentangan dengan pantangan adat Ad’anara,”tegasnya, lagi sembari menambahkan,”Benar bahwa selama ini Kami diam seribu bahasa karena demi amanat adat yang sakral dari leluhur Kami secara turun temurun.

Namun, telah tiba saatnya untuk Kami bangkit dan berbicara demi keamanan dan keselamatan bagi setiap orang untuk selanjutnya, tanpa terkecuali.

Karena itu, bagi setiap orang tanpa terkecuali, selama ini berbicara tentang sejarah masingmasing yang bersumber pada, setelah adanya zaman Turkistan, Portugal, Belanda dan adanya ajaran agama apapun, mohon maaf dilarang keras secara adat Ad’anara untuk terlibat.

Karena penyelesaian konflik berdarah antara masyarakat yang berada di Lewonara dan Bele di atas Lewotana Nara Saosina akan berdasarkan ritual adat yang sakral dihadapan Nuba yang berada di Geko Lewonara Lewotana Nara Saosina,” katanya.

“Bagi yang tidak tahu sejarah asli adat Ad’anara yang bersumber pada adat, Kami minta di luar pagar. Tetapi, bagi setiap orang yang tahu tentang sejarah asli adat Ad’anara yang bersumber pada adat, dipersilahkan untuk terlibat,”tohoknya, keras.

Ia juga menerangkan, pihaknya pun sudah bertanya kepada Tua Adat dan masyarakat adat yang berada di Lamalimut tentang akar permasalahan yang terjadi pada 6 Maret 2026, namun beberapa hal Mereka tidak tahu.

“Yang tahu pasti adalah para Tua Adat di Geko.Oleh karenanya, Kami sepakat para Tua Adat di Lamalimut akan melakukan komunikasi adat dengan para Tua Adat di Geko untuk dilakukan pertemuan adat dengan maksud dan tujuan menyelesaikan secara adat Ad’anara bersumber di rumah adat besar dan pondok adat besar yang sakral bernama Koke Tarang Bala, Bale Ula Naga, dan Oring Beleng Gerarang Kedang dengan simbol adat Ad’anara yaitu Ekeng Matang Pito dan Au dari Nobo Lema,”bebernya makin detail.

Koke Tarang Bala Bale Ula Naga dan Oring Beleng Gerarang Kedang, diketahui sejak puluhan ribu tahun lalu, berada dan berpusat di Lewo’ E’ngah Lewo Hinga atau Lazim disebut Bala Begu Lewotana Hongi Nara.

Sementara untuk saat ini, Koke Tarang Bala, Bale Ula Naga, berada di Lewo’ E’ngah Lewo Kemie Lewotana Hongi Nara, dan Oring Beleng Gerarang Kedang berada di Lewo’ Mureng Ma’ang Aleng Lewotana Ma’ang Aleng.

“Dengan demikian, Saya tegaskan lagi, menurut hukum adat Ad’anara terhadap konflik berdarah di atas Lewotana Nara Saosina, wajib diselesaikan secara adat Ad’anara oleh Tana Ekang Alapeng dan Lewotana Alapeng Nara Saosina serta Mehen Suku Lewotana Nara Saosina,”tegasnya, mengingatkan.

Kepala Desa Diminta Berhenti Berpendapat Tentang Adat Ad’anara Jika Tak Tahu

Pada kesempatan tersebut, Matheus Mamun Sare, SH juga menyentil Kepala Desa Nara Saosina dan Waiburak, agar berhenti berpendapat tentang adat Ad’anara, jika tidak tahu dan tidak paham tentang nilai-nilai adat Ad’anara yang sebenarnya, agar tidak menyesatkan bagi generasi adat Ad’anara kedepannya.

“Seperti apa yang dilakukan Kepala Desa Nara Saosina dalam video yang dirilis oleh Tribunnews, yang mengatakan, pada pokoknya lebih takut kepada masyarakat adat daripada aparat keamanan adalah penyesatan adat Ad’anara bagi setiap orang.

Semestinya, menurut adat Ad’anara, Kepala Desa Nara Saosina mengatakan, lebih patuh dan taat pada adat Ad’anara dan/atau lebih takut pada Amaket Re’ra Wulang, Inaket Wae Sedo Tana Ekang dan Leluhur Tana Ekang Alapeng serta Leluhur Lewotana Alapeng,”timpalnya, sengit.

Mamun Sare juga secara terbuka menyatakan sangat menyesal, kecewa dan marah atas terjadinya kembali konflik berdarah oleh para oknum dengan berdalih adat.

Ia juga meminta Kepala Desa setempat stop mengambil kewenangan adat dari para Tua Adat Ad’anara. Karena, konflik berdarah itu sejatinya bertentangan dengan pantangan adat Ad’anara.

Mamun Sare juga menyerukan kewajiban adat Ad’anara bagi Tana Ekang Alapeng dan Lewotana Alapeng untuk Pupu Aning Ribu Ratung, Ta’ang Besik Siak Hala.

Artinya, kewajiban bagi Tuan Tanah dan Lewotana untuk persatuan kembali masyarakat adat dan jangan membiarkan tercerai berai.

Matheus Mamun Sare, SH Tawarkan 3 Solusi Cerdas

Dari pandangan adat Ad’anara yang dilecutkan, Mamun Sare, SH menawarkan 3 (tiga) solusi cerdas yang bisa diambil yakni: Pertama: Pemda Flotim memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian secara adat Ad’anara antara masyarakat yang berada di Lewonara dan Bele, dengan wajib melibatkan Tana Ekang Alapeng dan Lewotana Alapeng bersama Mehen Suku Lewotana Nara Saosina.

Kedua: Oknum yang terlibat dalam konflik berdarah 6 Maret 2026, 7 Maret 2026 dan 8 Maret 2026, dengan dalih Lewotana wajib diproses hukum baik secara hukum adat, maupun hukum positif Republik Indonesia, demi pembelajaran hukum bagi setiap orang untuk selanjutnya.

Ketiga: Secara pribadi sepakat dengan pernyataan Bupati Flotim Anton Doni Dihen, dengan mengatakan pada pokoknya Pemda Kabupaten Flotim, bahkan Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat, tidak akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan terhadap para korban konflik berdarah, adalah keputusan Pemda Flotim yang benar dan tepat.

Karena, para oknum yang terlibat dengan sengaja, sadar, tahu dan mau telah melanggar pantangan adat Ad’anara dan hukum positif Republik Indonesia.

“Atas nama Suku Inulimang, Saya Mamung Sare yang merupakan generasi adat asli adat Ad’anara, dengan jabatan Advokat, menyatakan ini dengan tegas, berharap segera ditindaklanjuti Pemda Flotim dan juga Kapolres Flotim atas solusi yang Saya tawarkan tersebut,”tegasnya menutup pendapat adatnya tersebut. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version