Daerah  

Oknum Pendamping PKH di Matim Diduga Rangkap Pekerjaan

Pendamping PKH Wilayah Lamba Leda, Kab. Manggarai Timur, oktavianus Sunaryo Sanam (Foto Facebook Pribadi)

BORONG, RANAKANEWS.com– Salah satu oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga rangkap pekerjaan, Selain pendamping PKH, oknum tersebut juga bekerja sebagai Mitra Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Timur. Kedua pekerjaan tersebut, sama-sama mendapatkan honor dari negara.

Untuk diketahui, Berdasarkan  Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

Terkait hal tersebut, Koordinator PKH Kabupaten Manggarai Timur, Efrem Dianto mengatakan, sesuai regulasi sdm PKH tidak di perkenankan rangkap jabatan.

“Sdm yang rangkap pekerjaan akan kami telusuri dan akan diminta klarifikasi. jika memang terbukti, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan di PKH om “, Kata  Efrem Dianto kepada media ini Minggu, (22/5/2022) malam.

Ketika ditanya berapa besaran dana  pemotongan kepada KPM tiap kali melakukan penarikan,  Efrem menjelaskan, soal tagihan agen BRILink itu ranahnya BRI yang bisa menjawab.menurutnya, persoalan itu tidak hanya di Kabupaten Manggarai Timur, tapi juga di seluruh kabupaten.

“Dari segi regulasi memang semua bansos itu tidak dipotong biaya apa pun. Soal besaran tagihan agen brilink, itu ranahnya BRI yang bisa menjelaskannya. Intinya di regulasi bansos itu, tidak ada potongan apapun”, jelasnya.

oktavianus Sunaryo Sanam saat ikut kegiatan BPS Kabupaten Manggarai Timur

Sementara itu, Pendamping PKH yang diduga rangkap pekerjaan di BPS Kabupaten Manggarai Timur  oktavianus Sunaryo Sanam, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya bekerja sebagai mitra BPS kabupaten Manggarai Timur, Namun Ia berdalih bahwa dirinya bukan status sebagai pegawai tetap di BPS Matim.

“Saya hanya sebagai mitra, dan bukan pegawai yang harus digaji setiap bulan, tetapi hanya diberi upah setiap ada kegiatan. Status saya tidak tetap, karena selama dipercaya, maka akan dipanggil untuk mengkuti kegiatan. Saya tidak ada ikatan kerja yang memiliki status hukum dengan BPS”, ujar Ovan kepada media senin, (23/5/2022) malam . (Yohanes H. Domo/Just. Darma-RN)

error: Konten dilindungi!