Matheus Mamun Sare, SH Tolak Dalil Tangkap Tangan & Diduga Kuat Termohon Gunakan Bukti Palsu

Matheus Mamun Sare, SH selaku Kuasa Hukum tersangka narkoba CAT (18) dan HHA (19) selaku Pemohon Praperadilan, menyampaikan dugaan kuat pihak Termohon Kepolisian Resort Flores Timur menggunakan kesaksian yang diduga kuat palsu, sehingga tidak dapat membuktikan dalil operasi tangkap tangan dalam kasus narkoba yang kini tengah bergulir di Prapid PN Larantuka. Termasuk menghadirkan jasa Advokat YPD, SH yang sesuai bukti surat sesuai alat KTP dan Berita Acara selaku pengacara praktek dari PN Sulawesi Selatan tertanggal 29 Februari 2000. Karena itu, Matheus Mamun Sare, SH berharap Majelis hakim PN Larantuka dalam putusan Praperadilan menolak jawaban Termohon.

Advokat Peradi Matheus Mamun Sare, SH selaku kuasa hukum tersangka Narkoba CAT (18) dan HHA (19) Pemohon Prapid di PN Larantuka: Foto (OLA/Ranakanews.com)
Advokat Peradi Matheus Mamun Sare, SH selaku kuasa hukum tersangka Narkoba CAT (18) dan HHA (19) Pemohon Prapid di PN Larantuka: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS com-    Jelang putusan Pengadilan Negeri Larantuka Senin 8 Juni 2026, Pemohon Praperadilan tersangka kasus Narkotika CAT (18) dan HHA (19), melalui Kuasa Hukum Matheus Mamun Sare, SH dan Antonius Sadi Hewen, SH menolak dalil Termohon terkait tangkap tangan Pemohon dan dugaan kuat Termohon menggunakan bukti palsu dalam sidang Prapid kali ini.

“Hal ini semakin memperkuat dan membuktikan adanya dugaan proses penyesatan peradilan dalam kasus ini.

Apalagi, dalam proses sidang Prapid ini, Termohon tidak bisa membuktikan dalilnya tersebut.

Padahal, dalam ilmu hukum ditegaskan siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan.

Sehingga mestinya Termohon hadirkan saksi untuk membuktikan fakta di depan majelis hakim, bukan keterangan Ahli.

Karena seorang Ahli tidak bisa buktikan atau menerangkan fakta hukum dalam perkara ini. Nah, ini Termohon tidak lakukan.

Sedangkan, saat Saya tanyakan kepada keterangan Ahli tentang syarat-syarat seseorang tertangkap tangan dalam kasus ini pun, tidak bisa dijelaskan.

Padahal, sebelumnya dalam Konferensi Pers bersama Wartawan Jumat 3 April 2026, Kapolres Flotim AKBP. Adhitya Octorio Putra,S.I.K jelaskan bahwa penangkapan ini sesuai informasi masyarakat dan sudah dipantau, maka mestinya Termohon bisa hadirkan saksi masyarakat dari kelurahan, desa di lokasi penangkapan tersangka selalu Pemohon Praperadilan ini.

Bukan Termohon mengajukan dirinya sendiri sebagai saksi, yang pada akhirnya tak bisa buktikan adanya tangkap tangan tersangka Pemohon sebagai penjual Narkotika jenis Ganja,”tegas pendapat hukum Matheus Mamun Sare, SH dalam wawancara bersama Wartawan, Jumat 5 Juni 2026, malam usai sidang kesimpulan Prapid di PN Larantuka.

Menurutnya, Termohon dalam sidang Prapid juga tidak bisa hadirkan Penyelidik perkara ini.

“Selain itu, dalam persidangan ada pengakuan dari keluarga Pemohon bahwa tidak mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 3 April 2026 dari penyidik Polres Flotim.

Itu sesuai dijawab sesuai pertanyaan majelis hakim saat sidang.

Bahwa disampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu sudah diserahkan kepada Advokat yang ditunjuk pihak Penyidik saat itu, mestinya diserahkan juga ke keluarga.

Jika itu ada, maka waktu peralihan advokat mestinya wajib diserahkan kepada Saya sendiri sebagai Advokat tersangka yang diminta keluarga, yang resmi dampingi Klien tanggal 8 April 2026,”ungkap Mamun Sare, SH, serius.

Lebih jauh, Advokat Peradi ini juga soroti soal bukti yang diajukan Termohon lainnya yakni : penimbangan barang bukti ganja ke Balai POM sesuai bukti dokumentasi, mestinya wajib dihadirkan tersangka dan kuasa hukumnya.

“Sehingga diduga kuat tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya.

Karena itu, pihaknya berencana membawa soal ini ke Mabes Polri, terkait adanya unsur pelanggaran kode etik penyidik Polres Flotim,”katanya, lagi.

Pada bagian lainnya, Advokat Mamun Sare, SH mengungkapkan, sepanjang proses sidang Prapid ini, pihaknya mengajukan 5 materi yang diuji majelis hakim, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti, dengan menghadirkan 5 Saksi dan 3 keterangan keluarga Pemohon.

Sedangkan, Termohon hanya menjawab materi terkait penangkapan, dengan mendalilkan sebagai operasi tangkap tangan tersangka sebagai penjual atau pengedar Narkotika jenis Ganja.

“Dimana, hal ini Kami sudah buktikan lewat keterangan Saksi bahwa ini bukan operasi tangkap tangan.

Dalam sidang kesimpulan juga sudah jelas ditegaskan bahwa Termohon tidak bisa buktikan dalilnya ini.

Apalagi, Saya minta Termohon hadirkan tersangka berikan keterangan kesaksian di persidangan tapi ditolak Termohon.

Karena itu, Kami berharap Majelis hakim menolak seluruh dalil Termohon dalam sidang putusan, Senin 8 Juni 2026,”tegas Mamun Sare, SH.

Ia juga menambahkan, ada informasi terbaru yang telah diserahkan ke majelis hakim juga bahwa tanggal 9 April 2026, Termohon RBG datang di Walang jelaskan kepada Saksi bahwa Dirinya yang tahu semua ini, bukan Pemohon CAT (18).

“Pengakuan Termohon RBG ini dalam bentuk video pun sudah diserahkan ke majelis hakim,”timpal Mamun Sare, SH.

Ungkap Tambahan Dugaan Kuat Termohon Gunakan Bukti Palsu

Ketajaman analisis hukum dalam perkara ini terus diungkap Kuasa Hukum Pemohon, Matheus Mamun Sare, SH yang secara terang membongkar fakta hukum, dimana ada bukti tambahan pada Jumat 5 Juni 2026, dimana Penegak Hukum yakni Advokat, Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polisi dapat dituntut pidana, perdata maupun kode etik jika melanggar.

Dalam hal ini, Mamun Sare, SH menyoroti surat penunjukan Advokat Termohon kepada Advokat YPD,SH, yang sejak awal namanya tidak ada.

“Identitas YPD,SH dalam KTP tertulis Ketua Lembaga Bantuan Hukum.

Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Berita Acara Sumpah Pengacara Praktek tanggal 29 Februari 2000.

Patut disoroti adalah Kartu Advokat PERADI yang Ketua Umumnya Prof.Dr. Otto Hasibuan,SH.MH, apakah benar dan sesuai atau tidak sudah disumpah di depan hukum.

Kemudian, statusnya masih Pengacara Praktek. Berarti, tidak boleh berbicara di ruang sidang dalam perkara apapun.

Nah, ini harus dibuktikan juga agar jangan sampai ada unsur pelanggaran kode etik dan menyesatkan publik,”tohok Mamun Sare, SH.

Sementara terkait posisi dan status Advokat YPD, SH sebagaimana disoroti Advokat Matheus Mamun Sare, SH ini, belum sempat dikonfirmasi Wartawan untuk mendapatkan klarifikasinya, hingga berita ini tayang.

Kendati demikian, terkait apapun putusan pengadilan dalam perkara Praperadilan ini tak hentikan langkahnya mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus narkoba ini.

“Ini kan hanya tahap pertama Prapid. Jika hakim terima permohonan Pemohon dan menolak jawaban Termohon, ataupun sebaliknya secara profesional tetap diterima, dan siap lanjutkan ke langkah berikutnya.

“Intinya Saya lebih suka masuk ke pokok perkara yang sebenarnya karena banyak hal yang akan dikupas tuntas di hadapan majelis hakim nantinya,”tutup Mamun Sare, SH, penuh optimis. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version