Opini  

Melihat Indonesia Dari Perbatasan NKRI-RDTL Menyongsong Pemilu 2024

Oleh : Yuventus Seran

Pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, menjadi sarana pelaksanaan demi mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara karena kedaulatan ada ditangan rakyat dengan memilih Legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu ini yang biasa dikenal dengan pesta demokrasi yang menjadi hajatan masyarakat Indonesia dalam menentukan Pemimpin yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali pada waktu yang bersamaan. Pemilihan umum yang diikuti oleh tiga organisasi sosial politik peserta pemilihan umum yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemilihan Umum (Pemilu)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemiliham Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah undang-undang pertama yang mengatur tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan undang-undang untuk pemilihan umum yang diselenggarakan pada tahun 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi dengan perluasan. Pada undang-undang sebelumnya, definisi pemilu lebih fokus pada pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang Luber dan Jurdil. Dan dapat dilihat pada pasal 1 angka 1 undang-undang ini yang berbunyi: Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pada tahun 2019 pada bulan April pelaksanaan Pileg dan Pilpres, ada banyak yang meyoroti tentang isu-isu krusial yang dinilai menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan peserta pemilu. Yang dipersoalkannya adalah undang-undang yang mengatur tentang pemilu tahun 2019 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni tentang pasal-pasal yang menuai polemik, di antaranya dari aspek pencalonan satu paket pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh 20 % kursi di DPR RI atau 25 % jumlah suara secara Nasional.

Aspek lainnya adalah isu soal jumlah perolehan suara bagi partai politik yang harus mendapatkan 4 % suara secara nasional dapat memperoleh kursi di DPR RI. Dan aspek lainnya yang disoroti yaitu sistem proporsional terbuka yang mengatur tentang peluang bagi calon anggota legislatif yang memperoleh hasil suara terbanyak pada daerah pemilihannya maka ia berhak untuk mendapatkan kursi.

Dalam persoalan tersebut dimaknai dalam undang-undang pemilu dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat karena undang-undang yang dilahirkan bukan menjadi jembatan bagi rakyat dalam memilih Presidan dan Wakil Presidan tetapi menjadi celah bagi pemangku kepentingan dan lainya, dan disinilah ujung benang merahnya. Dan secara tidak langsung adanya kesenjangan antara de facto dan de jure dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan pemilu serentak antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Kemudian merespon berbagai usul dan rekomendasi berbagai organisasi masyarakat sipil bagi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, maka kemudian terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Dan pada tahun 2020 kemarin dilaksanakan Pilkada yang digelar pada bulan September. Total daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 adalah sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah atau sekitar 47,7% (empat puluh tujuh koma tujuh persen) dari total 544 (lima ratus empat puluh empat) jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dengan rincian 9 (Sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten dan 37 (tiga puluh tujuh) kota. Dan termasuk Kabupaten TTU, Belu, Malaka. Di tiga kabupaten inilah yang menjadi garis terdepan (Garda) NKRI karena perbatasan langsung dengan Negara Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).

Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang di tiga kabupaten tersebut banyak menuai polimik diantaranya adalah NIK siluman dan daftar pemilih tetap (DPT) ganda, ada juga yang menyoroti tentang politk uang bahkan ada yang menggunakan isu identitas untuk mencapai tujuan dari pasangan calon tertentu. Dan masalah lainya yaitu tawuran antar pendukung para pasangan calon, ada yang membawa senjata tajam dan kayu bahkan batu untuk membela calon yang didukungnya. Dan menjadi pertanyaannya bagaimana menciptakan pemilu yang damai di daerah perbatasan? sesuai perintah undang-undang bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyak dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Polimik ini terjadi di daerah pemilihan provinsi NTT khususnya di Kabupaten (TTU, Belu, Malaka) yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Demokratik Timor-Leste.

Dan Pemilu Serentak di tahun 2024 tantangannya akan semakin besar di tiga kabupaten ini, karena apa? bertambahnya jumlah pemilih khusus pemilih pemula dalam pemilu. Pemilih pemula yang dimaksud adalah kelompok yang berumur 17 tahun dan yang sudah menikah dibawah umur 17 tahun. Pemilih pemula yang memiliki perbedaan karakter dan pengalam yang berbeda dalam pemilu, untuk itu perlu di pahami secara intelektual karena menjadi tantangan kelompok ini adalah perubahan politik, masalah yang tidak tahu ujung penyelesaian. Dan kelompok ini juga sangat mudah di mobilisasi oleh para pemangku kepentingan karena kurangnya pemahan atas tujuan dan maksud dari pemilu.

Oleh karena itu, pentingnya Pendidikan Politik menyongsong pemilu 2024 bagi masyarakat khususnya di daerah perbatasan NKRI-RDTL, tujuannya adalah untuk meminimalisir konflik secara horizontal yang berkepanjangan, dan jelas Undang-undang Dasar 1945 bahwa untuk mewujukan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, karena kedaulatan ada ditangan rakyat dengan memilih Legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, perlu mempersiapkan pemilih yang cerdas, kritis dan berorientasi pada masa depan, hal ini diperlukan keberpihakan dari berbagai pihak seperti Partai Politik, KPU, Bawaslu sebagai panitia dan pengawas jalannya pemilu dan lembaga lainnya, untuk turut terlibat langsung dalam memberikan motivasi dan pemahaman melalui sosialisasi, mimbar akademisi dan kegiatan-kegiatan lainnya tentang penting pendidikan politik menyongsong pemilu 2024 di daerah perbatasan, sehingga bisa mengurangi konflik seperti yang terjadi pada tahun 2020 lalu di tiga kabupaten tersebut.

Penulis : Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Nasional (Unas), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik. Pengurus Pusat PMKRI.

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version