Pasca Terbit SP2HP, Arief Wijaya Siap Dukung Polres Flotim Bongkar Dugaan Kejahatan di Bank NTT Cabang Larantuka

Pelapor/Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arief Wijaya didampingi Keluarga, Kuasa Pendampingan PADMA Indonesia Cabang Flotim/Media saat mendatangi Polres Flotim melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka, beberapa waktu lalu: Foto (Doc.RS/Ranakanews.com)
Pelapor/Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arief Wijaya didampingi Keluarga, Kuasa Pendampingan PADMA Indonesia Cabang Flotim/Media saat mendatangi Polres Flotim melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka, beberapa waktu lalu: Foto (Doc.RS/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com- Angin segar proses hukum dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan oleh pejabat Bank NTT Cabang Larantuka, yang dilaporkan Debitur Thomas Arief Wijaya mulai bergulir pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Jumat (08/03/2024), bernomor SP2HP/23/III/RES./.9./2024/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu.Lasarus Martinus Ahab La’a.

Karena itu, pihak Thomas Arief Wijaya bersama Kuasa Pendampingan Lembaga Hukum dan HAM, Kantor Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia berharap Penyidik Polres Flotim segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pada Kamis (04/November/2024) di wilayah Kecamatan Larantuka.

Pasalnya, terang Arief Wijaya dan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, kasus ini sudah cukup lama dilaporkan dan pihaknya pun telah diambil keterangan oleh penyidik Polres Flotim.

Selanjutnya, oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen serta penipuan dipanggil untuk diambil keterangannya.

“Pada prinsipnya Kami siap mendukung penyidik Polres Flotim bekerja dengan profesional dan cepat mengungkap kasus secara terang benderang.

Berbagai bukti telah Kami laporkan dan sampaikan.

Jikalau masih membutuhkan tambahan data, informasi lagi pun Kami siap diambil keterangan lagi.

Pokoknya, Kami siap mendukung penyidik Polres Flotim untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang ke publik.

Siapapun Dia, oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang diduga kuat ikut terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen Kamis, (04/11/2021) dan juga penipuan, harus diseret ke meja pengadilan dan ditindak tegas secara hukum,”tegas Gabriel Goa, dalam keterangan Pers yang disampaikan kepada Wartawan, belum lama ini.

Menurut Gabriel Goa, pihaknya mengawal ketat kasus kejahatan di Bank NTT Cabang Larantuka yang sangat merugikan kliennya Thomas Arief Wijaya agar harus dibongkar tuntas dan diproses hukum siapapun oknum Pejabat Bank NTT Cabang yang diduga ikut bermain.

“Kami akan goyang habis dan kawal ketat Polres Flotim agar membongkar tuntas kejahatan koorporasi yang diduga kuat selama ini terjadi di Bank NTT Cabang Larantuka, sebagaimana apa yang dialami klien Kami Thomas Arief Wijaya.

Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda NTT agar kasus Bank NTT Cabang Larantuka ini mendapat perhatian khusus.

Kalau ada Anggota Polres Flotim yang mau ‘bermain’ untuk perlambat proses hukum demi kepentingan tertentu, Kami minta dicopot,”tegas Gabriel.Goa, memberi warning keras.

Dikatakannya, dugaan pemalsuaan dokumen dan penipuan ini disinyalir erat kaitannya dengan praktek kejahatan koorporasi di Bank NTT Cabang Larantuka yang selama ini terjadi, dan telah memakan banyak korban masyarakat yang menabung dan meminjam uang di Bank milik Pemerintah dan masyarakat NTT ini, namun tidak terungkap.

“Nah, baru di kasus yang dialami Kliennya Thomas Arief Wijaya ini yang berhasil dibongkar dan berani dilaporkan ke Polres Flotim, yang hari ini sudah diterbitkan SP2HP nya setelah sekian lama waktu sejak dilaporkan, termasuk kasus yang sama pernah dilaporkan ke Polres Flotim namun oleh Penyidik Polres Flotim dianggap kurang bukti, sehingga tak diproses lebih lanjut.

Olehnya, sekali lagi dengan terbitnya SP2HP ini, Kami berharap Penyidik Polres Flotim lebih cepat bergerak sikat bersih oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan, sehingga sangat merugikan Debitur Thomas Arief Wijaya, baik secara material dan immaterial hingga saat ini,”pungkas Gabriel Goa.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu.Lasarus Martinus Ahab La’a,SH dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Jumat (08/03/2024), yang diterima Pelapor Thomas Arief Wijaya, dan sempat diperoleh Wartawan, juga disampaikan kepada Pelapor Thomas Arief Wijaya, bahwa Penyidik Polres Flotim telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank NTT Cabang Larantuka atas nama: Ismail H.Mukin,SE.

Sedangkan, bagi oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka lainnya, yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal usaha kerja, serta penipuan, belum ada informasi detail kapan mulai dipanggil dan diperiksa.

Kasat Reskrim Iptu.Lasarus M.A.La’a, SH belum dikonfirmasi terkait hal ini.

Diketahui, akibat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal kerja dan juga penipuan ini, Debitur Thomas Arif Wijaya merugi hingga Miliaran rupiah, dari pinjamannya dua tahap senilai Rp1,5 M, sejak tahun 2012, namun Dia harus mencicil lebih dari Rp 3 Miliar lebih, tapi masih dibebankan utang dan wajib melunasi Rp1,6 M lagi.

Bahkan, Tanah dan Bangunan miliknya di Kelurahan Postoh Kecamatan harus dipasang papan sita eksekusi oleh pihak Bank NTT Cabang Larantuka melalui Panitera Pengadilan Negeri Larantuka, dan terancam hilang jikalau kalah melawan Bank NTT Cabang Larantuka yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana kasusnya saat ini sudah ditingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version